TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menkes Setujui DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?

Menkes Setujui DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?

By Johan Arif
7 April 2020
1176
0
Menkes Setujui DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?

TIKTAK.ID – DKI Jakarta akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus Corona (Covid-19). Pasalnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut diberlakukan di Ibu Kota Negara.

Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB pada Senin (6/4/20) malam, setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional. Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dipersilakan menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Baca juga: Antisipasi Maraknya PHK Imbas Corona, Jokowi Percepat Program Kartu Pra Kerja

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, terdapat sejumlah hal yang harus diterapkan Pemda jika memberlakukan PSBB. Pada Pasal 12, menyebutkan dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri, Pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Terdapat pula pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Halaman selanjutnya…

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

1 2
TagsDKI JakartaDr TerawanLockdownMenteri KesehatanPandemi CoronaPembatasan Sosial Berskala BesarPSBB

Related articles More from author

  • Komentar SBY Saat Penghina Presiden Terancam 'Diciduk' di Tengah Pandemi
    Nasional

    Komentar SBY Saat Penghina Presiden Terancam ‘Diciduk’ di Tengah Pandemi

    10 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Bukan Semata Dampak Covid-19, Ini Penyebab Pasar Smartphone Dunia Turun
    Teknologi

    Bukan Semata Dampak Covid-19, Ini Penyebab Pasar Smartphone Dunia Turun

    4 Desember 2020
    By Alfan Mahardika
  • Tuding Pertemuan dengan Habib Rizieq Langgar Aturan, PDIP Minta Kemendagri Evaluasi dan Sanksi Anies
    Nasional

    Tuding Pertemuan dengan Habib Rizieq Langgar Aturan, PDIP Minta Kemendagri Evaluasi dan Sanksi Anies

    13 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Minta 'Restu' Karantina Wilayah Jakarta, Anies Kirim Surat ke Pusat
    Nasional

    Dalam Perhitungan Anies, Jumlah Sebenarnya Kasus Corona di DKI Bisa 40 Sampai 80 Ribu

    13 Mei 2020
    By Johan Arif
  • Tak Peduli Risiko Tinggi Ancam Nyawa Warganya, Trump Paksakan Vaksin Covid-19 Siap Sebelum Pilpres AS
    Internasional

    Tak Peduli Risiko Tinggi Ancam Nyawa Warganya, Trump Paksakan Vaksin Covid-19 Siap Sebelum Pilpres AS

    4 September 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Akibat Nomor Telepon Pribadi Ikut Tersebar, Siaran Langsung Sidang Majelis Tinggi Inggris Dihentikan
    Internasional

    Akibat Nomor Telepon Pribadi Ikut Tersebar, Siaran Langsung Sidang Majelis Tinggi Inggris Dihentikan

    4 Mei 2020
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Fraksi PDIP Sebut Insiden Wadas Tanggung Jawab Ganjar, Bukan Jokowi
    Nasional

    Fraksi PDIP Sebut Insiden Wadas Tanggung Jawab Ganjar, Bukan Jokowi

  • Korea Utara dan Selatan Baku Tembak di Perbatasan
    Internasional

    Korea Utara dan Selatan Baku Tembak di Perbatasan

  • Pemulangan 29 WNI Anggota Jamaah Tabligh dari India
    Internasional

    Pemulangan 29 WNI Anggota Jamaah Tabligh dari India

  • Dirut PLN Mendadak Diganti, Begini Alasan Erick Thohir
    Nasional

    Pengamat Politik Beberkan Kenapa Erick Thohir Layak Disebut Kandidat Cawapres 2024 Paling Potensial

  • Menilik Rapor Merah Partai Ummat untuk Jokowi, Bidang Apa Saja?
    Nasional

    Menilik Rapor Merah Partai Ummat untuk Jokowi, Bidang Apa Saja?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.