TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hasto Ditahan, Menko Yusril Minta Publik Hormati KPK

Hasto Ditahan, Menko Yusril Minta Publik Hormati KPK

By Joni Sitohang
26 Februari 2025
95
0
Hasto Ditahan, Menko Yusril Minta Publik Hormati KPK

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menko Hukum dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta publik agar menghormati proses hukum yang berjalan atas Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusril menyebut Pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di KPK.

“Ya kita tidak dapat mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (20/2/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

Yusril mengaku bakal menghormati keputusan yang diambil oleh KPK tersebut. Dia juga mempersilakan Hasto untuk menggunakan hak membela diri dalam proses hukum itu.

Baca juga : Jokowi Buka Suara Soal Mantan Presiden Diminta Jadi Pengawas Danantara

“Para pengacara yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan,” terang Yusril.

Untuk diketahui, pada hari ini KPK telah resmi menahan Hasto. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir tahun kemarin.

Keduanya diduga ikut terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Baca juga : Ketum Projo Akan Temui Jokowi, Bahas Rencana Bentuk Parpol Baru?

Tidak hanya Harun, Hasto disebut-sebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (Dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto turut dikenakan Pasal Perintangan Penyidikan.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai penahanan Hasto adalah prosedur hukum yang wajar dan tidak perlu didramatisir.

“Penahanan ini adalah hal yang biasa. Sebelumnya, kita melihat KPK juga menahan orang lain, jadi menurut saya tak perlu didramatisir. Saat KPK melakukan penahanan, itu murni bagian dari penyidikan,” terang Yudi, pada Kamis (20/2/25), mengutip Viva.co.id dari tvOne.

Baca juga : Media Taiwan-Malaysia-Singapura Kompak Beritakan Demo Mahasiswa #IndonesiaGelap

Menurut Yudi, penahanan dilakukan usai mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

TagsHastoHasto KristiyantoKPKPDIPYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • TNI Buka Suara Terkait Pertanyaan Kontroversial di Tes Pegawai KPK
    Nasional

    TNI Buka Suara Terkait Pertanyaan Kontroversial di Tes Pegawai KPK

    9 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Pengamat: Manuver PSI Dukung Prabowo Atas Restu Jokowi
    Nasional

    Pengamat: Manuver PSI Dukung Prabowo Atas Restu Jokowi

    6 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Jubir Istana: Kalau Tak Puas, Ajukan Banding
    Nasional

    Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Jubir Istana: Kalau Tak Puas, Ajukan Banding

    18 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Skenario Pilpres 2024: Jokowi Presiden, Prabowo Wapres
    Nasional

    Skenario Pilpres 2024: Jokowi Presiden, Prabowo Wapres

    19 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan KPK, Cak Imin Minta Tunda
    Nasional

    Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan KPK, Cak Imin Minta Tunda

    7 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Isu Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Sorotan, Novel Baswedan: Prihatin
    Nasional

    Isu Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Sorotan, Novel Baswedan: Prihatin

    27 Mei 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sebut Penghargaan Jokowi ke Prabowo ‘Cacat Moral’, Dosen UGM Desak DPR Panggil Presiden
    Nasional

    Sebut Penghargaan Jokowi ke Prabowo ‘Cacat Moral’, Dosen UGM Desak DPR Panggil Presiden

  • Samsung Bikin SolarCell Remote, Tak Perlu Baterai
    Teknologi

    Samsung Bikin SolarCell Remote, Tak Perlu Baterai

  • Anies Bertemu Khofifah di Ngawi Minggu Pagi, Pengamat: Sinyal Siap Bangun Chemistry
    Nasional

    Anies Bertemu Khofifah di Ngawi Minggu Pagi, Pengamat: Sinyal Siap Bangun Chemistry

  • Akibat Salah Duga, 3 Penyakit ini Kerap Dianggap Demam Biasa
    Tips & Tutorial

    Akibat Salah Duga, 3 Penyakit ini Kerap Dianggap Demam Biasa

  • Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis Satu Tahun Penjara
    Internasional

    Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis Satu Tahun Penjara

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.