
TIKTAK.ID – Biasanya, perjalanan mudik saat Ramadan memakan waktu yang cukup lama untuk sampai di tempat tujuan, apalagi jika kondisi jalanan macet. Tak sedikit para pemudik yang merasakan gejala sakit di tengah perjalanan akibat berbagai faktor pemicu. Untuk mengatasi hal itu, Anda perlu mempersiapkannya dari jauh-jauh hari supaya bisa teratasi dengan baik.
Dokter spesialis kedokteran olahraga RS Universitas Indonesia, Dr dr Listya Trenanti Mirtha, SpKO, CCD, SubspAPK (K) menjelaskan lebih lanjut mengenai obat-obatan yang perlu dipersiapkan bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan mudik.
“Tentu saja obat-obatan yang emergency. Emergency yang sering muncul dalam perjalanan jauh, seperti obat demam tentu saja perlu disiapkan,” ujar dr Listya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/4/23), seperti dilansir detikcom.
Kemudian dr Listya menekankan pentingnya mengenali dan memahami riwayat penyakit pribadi ataupun keluarga, sehingga dapat mempersiapkan obat-obatan yang sifatnya pribadi.
“Selain itu, obat yang memang rutin atau sering dikonsumsi atas sebuah gejala tertentu, yang sering terjadi pada keluarga. Kan beda-beda ya. Ada satu keluarga yang makan seafood sedikit saja langsung gatel, kan macam-macam. Justru kita harus melihat dari kondisi dari diri kita dan keluarga kita seperti apa, itulah yang harus dipersiapkan. Obat-obatan pribadi, jadi tergantung pada kondisi kita,” terang dr Listya.
“Namun secara umum, obat emergency sudah cukup untuk dibawa selama mudik, jika memang tidak ada penyakit lain yang memang dilihat sebelumnya,” imbuh dr Listya.
Dokter Listya melanjutkan bahwa kondisi mabuk di jalan juga seringkali dialami, khususnya pada anak-anak. Hal itu pun dapat menimbulkan keresahan bagi anak dan orang tua yang mendampingi.
“Terkait anak mabuk, ini harus dipersiapkan dengan baik. Biasanya mabuknya seperti apa, ketika apa, pasti ada tuh khas ya, bukan tiba-tiba mabuk,” tutur dr Listya.
Dokter Listya menilai penyebab anak mengalami mabuk di tengah perjalanan dapat bermacam-macam, sesuai dengan kondisi dari anak itu sendiri. Dia pun menyarankan orang tua agar mengenali dan mengamati faktor pemicunya, sehingga bisa menentukan penanganan yang tepat.








![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)

