TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PPATK Buka Suara Soal Temuan Transaksi Janggal Terkait Dana Kampanye

PPATK Buka Suara Soal Temuan Transaksi Janggal Terkait Dana Kampanye

By Joni Sitohang
21 Desember 2023
343
0
PPATK Buka Suara Soal Temuan Transaksi Janggal Terkait Dana Kampanye

TIKTAK.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengeklaim sudah menganalisis seluruh partai politik (parpol) terkait lonjakan transaksi mencurigakan kampanye peserta Pemilu 2024.

Ivan menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik soal PPATK menemukan transaksi keuangan hingga ratusan miliar milik salah satu bendahara parpol.

“Kami tak pernah mengatakan ‘salah satu bendahara partai’. Yang kami sampaikan, peningkatan di rekening bendahara partai usai melakukan analisis terhadap seluruh bendahara partai. PPATK tidak pernah melakukan analisis targeted terhadap partai tertentu, melainkan kepada semua partai,” ungkap Ivan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Senin (18/12/23).

Baca juga : Mahfud MD Tegaskan Tak Akan Berhubungan dengan Israel Sebelum Palestina Merdeka

Menurut Ivan, PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) tidak bergerak, sedangkan rekening lainnya bergerak massif. Ivan menyatakan PPATK memeriksa semua pihak berdasarkan laporan yang diterima. Dia menyebut pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan apakah PPATK turut menganalisis rekening elite parpol selain bendahara.

Ivan mengatakan ada sejumlah pihak yang termasuk pihak pelapor. Dia memaparkan bahwa hal itu tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia menjelaskan bahwa pihak pelapor meliputi penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lain.

Adapun penyedia jasa keuangan yaitu bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan sebagai penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan-pinjam, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.

Baca juga : Indikator Politik Pertanyakan Survei Roy Morgan Soal ‘Ganjar Kalahkan Prabowo dan Anies’

Tidak hanya itu, penyedia barang dan/atau jasa lain yang dimaksud adalah perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang.

Sebelumnya, KPU mengaku menerima laporan dari PPATK mengenai dugaan kenaikan transaksi janggal peserta Pemilu 2024. Komisioner KPU, Idham Holik menerangkan bahwa dalam laporan itu PPATK menemukan adanya transaksi uang masuk dan keluar rekening milik bendahara parpol pada April-Oktober 2023 dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

TagsDana KampanyePilpres 2024PPATK

Related articles More from author

  • Digadang-gadang Jadi Cawapres, Apa Saja Keunggulan Erick Thohir?
    Nasional

    Digadang-gadang Jadi Cawapres, Apa Saja Keunggulan Erick Thohir?

    22 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • NasDem Deklarasi Capres, Demokrat-PKS Tawarkan AHY hingga Aher Dampingi Anies
    Nasional

    NasDem Deklarasi Capres, Demokrat-PKS Tawarkan AHY hingga Aher Dampingi Anies

    5 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Relawan Anies Bantah Dekati Jokowi Mania
    Nasional

    Relawan Anies Bantah Dekati Jokowi Mania

    16 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Bantah Klaim Moeldoko, Nasdem: Gak Masuk Daftar Capres 2024 di Kami, Tuh!
    Nasional

    Bantah Klaim Moeldoko, Nasdem: Gak Masuk Daftar Capres 2024 di Kami, Tuh!

    8 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Dapat Dukungan Kiai NU, Cak Imin Makin Yakin Jadi Cawapres Prabowo
    Nasional

    Dapat Dukungan Kiai NU, Cak Imin Makin Yakin Jadi Cawapres Prabowo

    22 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • SBY Tegaskan Dukungan Penuh untuk Prabowo di Pilpres 2024
    Nasional

    SBY Tegaskan Dukungan Penuh untuk Prabowo di Pilpres 2024

    28 November 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sosok Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Naik Level Jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih
    Nasional

    Sosok Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Naik Level Jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih

  • Diduga Positif Covid, Habib Rizieq Tolak Tawaran Swab Tes dari Polisi, FPI: Kami Punya Tim Sendiri!
    Nasional

    Diduga Positif Covid, Habib Rizieq Tolak Tawaran Swab Tes dari Polisi, FPI: Kami Punya Tim Sendiri!

  • Menang Lawa Timor Leste, Shin Tae Yong: Performa Timnas Indonesia U-23 Menurun
    Olahraga

    Menang Lawa Timor Leste, Shin Tae Yong: Performa Timnas Indonesia U-23 Menurun

  • Trump Bantah Keterlibatan AS dalam Aksi Bersenjata di Venezuela
    Internasional

    Trump Bantah Keterlibatan AS dalam Aksi Bersenjata di Venezuela

  • Ketum KNPI: Gebrakan Jokowi Upayakan Perdamaian Internasional Naikkan Level Indonesia di Dunia
    Nasional

    Ketum KNPI: Gebrakan Jokowi Upayakan Perdamaian Internasional Naikkan Level Indonesia di Dunia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.