TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR

Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR

By Johan Arif
30 September 2026
0
0
Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR

Pembahasan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) resmi memasuki babak baru. Pada Rabu (30/9), pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Komisi V DPR RI. Dokumen tersebut menjadi pegangan awal sebelum kedua pihak turun ke pembahasan substansi.

Secara sederhana, DIM memuat daftar persoalan yang hendak dijawab melalui revisi undang-undang. Dokumen semacam ini lazim menjadi pijakan awal proses legislasi sebelum rapat-rapat pembahasan dimulai.

Contents

  • 1. DIM Jadi Titik Awal Pembahasan Bersama
  • 2. Dua Versi Draf, Hitungan Perubahannya Berbeda
    • 2.1. Usulan DPR: 89 Pasal Diubah, 56 Pasal Baru
    • 2.2. Usulan Pemerintah: 55 Pasal Diubah, 28 Pasal Baru
  • 3. Target Rampung pada 2026

DIM Jadi Titik Awal Pembahasan Bersama

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memastikan dokumen itu selanjutnya akan dibahas pemerintah bersama DPR. Dalam keterangannya di kompleks parlemen, Jakarta, ia menjelaskan bahwa Komisi V memberi kesempatan lebih dulu kepada pemerintah untuk menyampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut secara resmi.

Setelah proses serah terima berlangsung, pembahasan atas isi DIM dapat segera dilanjutkan dalam rangkaian legislasi di parlemen.

Dua Versi Draf, Hitungan Perubahannya Berbeda

Tidak hanya menyerahkan dokumen, kesempatan itu juga dipakai pemerintah untuk membedah isi teknis draf revisi. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memaparkan jumlah perubahan pasal dalam draf RUU LLAJ, baik yang masuk usulan DPR maupun usulan pemerintah. Hasilnya, kedua versi draf itu membawa cakupan revisi yang tidak sama.

Usulan DPR: 89 Pasal Diubah, 56 Pasal Baru

Draf RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ versi DPR mencakup perubahan terhadap 89 pasal. Lebih jauh, draf tersebut menyisipkan 56 pasal baru dan menghapus lima pasal. Revisi juga menyentuh dua judul bab, menambahkan satu bab baru, serta menyesuaikan dua penjelasan pasal.

Angka tersebut memperlihatkan betapa besar usulan DPR hendak menyentuh isi UU yang berlaku sejak 2009 itu.

Usulan Pemerintah: 55 Pasal Diubah, 28 Pasal Baru

Sementara itu, draf yang disusun sebagai usulan pemerintah memperlihatkan angka yang lebih ringkas. Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal serta penyisipan 28 pasal baru di dalam draf tersebut.

Perbedaan jumlah pada kedua draf ini kelak menjadi salah satu bahan diskusi. Artinya, masih ada ruang pertemuan untuk menyatukan kedua versi menjadi satu naskah yang disepakati bersama.

Target Rampung pada 2026

Dudy menyampaikan bahwa RUU LLAJ ditargetkan tuntas pada 2026. Paparan itu ia sampaikan dalam acara serah terima DIM di Komisi V. Ia berharap proses pembahasan bisa berjalan secepat mungkin, sebab RUU ini sudah tercantum dalam Prolegnas 2026. Dengan begitu, ia menaruh harapan agar revisi undang-undang ini rampung pada tahun berjalan.

Penyerahan DIM ke Komisi V menandai proses legislasi revisi UU LLAJ kini resmi bergerak di parlemen. Langkah berikutnya akan menentukan seberapa cepat pembaruan aturan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia terwujud. Perkembangan dunia otomotif dan aturan transportasi lainnya bisa kamu ikuti lewat berita otomotif terbaru di tiktak.id.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Ganjar Janji Percepat Kebijakan ‘Menuju Indonesia Emas 2045’ ala Jokowi
    Nasional

    Ganjar Janji Percepat Kebijakan ‘Menuju Indonesia Emas 2045’ ala Jokowi

    1 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Siapa Kapolri Baru Pilihan Jokowi?
    Nasional

    Siapa Kapolri Baru Pilihan Jokowi?

    6 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • DPR Hormati Pihak yang Gugat UU TNI ke MK
    Nasional

    DPR Hormati Pihak yang Gugat UU TNI ke MK

    7 April 2025
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Bantah Isu PPP Hengkang Jika Dirinya Tak Jadi Cawapres Ganjar
    Nasional

    Sandiaga Bantah Isu PPP Hengkang Jika Dirinya Tak Jadi Cawapres Ganjar

    13 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Peta Lokasi Desa Fiktif, Desa Tanggondipo, Konawe, Sulawesi Tenggara
    Nasional

    Polemik ‘Desa Hantu’, Antara Ada dan Tiada

    13 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Nama Jokowi Dijadikan Nama Jalan di Uni Emirat Arab, Bagaimana Ceritanya?
    Nasional

    Nama Jokowi Dijadikan Nama Jalan di Uni Emirat Arab, Bagaimana Ceritanya?

    22 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Galaxy Tab S6 Lite
    Teknologi

    Galaxy Tab S6 Lite, Efektif untuk Kerja dan Nikmati Hiburan

  • Kenali Fitur iPhone 17 yang Tak Ada di Android
    Teknologi

    Kenali Fitur iPhone 17 yang Tak Ada di Android

  • Rain Main Bareng Kim Bum di 'Ghost Doctor'
    Selebriti

    Rain Main Bareng Kim Bum di ‘Ghost Doctor’

  • Tips Sederhana Atasi Cemas Berlebih Akibat Corona
    Tips & Tutorial

    Tips Sederhana Atasi Cemas Berlebih Akibat Corona

  • Edhy Bantah Ada Keterkaitan Prabowo dalam Suap Ekspor Benur
    Nasional

    Edhy Bantah Ada Keterkaitan Prabowo dalam Suap Ekspor Benur

Artikel Terbaru

  • Suyudi Ungkap Arahan Khusus Prabowo Usai Dilantik Jadi Kapolri 1 Oktober 2026
  • Gejala Awal Hipertensi dan Cara Efektif Mencegahnya 1 Oktober 2026
  • Prabowo Akan Hadir di Rapat Paripurna DPR Hari Ini 1 Oktober 2026
  • Profil Veddriq Leonardo: Biodata, Karier, dan Prestasi 30 September 2026
  • Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (61)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,950)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.