TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ketua MPR Desak Pemprov DKI Beri Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta, Anies: Waktunya Penindakan

Ketua MPR Desak Pemprov DKI Beri Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta, Anies: Waktunya Penindakan

By Joni Sitohang
24 April 2020
850
0
Ketua MPR Desak Pemprov DKI Beri Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta, Anies: Waktunya Penindakan

TIKTAK.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diperpanjang selama 28 hari hingga 22 Mei 2020. Untuk itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh pada aturan PSBB.

“Serta mengevaluasi kembali aturan dalam PSBB agar tidak saling tumpang tindih dengan aturan lain,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Tribunnews.com, Kamis (23/4/20).

Bambang kemudian meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan arahan yang tepat kepada aparat keamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama masa PSBB, agar pendekatan persuasif dapat dilakukan.
Baca juga : Anggota DPRD Masuk Daftar Penerima, Bansos DKI Disebut Banyak Salah Sasaran

Selain itu, ia juga menyarankan peran Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan dalam memberikan sosialisasi mengenai PSBB.

“Baik dari media cetak, siber, siaran, dan media sosial, sehingga masyarakat dapat memahami dan menjalankan aturan tersebut secara optimal,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang meminta seluruh tokoh agama turut berpartisipasi aktif membantu Pemerintah dalam menangani Covid-19 khususnya mengimbau masyarakat agar disiplin mematuhi aturan PSBB agar wabah Covid-19 dapat segera selesai.

Baca juga : Ikut Bersuara Soal ‘Mudik Beda dengan Pulang Kampung’, Iwan Fals Sebut Jokowi ‘Kesrimpet’

Ia menyebut kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan semua pihak yang menjalankan aturan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan PSBB setelah berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular. Faktor lain PSBB juga diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.

Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. PSBB mulanya diterapkan selama 14 hari atau sampai Kamis (23/4/20), namun tahap kedua dimulai Jumat (24/4/20).

Baca juga : Mudik Dilarang, Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta Malah Meningkat Pesat

Periode kedua berbeda dengan periode pertama yang pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi. Pada periode kedua, penegakan akan diperketat. Penindakan itu akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

“Saya berharap kita semua disiplin, dan kami di jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun,” terang Anies.

Anies menilai penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan Pemprov DKI selama PSBB.

TagsAniesCoronaCOVID-19JakartaKetua MPRPelanggarPemprov DKIPSBBSanksiVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19: Di Tempat-tempat Ini Corona Menular Lewat Udara
    Nasional

    Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19: Di Tempat-tempat Ini Corona Menular Lewat Udara

    11 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Geliat Pilpres 2024, Mana Lebih Unggul: Ganjar atau Anies?
    Nasional

    Koalisi Indonesia Bersatu Diprediksi Capreskan Anies atau Ganjar

    17 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Singgung 'Big Data' Soal Menko Mau Ubah Konstitusi yang Disindir Anies, Demokrat: Itu Sudah Jelas!
    Nasional

    Singgung ‘Big Data’ Soal Menko Mau Ubah Konstitusi yang Disindir Anies, Demokrat: Itu Sudah Jelas!

    22 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Meski Sudah Kantongi Restu Anies, Partai Buruh Tetap Batal Aksi May Day di JIS
    Nasional

    Meski Sudah Kantongi Restu Anies, Partai Buruh Tetap Batal Aksi May Day di JIS

    9 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Kapolda Jateng Tanggapi Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir dan Distribusi Vaksin Sinovac
    Nasional

    Kapolda Jateng Tanggapi Kebebasan Abu Bakar Ba’asyir dan Distribusi Vaksin Sinovac

    6 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Sesalkan Penggusuran Era Ahok, Anies: Negara Harus Janji Tak Ulangi Peristiwa di Bukit Duri
    Nasional

    Sesalkan Penggusuran Era Ahok, Anies: Negara Harus Janji Tak Ulangi Peristiwa di Bukit Duri

    28 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Cuma Heboh di Medsos, Seruan Aksi 'Jokowi End Game' Tak Terealisasi
    Nasional

    Cuma Heboh di Medsos, Seruan Aksi ‘Jokowi End Game’ Tak Terealisasi

  • Sindir Pedas Jargon Kampanye ‘Benci Produk Asing’, Rocky Gerung: Jokowi Produk Gagal
    Nasional

    Sindir Pedas Jargon Kampanye ‘Benci Produk Asing’, Rocky Gerung: Jokowi Produk Gagal

  • Puji Cak Imin Soal Deklarasi Bareng Anies, Hasto Sempatkan Sindir Jokowi
    Nasional

    Puji Cak Imin Soal Deklarasi Bareng Anies, Hasto Sempatkan Sindir Jokowi

  • Orasi Demo PA212, Menantu HRS Minta Jokowi Mundur jika Penista Agama Tak Ditangkap
    Nasional

    Orasi Demo PA 212, Menantu HRS Minta Jokowi Mundur jika Penista Agama Tak Ditangkap

  • Jawab Isu Duet Prabowo-Ganjar, TPN Tegaskan Ganjar Capres 2024
    Nasional

    Jawab Isu Duet Prabowo-Ganjar, TPN Tegaskan Ganjar Capres 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.