
TIKTAK.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPR diketahui menolak usul kepala daerah dan wakil kepala daerah memperoleh kenaikan gaji lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 20 persen.
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah ingin wacana itu sementara disetop sambil menunggu kondisi fiskal negara membaik. Dia khususnya ingin supaya hal-hal yang menyangkut perbaikan fasilitas aparatur negara dihentikan.
“Kita jaga dulu keberlangsungannya agar fiskal kita bisa stabil, sehat, dan berkelanjutan. Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita,” ungkap Said di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (6/7/26), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan
Kemudian politikus PDIP tersebut mendorong agar kondisi fiskal saat ini kembali membaik. Tidak hanya lebih inklusif dan tumbuh, tapi juga langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Tidak sekadar tumbuh, tapi kemudian yang di bawah tak merasakan dampaknya. Oleh sebab itu, kita kawal bersama,” tutur Said.
Sebelumnya, usulan kepala daerah dan wakil kepala daerah mendapat bagian 20 persen dari PAD sempat disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. Wacana tersebut menyusul rentetan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah belakangan.
Baca juga : Viral Koperasi Merah Putih di Stone Garden Bandung Barat, Ini Kata Pemerintah Desa
Rifqi meminta agar kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa mendapat 20 persen dari PAD. Namun Rifqi menyebut jumlah itu dapat bervariasi sesuai tingkat PAD daerah, lantaran saat ini sekitar 90 persen daerah masih bergantung pada APBD.
Rifqi pun berharap cara tersebut mampu menekan tingkat korupsi kepala daerah. Dia mengeklaim Komisi II hanya bisa berupaya memperbaiki tingkat korupsi di daerah melalui peraturan perundangan.
“Kalau seperti Jakarta PAD-nya sudah 60 persen ya tentu tidak boleh 20 persen dong, kegedean. Jadi, sesuai dengan proporsinya, ada klasterisasinya tentu kita bangun,” ucap Rifqi.
Baca juga : Marak Isu PHK, Ini Respons Ekonom
Rifqi melanjutkan, pertimbangan utama yang melatari Komisi II DPR mengusulkan penambahan penghasilan kepala daerah yakni tingginya biaya politik dalam Pilkada, yang menjadi salah satu faktor penyebab kepala daerah melakukan korupsi. Faktor lainnya, kata Rifqi, penghasilan kepala daerah yang disebut masih jauh dari kata rasional dan proporsional.










