
TIKTAK.ID – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang oleh kaum buruh disingkat “Cilaka”, sudah diserahkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Selasa (21/1/20) saat Rapat Paripurna dengan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020.
RUU ini pun mendapatkan penolakan dari ribuan buruh karena dianggap akan menyusahkan dan merugikan pekerja Indonesia. Terutama kluster-kluster yang ada di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Bahkan para buruh pun telah melakukan aksi turun ke jalan dan meminta agar RUU Omnibus Law dibatalkan. Kemarin, ribuan buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Lalu sebenarnya apa sih Omnibus Law yang membuat buruh marah?
Menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
Sementara Barbara Sinclair (2012) menjelaskan omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.
Halaman selanjutnya…
Adam Humain adalah seorang pegiat dan pemerhati teknologi yang memiliki ketertarikan mendalam pada perkembangan ekosistem digital global dan lokal. Lewat tulisan-tulisannya, Adam mengulas berbagai topik hangat seputar inovasi teknologi, dinamika bisnis startup dan raksasa hulu (big tech), hingga profil serta pemikiran para tokoh pemrakarsa di balik revolusi industri 4.0.
Dengan pendekatan analitis namun tetap komunikatif, Adam berusaha menjembatani kompleksitas dunia teknologi agar mudah dipahami oleh publik awam, pelaku bisnis, maupun sesama antusias teknologi. Selain aktif mengamati tren AI, keamanan siber, dan ekonomi digital, ia kerap membagikan perspektifnya mengenai bagaimana teknologi membentuk lanskap sosial dan cara manusia berinteraksi di masa depan










