TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Presiden KSPI Ungkap Alasan Ribuan Buruh Murka atas RUU Omnibus Law ‘Cilaka’ yang Disiapkan Jokowi untuk Mereka

Presiden KSPI Ungkap Alasan Ribuan Buruh Murka atas RUU Omnibus Law ‘Cilaka’ yang Disiapkan Jokowi untuk Mereka

By Adam Humain
23 Januari 2020
1130
0
Said Iqbal Ketua KSPI

TIKTAK.ID – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang oleh kaum buruh disingkat “Cilaka”, sudah diserahkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Selasa (21/1/20) saat Rapat Paripurna dengan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020.

RUU ini pun mendapatkan penolakan dari ribuan buruh karena dianggap akan menyusahkan dan merugikan pekerja Indonesia. Terutama kluster-kluster yang ada di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Bahkan para buruh pun telah melakukan aksi turun ke jalan dan meminta agar RUU Omnibus Law dibatalkan. Kemarin, ribuan buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

Lalu sebenarnya apa sih Omnibus Law yang membuat buruh marah?

Baca juga: Aturan Baru Omnibus Law Bolehkan Mendagri Pecat Gubernur yang ‘Gak Nurut’ ke Presiden, Anies Baswedan Ogah Komentar

Menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Sementara Barbara Sinclair (2012) menjelaskan omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsCilakaJoko WidodoJokowiKSPIOmnibus Law

Related articles More from author

  • Risma Klaim Tak Diizinkan Jokowi Datangi Lokasi Konflik di Papua
    Nasional

    Risma Klaim Tak Diizinkan Jokowi Datangi Lokasi Konflik di Papua

    12 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Luhut Ungkap Pengakuan Prabowo yang Senang Kerja Bantu Jokowi
    Nasional

    Luhut Ungkap Pengakuan Prabowo yang Senang Kerja Bantu Jokowi

    6 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Pramono Anung Larang Jokowi
    Nasional

    Gara-Gara Percaya Klenik, Pramono Anung Larang Jokowi ke Ponpes Lirboyo Kediri, Netizen Kompak Bereaksi

    16 Februari 2020
    By Adam Humain
  • Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja
    Nasional

    Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja

    30 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Gibran Ngaku Ikut Pasang Baliho Puan di Solo karena Instruksi Partai
    Nasional

    Gibran Ngaku Ikut Pasang Baliho Puan di Solo karena Instruksi Partai

    7 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Yusril Sebut Peluang Jokowi 3 Periode Lewat Amendemen UU, Kecil
    Nasional

    Yusril Sebut Peluang Jokowi 3 Periode Lewat Amendemen UU, Kecil

    17 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TCL Luncurkan Seri A9, TV Android Mulai Rp1 Jutaan
    Teknologi

    TCL Luncurkan Seri A9, TV Android Mulai Rp1 Jutaan

  • Presiden Baru PKS Tegaskan Istiqomah Jadi Oposisi Jokowi
    Nasional

    Presiden Baru PKS Tegaskan Istiqomah Jadi Oposisi Jokowi

  • Buntut Pernyataan 'Allah Bukan Orang Arab', Koalisi Ulama Laporkan KSAD Dudung ke Puspomad
    Nasional

    Buntut Pernyataan ‘Allah Bukan Orang Arab’, Koalisi Ulama Laporkan KSAD Dudung ke Puspomad

  • Aisha Al-Muhajiri
    Internasional

    Aneh! Dinas Intelijen Saudi Tangkap Ulama Perempuan karena Ngajar Ngaji di Rumah

  • Adi Nugroho Sulit Dapat Masker
    Selebriti

    Adi Nugroho Sesalkan Melambungnya Harga Masker

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.