Eks Politikus NasDem: Anies Sedang Disandera oleh 3 Partai Pendukungnya

TIKTAK.ID – Sampai saat ini sosok kandidat calon wakil presiden (Cawapres) untuk bakal calon presiden (Capres) Anies Baswedan masih belum jelas. Bahkan Anies dianggap telah disandera oleh tiga partai pendukungnya dalam penentuan Cawapres.
“Anies ini disandera oleh tiga partai ini,” ujar mantan politikus Partai NasDem, Zulfan Lindan, seperti dilansir detikNews, pada Rabu (14/6/23).
Adapun tiga partai pendukung Anies tersebut yakni Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS. Zulfan menuding bahwa di depan publik, seolah-olah Anies diberikan kebebasan untuk menentukan Cawapresnya. Akan tetapi di balik layar, kata Zulfan, sebetulnya para Ketum parpol pendukung Anies menjadi pihak yang menentukan Cawapres.
Baca juga : Muncul Isu Menteri Nantinya Ditentukan PDIP, Ganjar: Tidak Ada Kontrak Politik
“Kita sudah tahu lah yang main-main seperti ini. Kita ini kan bukan anak kecil dalam politik,” tegas Zulfan.
Zulfan menjelaskan bahwa terdapat aspek “manifest” atau yang terejawantahkan, yaitu Anies diberikan otoritas dalam menentukan siapa Cawapresnya. Namun dia mengeklaim ada pula aspek “latent” atau yang tidak tampak tapi potensial, yakni penentu Cawapres sebenarnya adalah para pimpinan parpol.
“Akhirnya Anies juga gamang,” ucap Zulfan.
Misalnya saja, lanjut Zulfan, Anies memutuskan AHY Sang Ketum Demokrat sebagai Cawapresnya. Dia menduga Anies tak dapat langsung memutuskan, tapi harus berbicara terlebih dahulu ke pimpinan PKS, Demokrat, hingga NasDem.
Baca juga : Semula Tak Mau Terjun Politik, Begini Perjalanan Kaesang Putra Jokowi
Di sisi lain, Anies dikabarkan telah menunjuk dan mengantongi nama Cawapresnya. Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto menyebut sosok Cawapres itu juga sudah disetujui oleh ketiga ketua umum parpol yang mengusung Anies.
“Sudah, sudah (disetujui oleh tiga Ketum parpol), sudah semuanya sudah selesai,” jelas Sugeng di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (12/6/23), seperti dilansir Tribunnews.com.
Menurut Sugeng, publik hanya perlu menunggu hari pengumuman saja. Namun saat ditanya kapan diumumkan, Sugeng mengeklaim hal itu sudah diserahkan kepada Anies, karena masih mencari hari baik. Dia menilai Koalisi Perubahan bakal meminta pertimbangan Anies terkait pengumuman nama tersebut.
Baca juga : Hasil Musra NU Mojokerto Tuai Protes PBNU, Cak Imin Buka Suara
“Bahwa akan diumumkan kapan, dan sebagainya, dan sebagainya, itu sekali lagi itulah kami, ya kita mempercayakan sepenuhnya pada Pak Anies,” sambungnya.







![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)


