TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Panggil Lagi Direktur Bela Parahiyangan di Kasus Suap HGB ATR/BPN, Ini Alasannya

KPK Panggil Lagi Direktur Bela Parahiyangan di Kasus Suap HGB ATR/BPN, Ini Alasannya

By Johan Arif
6 November 2026
0
0
KPK Panggil Lagi Direktur Bela Parahiyangan di Kasus Suap HGB ATR/BPN, Ini Alasannya

KPK Panggil Lagi Direktur Bela Parahiyangan di Kasus Suap HGB ATR/BPN, Ini Alasannya

KPK kembali memanggil Ryan Brasali, Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RYN, Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Pemeriksaan Kedua bagi Ryan Brasali

Sesi pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua bagi Ryan. Penyidik belum merinci materi apa yang akan digali lebih dalam dari penjelasan Ryan pada hari ini.

Sebelumnya, Ryan sempat diperiksa penyidik pada Jumat (23/10). Saat itu ia hadir bersama empat rekan kerja dari perusahaan yang sama, yaitu:

  1. Yunan Mahastra Satria — Manager Humas PT Bela Parahiyangan Investindo
  2. Ari Awan Nuryatmi — Manager Legal PT Bela Parahiyangan Investindo
  3. Evelin Lili — Manager Accounting PT Bela Parahiyangan Investindo
  4. Albertus Pratomo — Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo

Penggeledahan Kantor dan Penyitaan Dokumen HGB

Langkah pemanggilan ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/9) terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen. “Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” jelas Budi Prasetyo, Rabu (30/9).

Penggeledahan dilakukan karena penyidik menduga perusahaan tersebut menyalurkan sejumlah uang kepada pihak di Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan pengurusan HGB.

“Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” ungkap Budi, Selasa (29/9).

Polanya Mirip Kasus Summarecon

Dalam keterangannya, Budi menyinggung kemiripan posisi PT Bela Parahiyangan dengan pelaku lain yang telah lebih dulu terseret dalam perkara ini.

“Terkait PT Bela Parahiyangan, proses suap yang dilakukan menyerupai yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk,” tuturnya. “Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk.”

Delapan Tersangka Telah Ditentukan

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara suap pengurusan HGB tersebut. Sejumlah nama yang tercatat di antaranya:

  1. Lampri (LMP) — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  2. Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama Summarecon
  4. Arif Sugiyanto (ARF)
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
  6. Rizal Pahlevi (LEV)

Bukan hanya soal suap HGB, penyidik KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” papar Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (18/9).

Kasus suap layanan pertanahan ini menegaskan kembali sorotan publik terhadap praktik pungutan liar di birokrasi. Baca juga perkembangan kasus suap Kementerian ATR/BPN(#) dan profil tersangka suap HGB(#) untuk melihat kronologi penangkapan lebih lengkap. Informasi terkait jual-beli jabatan di lingkungan kementerian(#) juga bisa disimak sebagai konteks tambahan.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Komisi IX Desak BGN Percepat Operasional SPPG di Wilayah 3T untuk Perluas Manfaat MBG
    Nasional

    Komisi IX Desak BGN Percepat Operasional SPPG di Wilayah 3T untuk Perluas Manfaat MBG

    17 Juli 2026
    By Johan Arif
  • Rizieq Shihab Desak Jokowi dan DPR Ikut Usut Kematian 6 Laskar FPI
    Nasional

    Rizieq Shihab Desak Jokowi dan DPR Ikut Usut Kematian 6 Laskar FPI

    10 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Batalkan Penghargaan Adhi Karya Wisata untuk Diskotek Colosseum
    Nasional

    Anies Batalkan Penghargaan Adhi Karya Wisata untuk Diskotek Colosseum

    17 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Rocky Gerung Orasi Saat Demo Tolak UU Ciptaker: Aturan Paling Busuk di Asia Pasifik
    Nasional

    Rocky Gerung Orasi Saat Demo Tolak UU Ciptaker: Aturan Paling Busuk di Asia Pasifik

    2 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • AHY dan Ganjar Ketahuan Salat Jumat di Masjid yang Sama, Hanya Kebetulan atau Sengaja?
    Nasional

    AHY dan Ganjar Ketahuan Salat Jumat di Masjid yang Sama, Hanya Kebetulan atau Sengaja?

    25 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon
    Nasional

    MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

    23 Agustus 2024
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Anies Nilai Pertemuan Paloh-Prabowo Baik Meski Tak Ada Pembahasan Khusus
    Nasional

    Anies Nilai Pertemuan Paloh-Prabowo Baik Meski Tak Ada Pembahasan Khusus

  • Beberapa Minyak yang Tepat Dikonsumsi dan Tidak Berbahaya bagi Pasien Diabetes
    Tips & Tutorial

    Beberapa Minyak yang Tepat Dikonsumsi dan Tidak Berbahaya bagi Pasien Diabetes

  • Drakor Terbaru 'Recipe for Youth' yang Dibintangi Heechul Super Junior dan Moon Ga Young, Siap Tayang Bulan ini
    Selebriti

    Drakor Terbaru ‘Recipe for Youth’ yang Dibintangi Heechul Super Junior dan Moon Ga Young, Siap Tayang Bulan ini

  • Resmi Gabung PSI, Kaesang Ngaku Sudah Direstui Jokowi dan Gibran
    Nasional

    Resmi Gabung PSI, Kaesang Ngaku Sudah Direstui Jokowi dan Gibran

  • Nikita Mirzani Sebut Habib Rizieq 'Tukang Obat', Netizen Doakan si 'Artis Unfaedah' Kena Azab
    Selebriti

    Nikita Mirzani Sebut Habib Rizieq ‘Tukang Obat’, Netizen Doakan si ‘Artis Unfaedah’ Kena Azab

Artikel Terbaru

  • KPK Panggil Lagi Direktur Bela Parahiyangan di Kasus Suap HGB ATR/BPN, Ini Alasannya 6 November 2026
  • 7 Fakta tentang Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo 6 November 2026
  • Cara Menggunakan Google Drive Offline di HP Agar Tidak Kehilangan Kerja 6 November 2026
  • Samsung Galaxy A36 5G: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihan 5 November 2026
  • Pesan Kapolri ke Semua Polisi Usai Penyadapan Prabowo Terbongkar 5 November 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (103)
  • Keuangan (25)
  • Kuliner (1,071)
  • Nasional (8,047)
  • Olahraga (1,148)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,315)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.