TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Peluang Gibran Jadi Cawapres Usai Putusan MK, Jokowi: Saya Tak Ikut Campur

Soal Peluang Gibran Jadi Cawapres Usai Putusan MK, Jokowi: Saya Tak Ikut Campur

By Joni Sitohang
21 Oktober 2023
556
0
Soal Peluang Gibran Jadi Cawapres Usai Putusan MK, Jokowi: Saya Tak Ikut Campur

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Jokowi mengaku sebetulnya dia tak ingin mengomentari hal ini. Ia pun meminta agar urusan ini ditanya langsung ke MK.

“Nanti bisa disalah mengerti, seolah-olah saya ikut mencampuri kewenangan yudikatif,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di Beijing, China, pada Senin (16/10/23), seperti dilansir Tempo.co.

Baca juga : PKS: Koalisi Perubahan Siap Umumkan Ketua BAJA AMIN dalam Waktu Dekat

“Silakan juga pakar hukum yang menilai,” imbuhnya.

Kemudian menanggapi Wali Kota Solo sekaligus putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang berpeluang menjadi Cawapres, Jokowi kembali mengulangi pernyataannya tak ikut campur dalam penentuan pasangan Capres-Cawapres oleh partai politik (parpol).

“Itu (penentuan calon presiden dan calon wakil presiden) wilayah parpol. Saya tegaskan kalau saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres,” ucap Jokowi masih dalam keterangan persnya, Senin (16/10/23).

Baca juga : Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan

Sekadar informasi, Jokowi sedang berada di Beijing, China, pada Senin (16/10/23). Jokowi terbang ke negara tirai bambu tersebut pada Senin pagi, sebelum MK membacakan putusan mengenai batas usia Capres-Cawapres.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan uji materi terkait syarat usia Capres dan Cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusannya, MK yang diketuai oleh ipar Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materiil itu.

MK menambahkan frasa, “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”, dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Mulanya, pasal itu hanya mensyaratkan Capres dan Cawapres berusia minimal 40 tahun.

Baca juga : Diisukan Lompat ke Golkar, Gibran Buka Suara

Dengan adanya putusan ini, maka seluruh mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat saat ini yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi Capres atau Cawapres.

Di sisi lain, putusan MK dianggap membuka peluang lebar bagi Gibran untuk maju pada Pilpres 2024. Gibran merupakan Wali Kota Solo dan keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman. Nama Gibran sendiri sempat disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.

TagsCawapres 2024GibranGibran Rakabuming RakaJokowiPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • H-2 Pencoblosan, Jokowi Mendadak Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Hingga 29 Juta, Ada Apa?
    Nasional

    H-2 Pencoblosan, Jokowi Mendadak Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Hingga 29 Juta, Ada Apa?

    17 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tanggapi Pernyataan Anwar Abbas Soal 59 Persen Lahan RI Dikuasai 1 Persen Warga
    Nasional

    Jokowi Tanggapi Pernyataan Anwar Abbas Soal 59 Persen Lahan RI Dikuasai 1 Persen Warga

    13 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Ungkit Putusan MK, BEM SI Tantang Gibran Debat
    Nasional

    Ungkit Putusan MK, BEM SI Tantang Gibran Debat

    21 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Kubu AMIN Desak Polisi Tak Diam Soal Temuan Dana Janggal Terkait Pemilu
    Nasional

    Kubu AMIN Desak Polisi Tak Diam Soal Temuan Dana Janggal Terkait Pemilu

    26 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Cak Imin Didorong Maju Pilpres dan Dapat Gelar Panglima Santri dari Ibu Nyai se-Jawa Timur

    26 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • KAHMI Berharap Mahfud MD Maju Pilpres 2024
    Nasional

    KAHMI Berharap Mahfud MD Maju Pilpres 2024

    19 September 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Presiden Mali Lolos dari Percobaan Pembunuhan
    Internasional

    Presiden Mali Lolos dari Percobaan Pembunuhan

  • TIKTAK.ID - Beberapa Tamu Berkunjung Sebelum Pelantikan Jokowi
    Nasional

    Jelang Pelantikan Presiden, Jokowi Temui 5 Petinggi Negara

  • Serangan Taliban Tewaskan 10 Tentara Afghanistan
    Internasional

    Serangan Taliban Tewaskan 10 Tentara Afghanistan

  • Sambut Rencana Pemerintah Bangun Pusat AI di Papua, Menantu Amien Rais Gagas Pusakantara
    Nasional

    Sambut Rencana Pemerintah Bangun Pusat AI di Papua, Menantu Amien Rais Gagas Pusakantara

  • Terus Curigai Perpanjangan PSBB Ketat oleh Anies, PDIP DKI: Baunya Sangat Politis
    Nasional

    Anies Banding PTUN, PDIP: Tak Peka Persoalan Masyarakat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.