TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPU Bantah Pasal 18 Ayat 3 PKPU Diselundupkan untuk Loloskan Gibran

KPU Bantah Pasal 18 Ayat 3 PKPU Diselundupkan untuk Loloskan Gibran

By Johan Arif
9 Oktober 2026
0
0
KPU Bantah Pasal 18 Ayat 3 PKPU Diselundupkan untuk Loloskan Gibran

Contents

  • 1. KPU Bantah Pasal 18 Ayat 3 PKPU Diselundupkan untuk Loloskan Gibran
    • 1.1. Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3
    • 1.2. Keterangan KPU Berseberangan dengan Bawaslu
    • 1.3. Suara dari Komisi II DPR

KPU Bantah Pasal 18 Ayat 3 PKPU Diselundupkan untuk Loloskan Gibran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah “diselundupkan” demi meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa draf norma tersebut sebenarnya sudah muncul sebelum aturan itu difinalisasi. Materi itu, katanya, telah dibahas dalam forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023—sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang digelar pada 20 September 2023.

Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3

“Materi rancangan norma itu sudah ada ketika Rancangan PKPU dibahas di forum Rapat Konsinyering tanggal 19 September 2023. Rapat itu dilakukan sebelum RDP di Komisi II DPR pada 20 September 2023,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Jumat (9/10).

Meski begitu, Idham enggan membeberkan siapa saja pihak yang hadir dalam rapat tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa formulasi norma itu tidak lahir begitu saja, melainkan hasil konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait.

“Jadi dengan demikian, secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut sudah ada,” tuturnya.

Idham menambahkan bahwa norma itu semula tercantum dalam Pasal 19 ayat 2. Setelah melewati Rapat Harmonisasi, ketentuan tersebut kemudian berubah posisi menjadi Pasal 18 ayat 3.

“Di Rapat Konsinyering, rancangan norma tersebut sudah ada di Pasal 19 ayat (2), kemudian berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi berubah menjadi Pasal 18 ayat (3),” paparnya.

Keterangan KPU Berseberangan dengan Bawaslu

Penjelasan Idham berbeda dengan pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat sidang keabsahan syarat cawapres Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Oktober lalu.

Bagja menegaskan Pasal 18 ayat 3 tidak pernah dibahas, baik pada tahap uji publik maupun saat RDP di DPR. Menurutnya, pasal itu baru muncul di fase harmonisasi. Bawaslu bahkan sudah mengingatkan KPU agar ketentuan syarat calon dikembalikan ke UU Pemilu.

“Pertama, pada saat uji publik tidak ada Pasal 18 Ayat 3. Kemudian pada saat RDP di DPR, pasal itu juga tidak diungkapkan. Biasanya pada RDP, apa yang akan diubah itu disampaikan. Nah, ini tidak. Tapi dalam harmonisasi, ada,” kata Bagja di ruang sidang MK.

Ia melanjutkan, karena Pasal 18 ayat 3 dinilai tidak sejalan dengan undang-undang, Bawaslu menyampaikan nota dinas kepada KPU agar syarat pencalonan dikembalikan pada ketentuan UU, tepat menjelang pengundangan hasil harmonisasi.

“Kemudian, apa respons Bawaslu? Karena Pasal 18 Ayat 3 menurut Bawaslu tidak sesuai UU, maka nota dinas Bawaslu mengatakan kepada KPU agar syarat calon dikembalikan pada UU,” imbuhnya.

Suara dari Komisi II DPR

Keterangan KPU juga berseberangan dengan pengakuan Ketua Komisi II periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia. Politisi tersebut sebelumnya mengaku tidak melihat Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU saat rapat antara Komisi II dan KPU berlangsung.

“Sebetulnya setahu saya, memang ayat itu nggak ada. Nah, tapi sekali lagi saya lagi konfirmasi ke mana-mana, termasuk teman-teman di sekretariat,” ujar Doli.

Perbedaan keterangan antara KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR ini menegaskan bahwa keberadaan Pasal 18 ayat 3 masih menyisakan pertanyaan besar terkait proses lahirnya regulasi pencalonan dalam dinamika Pilpres 2024. Publik pun menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai peran lembaga pengawas pemilu dalam memastikan setiap aturan pemilu lahir secara transparan.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Ketua MPR: PPHN Jadi Landasan Pemindahan Ibu Kota Negara dan Rencana Strategis Pemerintah Lainnya
    Nasional

    Ketua MPR: PPHN Jadi Landasan Pemindahan Ibu Kota Negara dan Rencana Strategis Pemerintah Lainnya

    17 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Tiru Kazakhstan, Fadli Zon Usul 'Jokowi' Jadi Nama Ibu Kota Baru
    Nasional

    Tiru Kazakhstan, Fadli Zon Usul ‘Jokowi’ Jadi Nama Ibu Kota Baru

    20 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Bertemu Presiden Timor Leste, Ingin Buka Rute Kapal ke Australia
    Nasional

    Jokowi Bertemu Presiden Timor Leste, Ingin Buka Rute Kapal ke Australia

    20 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Waspada Modus Kejahatan Tukar Tas di KRL
    NasionalTips & TutorialViral

    Waspada! Ada Modus Kejahatan Tukar Tas di KRL

    20 November 2019
    By Hendra Setiawan
  • Soal Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Gerindra: Tergantung Takdir
    Nasional

    Soal Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Gerindra: Tergantung Takdir

    11 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Jawab Isu Sosok yang Ingin Pisahkan Prabowo dengan Jokowi
    Nasional

    Pengamat Jawab Isu Sosok yang Ingin Pisahkan Prabowo dengan Jokowi

    15 Februari 2025
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Fitur Honda PCX ini Bisa Bikin Iri Pengguna Yamaha NMax
    Teknologi

    Fitur Honda PCX ini Bisa Bikin Iri Pengguna Yamaha NMax

  • Ajak Masyarakat Bersahabat dengan New Normal, Yusuf Mansyur: Jangan Baper Jangan Pundung
    Nasional

    Ajak Masyarakat Bersahabat dengan New Normal, Yusuf Mansyur: Jangan Baper Jangan Pundung

  • Segini Biaya Layanan Internet Satelit 'Starlink' Buatan Elon Musk
    Teknologi

    Segini Biaya Layanan Internet Satelit ‘Starlink’ Buatan Elon Musk

  • Anies Minta Rumah-rumah di Flyover Tapal Kuda Dicat Sewarna. Golkar: Aya-aya Wae!
    Nasional

    Singgung Klaim Anies Soal Kemacetan Turun, Golkar: Sekarang Macet Dimana-mana

  • Luhut Ungkap Data Penyebaran Covid Varian Delta Terparah di Indonesia
    Nasional

    Pengamat ini Kritik Jokowi Soal Sederet Jabatan yang Bikin Luhut Makin ‘Superpower’

Artikel Terbaru

  • KPU Bantah Pasal 18 Ayat 3 PKPU Diselundupkan untuk Loloskan Gibran 9 Oktober 2026
  • TNI Tahan Anggota Buntut Rumah Dinas Diduga Jadi Markas Judol 9 Oktober 2026
  • Cara Cek Sisa Kuota Telkomsel XL Indosat Tri dengan Mudah 9 Oktober 2026
  • Dinamika Usai Putusan MK soal Ijazah Wapres Gibran 9 Oktober 2026
  • Cara Membersihkan Telinga dengan Benar dan Aman tanpa Cotton Bud 9 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (65)
  • Keuangan (13)
  • Kuliner (1,060)
  • Nasional (7,966)
  • Olahraga (1,137)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,235)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.