
7 Fakta tentang Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo
Polri kembali menyentak oknum pimpinan jajarannya. Irjen Slamet Uliandi resmi dijadikan tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menimpa Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh politik nasional.
Penetapan itu diumumkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto lewat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Nama Slamet kini menambah barisan petinggi Polri yang tersandung perkara sensitif ini. Adapun fakta-fakta pentingnya dirangkum sebagai berikut.
1. Menjadi Tersangka Keempat
Suhermanto menjelaskan bahwa penyidik menaikkan status hukum pria berinisial SU itu setelah menemukan indikasi unsur perbuatan melawan hukum. Dengan penetapan ini, Slamet Uliandi tercatat sebagai tersangka keempat dalam berkas perkara dugaan penyadapan tersebut.
2. Menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim
Polri membeberkan posisi Slamet dalam struktur keorganisasian. Ia disebut menduduki kursi Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya, ia juga pernah memimpin bidang pemantauan sebagai Kabag Monitoring (Kabagmon) Bareskrim selama hampir satu dekade, yakni dari 2010 sampai 2019.
3. Menambah Daftar Petinggi Polri yang Terjerat
Sebelum Slamet, penyidik lebih dulu menetapkan tiga nama besar sebagai tersangka, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Rincian kronologinya bisa ditelusuri melalui artikel kronologi kasus dugaan penyadapan ilegal Prabowo.
4. Memegang Kuasa Izin Penyadapan
Peran kunci Slamet terkuak dari penjelasan Suhermanto. Dua tersangka lainnya, berinisial EH dan AS, yang sama-sama pernah menjabat Kabagmon, tidak bisa sembarang menjalankan provisioning atau penyadapan. Keduanya wajib meminta persetujuan Slamet terlebih dahulu sebelum melancarkan aksanya.
5. Menyetujui Penghapusan Hasil Sadap
Titik terang lain muncul dari peristiwa awal Oktober 2026. Ahrie Sonta dikabarkan memohon izin kepada Slamet guna menghapus rekaman hasil penyadapan. Permohonan itu justru disetujui—sebuah bentuk pembiaran yang kini menjadi sorotan penyidik dalam berkas perkara ini.
6. Belum Ditahan karena Sakit Pasca-Stroke
Meski berstatus tersangka, Slamet untuk sementara tidak menjalani penahanan. Penyidik menyebut kondisi kesehatannya belum memungkinkan karena ia masih dalam masa pemulihan pasca-stroke. Penahanan baru akan dilakukan begitu keadaannya membaik.
7. Perkara Menggelinding Sejak 2025
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh diyakini sudah berlangsung sejak 2025. Kasus ini berujung dramatis setelah Prabowo memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Presiden (KSP) pada Rabu (4/11), seperti dilansir dalam artikel pemberhentian Sigit Prabowo dari KSP.
Penyidik Dipidsiber Bareskrim Polri menjamin perkara ini akan terus dikembangkan hingga tuntas. Kemungkinan besar akan ada perkembangan baru seputar daftar tersangka kasus penyadapan ilegal dan peran para pejabat yang terlibat. Pantau terus kabar terkininya di tiktak.id.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










