TIKTAK.ID – Elemen masyarakat dan mahasiswa seperti Jaringan Gusdurian dan BEM Universitas Indonesia (UI), diketahui menyatakan dukungan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurut Inisiator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, aturan tersebut dikeluarkan sebagai komitmen Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam memberantas salah satu dari tiga dosa besar di dunia pendidikan Indonesia, yakni pelecehan seksual.
“Langkah ini menjadi wujud upaya hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang selama ini terabaikan. Asas keadilan dan perlindungan untuk korban kekerasan seksual adalah perwujudan dari nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi UUD 1945,” ungkap Alissa dalam keterangan resmi, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (12/11/21).
Baca juga : Ditantang Jokowi Balapan di Formula E Jakarta, Sean Gelael Tertawa
Alissa mengungkapkan bahwa selama ini ada banyak kasus kekerasan seksual di kampus, tidak bisa diproses lantaran belum ada payung hukum yang melandasinya.
Alissa pun menyebut para korban hingga para pelapor justru kerap mendapat tekanan dari kampus dan kehidupan sosial.
Dia melanjutkan, yang lebih ironis lagi, pihak kampus justru menjadi aktor kunci dalam melindungi pelaku kekerasan seksual.
Baca juga : Susi Pudjiastuti Sindir Puan Saat Tanam Padi di Sleman
“Kasus kekerasan seksual di kampus sudah menjadi rahasia umum, karena kerap terjadi di kampus-kampus Indonesia,” tegas Alissa.
Oleh sebab itu, Alissa mengajak masyarakat agar tetap mengawal disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang diusulkan koalisi masyarakat sipil sejak 2016 silam. Dia menilai RUU PKS harus disahkan karena kasus-kasus kekerasan seksual juga banyak terjadi di berbagai ruang lingkup kehidupan masyarakat.
Selain itu, Alissa mengajak pimpinan perguruan tinggi di Indonesia menerapkan Permendikbudristek tersebut.
Baca juga : Jokowi Curhat Dikerdilkan di Negeri Sendiri, Fahri Hamzah: Evaluasi Total Kabinet!
Dia pun berharap aturan tersebut bisa menjadi bagian dari sosialisasi pengenalan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
“Nama baik kampus diwujudkan dengan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual. Bukan malah menutupinya, sebagaimana banyak terjadi di banyak perguruan tinggi di Indonesia,” terang Alissa.
Senada dengan Gusdurian, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI, juga mendukung Permendikbudristek tersebut.
Baca juga : Bahas Turunnya Indeks Demokrasi RI, Habibie Center Sebut Nama Hitler
Mereka lantas meminta pihak UI melakukan tindak lanjut di lingkungan kampus sehubungan dengan telah disahkannya Permendikbudristek tersebut.