TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bawaslu Selidiki Video Bagi-bagi Amplop Bergambar Kader dan Logo PDIP di Tempat Ibadah

Bawaslu Selidiki Video Bagi-bagi Amplop Bergambar Kader dan Logo PDIP di Tempat Ibadah

By Joni Sitohang
29 Maret 2023
517
0
Bawaslu Selidiki Video Bagi-bagi Amplop Bergambar Kader dan Logo PDIP di Tempat Ibadah

TIKTAK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sedang menelusuri informasi terkait video bagi-bagi uang di dalam masjid yang sempat viral di dunia maya.

Menurut Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Puadi menyebut pihaknya sedang mendalami kebenaran informasi tersebut.

“Saat ini sedang kami telusuri kebenaran informasi tersebut,” ujar Puadi, seperti dilansir Tempo.co pada Senin (27/3/23).

Baca juga : Daftar Cawapres Teratas Versi Survei IPI: Ridwan Kamil, Sandiaga, Erick Thohir dan AHY

Untuk diketahui, video tersebut diunggah pertama kali oleh akun Twitter @Aiek_Speechlees. Dalam video itu, tampak sejumlah orang tengah membagikan amplop bergambar logo PDIP dengan foto kader partai tersebut. Amplop itu terlihat dibagikan di dalam masjid kepada jemaah yang sedang bersholawat.

“Katanya Masjid tidak boleh buat kegiatan POLITIK ?! Lalu, yang dilakukan @PDI_Perjuangan ini apa namanya?! Bagi-bagi amplop merah simbol PDIP isi Rp300 ribu,” cuit akun @Aiek_Speechlees dalam unggahannya pada 26 Maret 2023.

Dalam unggahan video tersebut, kedua foto kader PDIP di amplop itu yakni Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim), Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep sekaligus Bupati Sumenep Madura 2021-2024, Achmad Fauzi.

Baca juga : Elektabilitas Anies Merosot, NasDem Siap Evaluasi

Sebelumnya, Bawaslu secara tegas menyatakan masjid dan tempat ibadah lainnya adalah salah satu tempat yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye pada Pemilu 2024. Keputusan itu merujuk pada Pasal 280 Undang-Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta Pemilu hanya boleh memakai tempat ibadah saat diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak menggunakan atribut kampanye Pemilu.

Sementara itu, anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menjelaskan bahwa selain syarat undangan dan tidak memakai atribut kampanye, pihaknya juga menambah satu aturan baru soal penggunaan tempat ibadah sebagai kegiatan politik. Dia mengatakan satu aturan tersebut yaitu penyelenggara acara tak boleh hanya mengundang satu pesera Pemilu saja.

“Bila peserta Pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) kalau diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta Pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tak boleh hanya salah satu peserta Pemilu saja,” tutur Lolly dalam “Sarasehan Kemasjidan Tahun 2023” yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Jumat (17/3/23).

TagsBawasluPDIPPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • PSHK UII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika Maka Batal Demi Hukum
    Nasional

    PSHK UII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika Maka Batal Demi Hukum

    5 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Dampingi Pramono Kampanye, Anies Serukan 3 Tugas Bagi Pendukungnya
    Nasional

    Dampingi Pramono Kampanye, Anies Serukan 3 Tugas Bagi Pendukungnya

    24 November 2024
    By Joni Sitohang
  • Alasan Cak Imin Pede Nyapres, Meski Hasil Survei Tak Moncer
    Nasional

    Alasan Cak Imin Pede Nyapres, Meski Hasil Survei Tak Moncer

    11 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Istana Tegaskan Jokowi Masih Berhubungan Baik dengan Megawati
    Nasional

    Istana Tegaskan Jokowi Masih Berhubungan Baik dengan Megawati

    14 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Beranikah KPK Periksa Megawati Soal Kasus Harun Masiku
    Nasional

    Janji Periksa Megawati Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Benarkah KPK Berani?

    13 Februari 2020
    By Adam Humain
  • Begini Respons Jokowi Usai Diminta Legislator PDIP Tinggalkan Relawan
    Nasional

    Begini Respons Jokowi Usai Diminta Legislator PDIP Tinggalkan Relawan

    2 Desember 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Marvel Akan Rilis Film Natal ‘The Guardians of the Galaxy Holiday Special'
    Selebriti

    Marvel Akan Rilis Film Natal ‘The Guardians of the Galaxy Holiday Special’

  • Peringati Pembunuhan Jenderal Soleimani dan Abu Mahdi di Bandara Baghdad, Ribuan Orang Tuntut Tentara AS Diusir dari Irak
    Internasional

    Peringati Pembunuhan Jenderal Soleimani dan Abu Mahdi di Bandara Baghdad, Ribuan Orang Tuntut Tentara AS Diusir dari Irak

  • [Hoaks atau Fakta]: Anjing Bisa Mengendus Corona
    Tips & Tutorial

    [Hoaks atau Fakta]: Anjing Bisa Mengendus Corona

  • Makanan Penyakit Jantung
    Tips & Tutorial

    5 Asupan dan Pola Makan Sehat Pencegah Sakit Jantung

  • PKS: Usulan Anies Soal Sepeda Masuk Tol Bisa Berakibat Fatal
    Nasional

    PKS: Usulan Anies Soal Sepeda Masuk Tol Bisa Berakibat Fatal

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.