TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Hakim PN Jakpus Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Hakim PN Jakpus Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku

By Joni Sitohang
8 Maret 2023
344
0
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Hakim PN Jakpus Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku

TIKTAK.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Menurut anggota koalisi, Saleh Al Ghifari, majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban telah melanggar asas profesionalisme serta nilai-nilai hukum dan keluhuran masyarakat.

“Menurut kami, ini terang benderang merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” ujar Saleh di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, pada Senin (6/3/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Demokrat Tak Mau Anies Berpasangan dengan Sandiaga, Alasannya Menohok

Saleh mengatakan putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tidak sesuai dengan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Kemudian Saleh menilai putusan PN Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024 juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia memaparkan, dalam UU Pemilu hanya dikenal Pemilu susulan dan lanjutan.

“Kami sudah berdiskusi dengan Ketua KY [Mukti Fajar Nur Dewata] dan Komisioner bahwa ini memang perkara serius, dan mestinya menjadi prioritas KY. Selain itu, tadi sudah disampaikan kalau dibutuhkan, ini akan diperiksa dengan pemeriksaan bersama Mahkamah Agung,” jelas Saleh.

Baca juga : Demokrat Beri Bocoran Isi Piagam Koalisi Perubahan Soal Usung Anies

“Kami berharap hal ini juga dapat dilakukan. Dengan begitu, perdebatan mengenai teknis yudisial bisa teratasi, karena [putusan PN Jakarta Pusat] ini sangat jauh melenceng,” imbuh Saleh.

Untuk diketahui, pada Senin ini, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024. Laporan tersebut dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.

Laporan itu terkait keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Pengadilan menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU pun diminta untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. Pengadilan juga telah memerintahkan agar putusan secara serta merta dijalankan.

TagsHakim Pengadilan NegeriPemilu 2024Pengadilan Negeri

Related articles More from author

  • Mahfud MD Resmi Cawapres Ganjar, Pengamat: PDIP Ingin Buktikan Tak Bergantung dengan Jokowi
    Nasional

    Mahfud MD Resmi Cawapres Ganjar, Pengamat: PDIP Ingin Buktikan Tak Bergantung dengan Jokowi

    21 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Klaim Direstui Prabowo Safari ke Parpol Jelang 2024
    Nasional

    Sandiaga Klaim Direstui Prabowo Safari ke Parpol Jelang 2024

    25 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Respons Anies Soal Baliho Berpasangan dengan AHY
    Nasional

    Respons Anies Soal Baliho Berpasangan dengan AHY

    15 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Nilai Prabowo Tak Lagi 'Menjual' di Pilpres 2024, Pengamat: Tokoh Usang Tiga Kali Kalah Sudah Tak Relevan
    Nasional

    Pengamat Nilai Wacana Pencapresan Prabowo Tak Serius

    12 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasdem dkk Disarankan Tentukan Cawapres Anies Lewat 'Jalan Ilmiah', Maksudnya?
    Nasional

    Nasdem dkk Disarankan Tentukan Cawapres Anies Lewat ‘Jalan Ilmiah’, Maksudnya?

    7 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Novel Baswedan: Penegakan Hukum Era Jokowi Bisa Diatur Cukong
    Nasional

    Novel Baswedan: Penegakan Hukum Era Jokowi Bisa Diatur Cukong

    7 September 2020
    By Mahdi Yahya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Raja Yordania: Rencana Israel Caplok Tepi Barat Rusak Upaya Perdamaian Timur Tengah
    Internasional

    Raja Yordania: Rencana Israel Caplok Tepi Barat Rusak Upaya Perdamaian Timur Tengah

  • Pasukan Garda Nasional AS Keracunan Daging Mentah Saat Jaga Gedung Capitol dari Ancaman Teroris Lokal
    Internasional

    Pasukan Garda Nasional AS Keracunan Daging Mentah Saat Jaga Gedung Capitol dari Ancaman Teroris Lokal

  • Diisukan Lompat ke Golkar, Gibran Buka Suara
    Nasional

    Diisukan Lompat ke Golkar, Gibran Buka Suara

  • Paslon Ini yang Bisa Kalahkan Duet Anies-AHY Menurut Survey LSI Denny JA
    Nasional

    Paslon Ini yang Bisa Kalahkan Duet Anies-AHY Menurut Survey LSI Denny JA

  • Ngotot Ajak Dialog Jokowi tapi Ditolak, HRS: Beraninya Main Lapor Terus!
    Nasional

    Ngotot Ajak Dialog Jokowi tapi Ditolak, HRS: Beraninya Main Lapor Terus!

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.