TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD Sentil Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu

Mahfud MD Sentil Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu

By Joni Sitohang
6 Maret 2023
326
0
Mahfud MD Sentil Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu

TIKTAK.ID – Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Mahfud pun menyampaikan pesan menohok kepada hakim yang mengetok putusan tersebut. Dia menyebut PN Jakpus sudah salah kamar karena sudah merecoki Pemilu.

“Pasti semua ahli hukum, semua orang tahu hukum terutama yang tahu, taksonomi ilmu hukum menyatakan kalau hal itu salah besar,” ujar Mahfud di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (3/3/23), seperti dilansir detik.com.

Mahfud menilai proses peradilan yang diputus PN Jakpus itu salah kamar lantaran persoalan Pemilu bukan wewenang PN, melainkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Otorita Minta Presiden Terpilih Nantinya Jalankan Amanat UU Soal Pembangunan IKN

“Karena kamarnya beda. Urusan Pemilu itu pengadilannya bukan di pengadilan negeri, namun kalau sudah hasil Pemilu ada MK, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu,” terang Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud mendesak KPU untuk melawan putusan PN Jakpus yang salah kamar. Dia pun meyakinkan KPU bahwa rakyat juga bakal mendukung KPU.

“Biar KPU melawan dan rakyat mendukung,” ucap Mahfud.

Selain itu, atas keputusan hakim PN Jakpus tentang perkara gugatan terhadap KPU berujung putusan penundaan Pemilu, Mahfud juga memberikan pesan menohok.

Baca juga : Isu Reshuffle Sempat Meredup, Pengamat Prediksi Jokowi Rombak Kabinet pada Dua Tanggal Ini

“Saya kira hakimnya tidak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun enggak papa. Sudah diumumkan KPU bakal mengajukan banding,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, para mantan Ketua MK dan ahli hukum tata negara sudah membahas terkait putusan tersebut. Semua pun kompak menganggap keputusan itu salah.

“Semua mantan Ketua MK juga telah bicara kalau itu salah, semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah,” tegas Mahfud.

Seperti diketahui, putusan PN Jakpus itu bermula dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU ketika verifikasi administrasi parpol yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Baca juga : Begini Klaim Ketum Partai Prima yang Gugatannya Berbuntut Putusan Kontroversial PN Jakpus

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga tak dapat mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengeklaim mengalami kerugian secara immateriil, serta memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Tagsmahfud mdMenkopolhukamPemilu 2024Pengadilan Negeri

Related articles More from author

  • Prabowo: di Belakang Saya ada Kekuatan 3 Presiden, Jokowi, SBY dan Gus Dur
    Nasional

    Prabowo: di Belakang Saya ada Kekuatan 3 Presiden, Jokowi, SBY dan Gus Dur

    6 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Usai Bertemu Xi Jinping, Prabowo Sempatkan Tinjau Program Makan Siang Gratis di China
    Nasional

    Usai Bertemu Xi Jinping, Prabowo Sempatkan Tinjau Program Makan Siang Gratis di China

    9 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Survei SSC: Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat di Jatim
    Nasional

    Prabowo-Ganjar Moncer di Hasil Survei, Begini Respons PDIP

    11 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Ridwan Kamil dan Mahfud Tercoret dari Bursa Cawapres Ganjar, AHY hingga Andika Melenggang
    Nasional

    Ridwan Kamil dan Mahfud Tercoret dari Bursa Cawapres Ganjar, AHY hingga Andika Melenggang

    26 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Ini Sederet Anak Presiden yang Masuk TPN Prabowo-Gibran
    Nasional

    Ini Sederet Anak Presiden yang Masuk TPN Prabowo-Gibran

    10 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Ditugasi Jadi Jurkam Ganjar, Gibran Bakal Safari ke Berbagai Daerah
    Nasional

    Ditugasi Jadi Jurkam Ganjar, Gibran Bakal Safari ke Berbagai Daerah

    19 Juli 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Aksi Jokowi Perbaiki Jalan Rusak di Lampung Tuai Kritikan Guru Besar Unpad, Kenapa?
    Nasional

    Aksi Jokowi Perbaiki Jalan Rusak di Lampung Tuai Kritikan Guru Besar Unpad, Kenapa?

  • Tepis Tudingan PDIP, Anies Baswedan Sebut Channel YouTube 'Dari Pendopo' Bukan untuk Pilpres 2024
    Nasional

    Tepis Tudingan PDIP, Anies Baswedan Sebut Channel YouTube ‘Dari Pendopo’ Bukan untuk Pilpres 2024

  • Yes! Setelah Janji Bantuan 600 Ribu per Bulan, Jokowi Janji Luncurkan Pinjaman Tanpa Bunga
    Nasional

    Yes! Setelah Janji Bantuan 600 Ribu per Bulan, Jokowi Janji Luncurkan Pinjaman Tanpa Bunga

  • Terkait Isu Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024, Gerindra Beri Penjelasan
    Nasional

    Terkait Isu Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024, Gerindra Beri Penjelasan

  • Kalah dari Malaysia, Ini Kata Praveen Jordan
    Olahraga

    Kalah dari Malaysia, Ini Kata Praveen Jordan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.