TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

By Joni Sitohang
23 Agustus 2024
457
0
MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketetapan tersebut dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (20/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

MK lantas membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Terdapat perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia untuk calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

Baca juga : Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

MK menilai harus ada penegasan kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menganggap usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah dalam menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Hakim Saldi Isra.

MK menjelaskan, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tak perlu ada penambahan makna apapun.

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024

Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur soal syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Berikut ini bunyi huruf e dalam pasal tersebut:
“Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota”.

Menurut MK, pasal tersebut sudah jelas dan terang benderang.

“Jika terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, serta penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Saldi.

Baca juga : Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

Perlu diketahui, penentuan usia minimal calon kepala daerah menjadi isu krusial di Pilkada Serentak 2024. Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU agar mengubah aturan penentuan usia peserta Pilkada. MA menyatakan seharusnya usia Cakada ditentukan pada saat pelantikan. Pada aturan sebelumnya, usia ditentukan ketika pendaftaran pasangan calon.

Aturan tersebut berdampak terhadap sejumlah dinamika politik. Salah satunya membuka peluang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bisa maju di Pilgub pada Pilkada Serentak 2024.

TagsKPUMahkamah KonstitusiMKPilkada 2024

Related articles More from author

  • Kaesang Didaftarkan Maju Pilwalkot Bekasi, Jokowi Bilang Begini
    Nasional

    Kaesang Didaftarkan Maju Pilwalkot Bekasi, Jokowi Bilang Begini

    12 Mei 2024
    By Joni Sitohang
  • Adian Napitupulu Dapat Mandat Pimpin Tim Pemenangan Pilkada PDIP
    Nasional

    Adian Napitupulu Dapat Mandat Pimpin Tim Pemenangan Pilkada PDIP

    29 Mei 2024
    By Joni Sitohang
  • Mencuat Usulan Copot Gibran, Pengamat: Kritik Kinerja Tak Apa Kalau Pemakzulan Berlebihan
    Nasional

    Mencuat Usulan Copot Gibran, Pengamat: Kritik Kinerja Tak Apa Kalau Pemakzulan Berlebihan

    28 April 2025
    By Johan Arif
  • Kritik Keras Pemisahan Pemilu oleh MK, Surya Paloh: Ada Titipan?
    Nasional

    Kritik Keras Pemisahan Pemilu oleh MK, Surya Paloh: Ada Titipan?

    7 Juli 2025
    By Johan Arif
  • Ternyata Ada Peserta Pilkada Solo Raya yang Kekayaannya Kalahkan Harta Gibran Anak Jokowi
    Nasional

    Ternyata Ada Peserta Pilkada Solo Raya yang Kekayaannya Kalahkan Harta Gibran Anak Jokowi

    28 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Andika Perkasa Tegaskan Siap Jadi Cagub DKI Jika Diperintah PDIP
    Nasional

    Andika Perkasa Tegaskan Siap Jadi Cagub DKI Jika Diperintah PDIP

    29 Mei 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Usai Perankan Zombi, Lee Se Young Jadi Tokoh Utama Drama ‘The Law Cafe'
    Selebriti

    Usai Perankan Zombi, Lee Se Young Jadi Tokoh Utama Drama ‘The Law Cafe’

  • Soal Vonis Ringan Penyiram Novel Baswedan, Gerindra: Terus Terang Rasa Keadilan Kita Terusik
    Nasional

    Ingat Nasib Ahok, Gerindra Antisipasi Isu SARA Saat Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Tangsel

  • Anies Tegaskan Hormati Keputusan Demokrat Tinggalkan Koalisi Perubahan
    Nasional

    Anies Tegaskan Hormati Keputusan Demokrat Tinggalkan Koalisi Perubahan

  • Muncul Wacana Liar Rizieq Shihab-Anies Baswedan, Ferdinand: Cocok Ini!
    Nasional

    Muncul Wacana Liar Rizieq Shihab-Anies Baswedan, Ferdinand: Cocok Ini!

  • Kim Pan Gon Ungkap Alasan Jadi Pelatih Timnas Malaysia
    Olahraga

    Kim Pan Gon Ungkap Alasan Jadi Pelatih Timnas Malaysia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.