Demokrat Tanggapi NasDem Soal Usulan Gibran Ngantor di IKN

TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa usulan Partai NasDem agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepenuhnya kewenangan Pemerintah.
Herman menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang IKN, berarti para penyelenggara Pemerintahan Pusat pada waktunya juga akan pindah ke IKN.
Pasalnya, kata Herman, undang-undang tersebut menyatakan IKN berfungsi sebagai Ibu Kota Negara yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Baca juga : Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Buka Suara
Akan tetapi, Herman menilai Pemerintah saat ini mempunyai sejumlah pertimbangan lain terkait nasib IKN.
“Kapan akan pindah, kapan bakal ditempati, dan kapan selesai semuanya fasilitas yang menunjang sebagai Ibu Kota Negara, ya kami serahkan kepada Pemerintah,” ujar Herman di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (22/7/25), seperti dilansir Tempo.co.
Menurut Herman, Pemerintah lah yang memiliki rencana dan kewenangan soal IKN. Oleh sebab itu, Herman menyerahkan keputusan soal kelanjutan atau nasib IKN kepada Pemerintah. Meski begitu, Herman menegaskan bahwa pembangunan sekaligus pemindahan pemerintahan ke IKN harus tetap dirampungkan.
Baca juga : ICW Soal Polri Minta Naik Anggaran Rp63 Triliun: Potensi Korupsinya Makin Besar
“IKN tentu harus secara bertahap ya harus diselesaikan. Sebab, bagaimana pun itu kan sudah ada undang-undangnya,” terang Herman.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, juga dimintai tanggapan mengenai sikap Partai NasDem yang mengusulkan Pemerintah untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) IKN Nusantara hingga Gibran sebaiknya berkantor di sana. Said Abdullah mengeklaim pihaknya bakal mengikuti undang-undang yang berlaku.
“Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, dan selurus-selurusnya,” jelas Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (21/7/25), mengutip detikcom.
Baca juga : PDIP Minta Gibran Ngantor Lama di Papua untuk Hargai Jokowi
Seperti diketahui, nasib IKN sebagai Ibu Kota Negara yang baru sampai saat ini masih belum jelas. Merespons hal itu, Partai NasDem menyampaikan beberapa opsi yang dapat diambil oleh Pemerintah mengenai kelanjutan IKN. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa mengungkapkan, salah satunya tentang moratorium pembangunan.
Saan menganggap moratorium perlu dilakukan jika Pemerintah belum bisa menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Negara dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Moratorium itu dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ucap Saan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (18/7/25), melalui kanal YouTube NasDem.










