TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Bui

Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Bui

By Johan Arif
7 Juli 2025
114
0
Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Bui

TIKTAK.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan Sekretarits PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sama-sama memperoleh tuntutan kurungan penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016. Jaksa mengungkapkan, Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah, lantaran terlibat dalam perkara korupsi impor gula ketika menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” terang jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/25), seperti dilansir Bisnis.com.

Baca juga : Wendit Wonder Walks Hadirkan Edukasi Satwa Langsung di Alam, Anak-anak Antusias Jelajahi Habitat Monyet di Wisata Wendit

Tak hanya itu, Tom Lembong dituntut untuk membayar denda sebsar Rp750 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp750 juta,” jelas JPU.

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan tersebut yakni Tom Lembong dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dalam perkara importasi gula ini.

Baca juga : Wendit Wonder Walks Hadirkan Pengalaman Penjelajahan Seru untuk Anak-anak, Liburan Sekolah Jadi Lebih Bermakna

Jaksa memaparkan, faktor yang memberatkan lainnya lantaran Tom Lembong tidak mendukung program pemberantasan korupsi dari pemerintah. Jaksa juga menyebut hal yang meringankan pejabat menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini adalah tidak pernah dihukum.

Sementara pada kasus yang lain, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dalam perkara perintangan kasus suap Harun Masiku. Surat tuntutan itu dibacakan pada Kamis (3/7/25), melalui persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang dalam perkara ini Hasto menjadi terdakwa.

Sesuai surat tuntutan sebanyak 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim agar menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Prabowo Resmikan Proyek Baterai EV Terbesar se-Asia di Karawang

JPU turut mendesak Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsHastoHasto KristiyantoPDIPSekjen PDIPTom Lembong

Related articles More from author

  • Dicap Partai Bermuka Dua, NasDem Balas PDIP Kacang Lupa Kulitnya
    Nasional

    Dicap Partai Bermuka Dua, NasDem Balas PDIP Kacang Lupa Kulitnya

    5 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Singgung Statemen Yahya Staquf Usai PDIP Beri Kode Cawapres Ganjar dari NU
    Nasional

    Cak Imin Singgung Statemen Yahya Staquf Usai PDIP Beri Kode Cawapres Ganjar dari NU

    17 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Relawan Bela Ganjar Soal Muncul di Azan TV: Ini Ajakan Beribadah
    Nasional

    Relawan Bela Ganjar Soal Muncul di Azan TV: Ini Ajakan Beribadah

    14 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Gibran Pamer Foto Bareng Anies dan Ganjar, Senior PDIP: Semua Bersiasat
    Nasional

    Gibran Pamer Foto Bareng Anies dan Ganjar, Senior PDIP: Semua Bersiasat

    18 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Hasto Sebut Megawati Sudah Bisiki Jokowi Soal Nama Capres PDIP, Ganjar atau Puan?
    Nasional

    Hasto Sebut Megawati Sudah Bisiki Jokowi Soal Nama Capres PDIP, Ganjar atau Puan?

    12 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Sekjen PDIP Bicara Peluang Gibran dan Risma di Pilgub DKI 2024
    Nasional

    Sekjen PDIP Bicara Peluang Gibran dan Risma di Pilgub DKI 2024

    12 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasional

    Apa Alasan Fahri Hamzah Juluki Jokowi Presiden Kesepian?

  • Rain Tak Terima Kim Tae Hee Parodikan Lagunya di Iklan Es Krim
    Selebriti

    Rain Tak Terima Kim Tae Hee Parodikan Lagunya di Iklan Es Krim

  • Raih Dua Gelar Juara Dunia, Daud Yordan: Ini Untuk Indonesia
    Olahraga

    Raih Dua Gelar Juara Dunia, Daud Yordan: Ini Untuk Indonesia

  • PSSI Ungkap Alasan Hentikan Liga 2 2022/2023
    Olahraga

    PSSI Ungkap Alasan Hentikan Liga 2 2022/2023

  • Deputi IV KSP Sebut Jokowi Bakal Tunjuk ASN sebagai Pj Gantikan Anies Cs
    Nasional

    Deputi IV KSP Sebut Jokowi Bakal Tunjuk ASN sebagai Pj Gantikan Anies Cs

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.