
Sestama BNPB Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Sekitar 7 Jam, Ini Kronologinya
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, memilih untuk tidak banyak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB, Selasa (27/10).
Hadir Pagi, Selesai Sore
Rustian tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.15 WIB. Pemeriksaan baru usai sekitar pukul 17.00 WIB — artinya ia menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.
Usai diperiksa, Rustian hanya menjawab singkat pertanyaan para wartawan. Saat ditanya soal isi tas yang ia bawa sejak pagi, ia pun menjawab seringkas mungkin.
“Dokumen, dokumen,” kata Rustian di kantor KPK, Selasa sore.
Ia sama sekali tidak mengungkap detail apa pun terkait materi pemeriksaan yang dilalui sepanjang hari itu.
Rustian Diamankan Saat OTT, Belum Jadi Tersangka
Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Rustian termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut, namun hingga kini ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Gabriel Purwaka Sigit — Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Bima Setiawan — Tenaga Ahli
- Richard Erlangga — Tenaga Ahli
- Gery Prasetiawan — pihak swasta
- Syifa Nrika — pihak swasta
Bima Setiawan dan Richard Erlangga merupakan tenaga ahli pada masa mantan Kepala BNPB, Letjen Suharyanto. Menariknya, Bima diketahui merupakan adik kandung Suharyanto.
Dana Rp148 Miliar dari DSP Jadi Sorotan
Dalam perkara ini, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor terafiliasi dengan Bima. Selama kurun waktu tiga tahun, mulai 2024 hingga 2026, total nilai pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar.
Dana pengadaan tersebut bersumber dari DSP, dana darurat yang dialokasikan untuk penanganan sejumlah bencana besar di tanah air. Beberapa di antaranya:
- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan
- Banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025
- Gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT)
“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan Masih Berlanjut
Penetapan Rustian sebagai saksi menunjukkan pemeriksaan KPK masih berjalan bertahap. Sebagai Sestama, posisinya cukup strategis karena memegang peran administratif tertinggi di BNPB, sehingga keterangannya dinilai penting untuk melengkapi penyelidikan.
KPK sendiri belum menandakan akan menambah jumlah tersangka. Namun, perkembangan kasus ini patut terus dipantau, mengingat dugaan konflik kepentingan dan suap yang melibatkan dana darurat penanganan bencana merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan publik.
Untuk perkembangan berita hukum dan politik nasional lainnya, kamu bisa menyimak kabar terkini seputar KPK dan pemberantasan korupsi atau membaca berita politik Indonesia hari ini.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










