TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PSHK UII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika Maka Batal Demi Hukum

PSHK UII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika Maka Batal Demi Hukum

By Joni Sitohang
5 Maret 2023
538
0
PSHK UII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika Maka Batal Demi Hukum

TIKTAK.ID – Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) menganggap ada banyak kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Putusan PN Jakpus hakikatnya adalah sebuah cacat logika dan keliru dalam praktik penyelenggaraan hukum Indonesia,” ungkap Peneliti PSHK UII, Yuniar Riza Hakiki kepada wartawan, pada Sabtu (4/3/23), seperti dilansir Sindonews.com.

Menurut Riza, PSHK UII telah menemukan dua hal yang merupakan kekeliruan. Pertama, kata Riza, substansi perkara ini pada hakikatnya bukan merupakan gugatan PMH bidang keperdataan, tapi perkara gugatan sengketa kepemiluan atas keputusan tata usaha negara yang sudah dikeluarkan oleh KPU sehingga secara kompetensi absolut. Dia menyebut PN Jakpus mestinya tidak berwenang mengadili substansi perkara yang berkaitan dengan sengketa Pemilu.

Baca juga : PKS Usulkan Duet Anies-Sandiaga untuk Pilpres 2024, Gerindra Beri Tanggapan

Kedua, Riza mengatakan PN Jakpus tidak berwenang memutus penundaan tahapan Pemilu. Sebab, dia menilai tahapan Pemilu tidak hanya menyangkut kepentingan hukum para pihak yang berperkara dalam sengketa keperdataan. Dia menegaskan, walaupun putusan PN Jakpus pada aspek tertentu dianggap memulihkan kerugian Partai Prima, namun dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu justru merugikan kepentingan hukum yang lebih luas.

“Misalnya partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 serta rakyat selaku pemilih akan kehilangan hak pilih pada Pemilu yang seharusnya diselenggarakan setiap 5 tahun,” jelas Riza.

Riza menyatakan tidak ada sama sekali mekanisme penundaan Pemilu di konstitusi dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dia memaparkan bahwa dalam UU Pemilu, yang ada hanyalah penundaan pemungutan suara dan hanya dapat diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia atau secara nasional.

Baca juga : Soal Polemik Putusan PN Jakpus, Pengamat: Bukti Operasi Senyap Penundaan Pemilu Masih Berjalan

Untuk itu, Riza menganggap pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun harus tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan pada 2024 nanti. Dia menjelaskan bahwa masalah yang ditimbulkan dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt Pst mengindikasikan Majelis Hakim PN Jakpus keliru dalam menerapkan hukum saat memutus perkara.

Riza lantas mengimbau Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) perlu memeriksa Majelis Hakim PN Jakpus yang mengadili perkara itu dan jika terbukti melanggar kode etik serta hukum, maka harus diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

TagsPemilu 2024Pengadilan NegeriPilpres 2024PSHK UII

Related articles More from author

  • Pengamat Nilai Pertemuan Prabowo-Budiman Ancaman Bagi Ganjar
    Nasional

    Pengamat Nilai Pertemuan Prabowo-Budiman Ancaman Bagi Ganjar

    22 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Prediksi PAN Bakal Prioritaskan Duet Ganjar-Erick Jelang Pilpres 2024
    Nasional

    Ramal Pilpres 2024, Pengamat: PAN Bakal Usung Ganjar-Erick

    9 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Dukung Wacana Percepatan Pendaftaran Capres 2024
    Nasional

    Mahfud MD Dukung Wacana Percepatan Pendaftaran Capres 2024

    10 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Puteri Hary Tanoe Jadi Wakil Ketua TPN Ganjar
    Nasional

    Puteri Hary Tanoe Jadi Wakil Ketua TPN Ganjar

    23 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Cak Imin Didorong Maju Pilpres dan Dapat Gelar Panglima Santri dari Ibu Nyai se-Jawa Timur

    26 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Begini Alasan PKB Minta Deklarasi Capres 2024 Sejak Dini
    Nasional

    Mendadak Sindir Ganjar dan Anies ‘Tak Punya Tiket’ Pilpres, Apa Maksud PKB?

    6 Maret 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Spesifikasi Hp Oppo 2020
    Teknologi

    Spesifikasi Beberapa Varian Ponsel Oppo dan Harga Terbaru Februari 2020

  • Fakta Black Box, Tahan Api 1000 Derajat Celcius
    Teknologi

    Fakta Black Box, Tahan Api 1000 Derajat Celcius

  • MacBook Hadir dengan Fitur Baru, Bakal Membuat Baterai Lebih Awet
    Teknologi

    MacBook Hadir dengan Fitur Baru, Bakal Membuat Baterai Lebih Awet

  • Politikus PDIP Ungkap Andika Perkasa dan Yaqut Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar
    Nasional

    Politikus PDIP Ungkap Andika Perkasa dan Yaqut Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

  • Jung Ji-hoon
    Selebriti

    Usai Vakum 2 Tahun, Rain Dapat Tawaran Main Drama ‘Ghost Doctor’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.