TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Legislator Golkar: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran

Legislator Golkar: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran

By Johan Arif
10 Oktober 2026
0
0
Legislator Golkar: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran

Contents

  • 1. Politisi Golkar Sebut Putusan MK Tak Bisa Menjadi Alasan Pemakzulan Gibran
    • 1.1. Alasan Pemakzulan Sulit Dijalankan
    • 1.2. Usulan Revisi Syarat Pendidikan Calon Presiden
    • 1.3. Kronologi Putusan MK Soal Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Politisi Golkar Sebut Putusan MK Tak Bisa Menjadi Alasan Pemakzulan Gibran

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dijadikan landasan untuk menjatuhkan pemakzulan kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Melalui keterangan tertulis pada Jumat (9/10), politisi yang akrab disapa Zul itu mengungkapkan alasannya. Ia mengingatkan bahwa MK telah menolak petitum yang meminta Gibran didiskualifikasi. Lebih jauh, pertimbangan mahkamah tidak pernah memvonis Gibran sebagai pihak yang gugur syarat—hanya menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Wapres mengantongi ijazah dari lembaga pendidikan di luar negeri.

Alasan Pemakzulan Sulit Dijalankan

Zul, yang pernah menduduki kursi Wakil Ketua Komisi II DPR, menyoroti bahwa mekanisme pemberhentian presiden maupun wapres sudah diatur secara gamblang dalam Pasal 7A UUD 1945. Menurutnya, upaya impeachment terhadap Gibran bakal sulit terwujud karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

Merujuk pasal tersebut, pemakzulan hanya bisa dilakukan apabila pemimpin negara atau wapresnya terbukti melanggar hukum dalam kategori tertentu. Kategori itu meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, hingga keadaan ketika yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Karena itu, menurut Zul, jalan pemakzulan justru sulit dibenarkan secara konstitusional. Pembacaan lebih dalam soal mekanisme serupa bisa menyusul pada artikel mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden.

Usulan Revisi Syarat Pendidikan Calon Presiden

Alih-alih menyinggung soal pemberhentian jabatan, Zul justru mengusulkan perubahan pada pasal yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan wapres. Ia berharap aturan itu kelak mampu mengakomodir lulusan dari sistem pendidikan luar negeri.

Baginya, ketentuan yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA/SLTA atau sederajat telah dipakai lebih dari dua dekade bagi pejabat publik yang dipilih lewat pemilihan umum. Atas dasar itu, ia mendorong revisi regulasi agar terasa lebih adaptif menghadapi perkembangan zaman. Usulan seputar aturan pencalonan ini juga relevan dibahas bersama syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Kronologi Putusan MK Soal Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Sebagai latar, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10) malam.

Dalam putusan tersebut, mahkamah menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan Denny Indrayana, termasuk salah satu tuntutannya yang menghendaki diskualifikasi Gibran dari jabatan Wapres RI.

Para pemohon dalam perkara ini cukup beragam, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Meski begitu, berdasarkan fakta yang terungkap di ruang persidangan, MK menegaskan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah setara SMA dari lembaga pendidikan di luar negeri. Mahkamah selanjutnya menyerahkan temuan hukum itu kepada lembaga lain agar ditindaklanjuti. Rangkapan putusan ini menjadi bagian dari rangkaian putusan MK PHPU Pilpres 2024 yang terus dipantau publik.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Disoal Video Marah-marahnya yang Viral, Jokowi: Tertekan Pandemi, Orang Memang Gampang Naik Pitam
    Nasional

    Jokowi Ingin RI Berhenti jadi Eksportir Batubara Mentah dengan Cara ini

    25 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Buka Suara Usai Jokowi Tak Permasalahkan Fotonya Muncul di Baliho Capres
    Nasional

    Prabowo Buka Suara Usai Jokowi Tak Permasalahkan Fotonya Muncul di Baliho Capres

    18 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Prediksi PAN Bakal Prioritaskan Duet Ganjar-Erick Jelang Pilpres 2024
    Nasional

    Pengamat Prediksi PAN Bakal Prioritaskan Duet Ganjar-Erick Jelang Pilpres 2024

    30 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Edy Rahmayadi Curhat ke Jokowi soal 'Pelitnya' Sri Mulyani
    Nasional

    Edy Rahmayadi Curhat ke Jokowi soal ‘Pelitnya’ Sri Mulyani

    8 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Terdampak Pandemi Corona, Sektor ini Jadi Penyumbang Terbesar Gelombang PHK
    Nasional

    Terdampak Pandemi Corona, Sektor ini Jadi Penyumbang Terbesar Gelombang PHK

    15 April 2020
    By Johan Arif
  • Prabowo Wacanakan Pendidikan Militer 1 Semester untuk Mahasiswa, Buat Apa?
    Nasional

    Prabowo Wacanakan Pendidikan Militer 1 Semester untuk Mahasiswa, Buat Apa?

    18 Agustus 2020
    By Johan Arif

Berita Menarik Lainnya

  • Teknologi

    Perbandingan realme GT6 vs Xiaomi Redmi Note 14 Pro

  • Selebriti

    Mengeluh Kesulitan Bernapas, Aishwarya Rai Dilarikan ke Rumah Sakit

  • Survey Anies-AHY Teratas, Demokrat: Rakyat Berharap Regenerasi Kepemimpinan di 2024
    Nasional

    Survey Anies-AHY Teratas, Demokrat: Rakyat Berharap Regenerasi Kepemimpinan di 2024

  • Sengketa Kepemilikan Kendaraan, Mantan Anggota Parlemen Malawi Bunuh Diri
    Internasional

    Sengketa Kepemilikan Kendaraan, Mantan Anggota Parlemen Malawi Bunuh Diri

  • Densus 88 Waspadai Aksi Bela Palestina Ditunggangi Kelompok Teroris
    Nasional

    Densus 88 Waspadai Aksi Bela Palestina Ditunggangi Kelompok Teroris

Artikel Terbaru

  • Legislator Golkar: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran 10 Oktober 2026
  • Cara Mengubah Foto HEIC ke JPG di HP dengan Mudah 10 Oktober 2026
  • 15 Cara Mengatasi Sakit Punggung Secara Alami yang Ampuh 10 Oktober 2026
  • Cara Scan QR Code di HP dengan Kamera Bawaan Tanpa Aplikasi 10 Oktober 2026
  • HP vivo Y19s Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 9 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (66)
  • Keuangan (13)
  • Kuliner (1,060)
  • Nasional (7,967)
  • Olahraga (1,137)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,238)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.