
Jokowi Bakal Hadiri Sidang Roy Suryo Pekan Depan, Ini Keterangannya
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan hadir langsung dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo, yang berhubungan dengan polemik ijazah. Kepastian tersebut datang langsung dari pihak mantan presiden.
Ajudan Jokowi Pastikan Kehadiran di Sidang Roy Suryo
Konfirmasi soal kehadiran Jokowi disampaikan oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, saat dimintai keterangan pada Rabu (28/10). Menurutnya, mantan presiden dua periode itu tidak akan melewatkan panggilan persidangan tersebut.
“Insya Allah beliau pasti hadir,” ujar Syarif Muhammad Fitriansyah dalam konfirmasinya.
Sebelumnya, dalam salah satu agenda persidangan, tim jaksa penuntut umum memang sudah mengumumkan rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi. Bukan hanya mantan presiden, ajudannya yang sama juga dijadwalkan untuk dipanggil ke muka meja hijau.
Jaksa Akan Panggil Jokowi dan Ajudannya
Rencana pemanggilan itu diumumkan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10). Jaksa menyebut akan memanggil dua saksi sekaligus, yakni Jokowi dan ajudannya.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa di persidangan.
Sidang Digabung dengan Perkara dr Tifa
Jokowi dan Syarif direncanakan diperiksa pada persidangan hari Kamis (5/11) pekan depan. Menariknya, pada tanggal yang sama Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga akan menjalankan sidang untuk terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa.
Jaksa mengaku sengaja memohon penyesuaian jadwal agar kedua perkara bisa disidangkan bersamaan. Alasannya berkaitan dengan keselamatan proses persidangan.
“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia,” jelas jaksa.
Dakwaan yang Melekat pada Roy Suryo
Sampai saat ini, Roy Suryo masih terdakwa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menimpa Jokowi. Dari berkas perkara, jaksa menilai Roy menyebarluaskan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Perbuatan tersebut membuat Roy dijerat sejumlah pasal, baik dari ranah pidana umum maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut rinciannya:
Pasal yang Disangkakan kepada Terdakwa
- Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi pada Kamis (5/11) nanti diperkirakan menjadi momen krusial dalam perjalanan kasus ijazah Jokowi, mengingat statusnya sebagai pihak yang dirugikan langsung dari dugaan penyebaran informasi palsu tersebut. Pengembangan kasus ini juga menarik diikuti seiring maraknya berita hukum dan politik nasional yang menyentuh figur tokoh publik, mirip dinamika sidang dr Tifa yang digelar di agenda yang sama.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










