TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?

Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?

By Joni Sitohang
4 Maret 2023
429
0
Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?

TIKTAK.ID – Ombudsman diketahui telah melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akibat belum dilakukannya rekomendasi atas maladminstrasi Kemenkeu RI.

Ombudsman menyampaikan hal itu melalui konferensi pers terbuka yang disiarkan virtual di kanal YouTube resmi pada Rabu (1/3/23).

Menurut Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, laporan ini merupakan bentuk dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Rekomendasi itu terkait dengan maladministrasi Kemenkeu RI berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga : Zainudin Amali Tak Muncul di Sidang Kabinet di Istana, Airlangga Beri Tanggapan Soal Nasib Menpora

“Sri Mulyani dan pihak terkait belum menjalankan sembilan putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor,” ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam paparannya, seperti dilansir Republika.co.id pada Kamis (2/3/23).

Mokhammad Najih memaparkan bahwa akumulasi laporan itu mencapai Rp258,6 miliar. Atas rekomendasi Ombudsman dan sesuai Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman RI, maka terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi tersebut dalam kurun waktu enam puluh hari sejak rekomendasi diterima.

Ombudsman sendiri mengeklaim sudah menerima tanggapan tertulis dari Menkeu pada 11 Desember 2022 lalu, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu atas nama Menkeu.

Baca juga : Kenapa SBY Tak Hadir Saat Anies Datangi Majelis Tinggi Demokrat?

Surat tersebut menyatakan penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman itu perlu menunggu peninjauan terhadap putusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

Akan tetapi, Ombudsman menganggap penundaan menjalankan rekomendasi itu tidak bisa diterima. Najih menjelaskan, sebabnya adalah putusan-putusan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman sudah punya kekuatan hukum tetap dalam waktu cukup lama, yakni kurang lebih sejak lima tahun lalu.

“Untuk itu, pelaporan kepada DPR RI dan Presiden diberitahukan kepada media massa untuk bisa ikut serta dan berpartisipasi dalam mengawal pelaksanaan rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal,” ucap Najih.

Baca juga : Sri Mulyani Bersih-bersih Ditjen Pajak, Megawati: Saya Dukung 100 persen

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengaku pihaknya bukan tidak mau membayar, melainkan harus melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum membayar utang itu.

“Jadi kemarin sudah disampaikan kepada Ombudsman kalau Kemenkeu bukan enggak mau membayar. Namun ini bentuk kehati-hatian karena meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman,” terang Yustinus kepada awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/23), mengutip Kompas.com.

TagsDPRJokowiMenteri KeuanganOmbudsmanSri Mulyani

Related articles More from author

  • Jokowi Prioritaskan Pemilu dan Bangun Ibu Kota Baru di Sisa Masa Jabatan
    Nasional

    Jokowi Prioritaskan Pemilu dan Bangun Ibu Kota Baru di Sisa Masa Jabatan

    11 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Kader PSI Raja Juli Antoni Tiba di Istana, Benarkah Bakal Jadi Anggota Kabinet Jokowi?
    Nasional

    Kader PSI Raja Juli Antoni Tiba di Istana, Benarkah Bakal Jadi Anggota Kabinet Jokowi?

    15 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Gerah Ucapan Waketum Gerindra Soal ‘Isu PKI Mainan Kadrun untuk Jatuhkan Jokowi’, PA 212: Pecat Poyuono!

    22 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Serangan ke Erick Thohir Makin Keras, Adian: Jokowi itu Presiden atau Pengantar Surat?
    Nasional

    Serangan ke Erick Thohir Makin Keras, Adian: Jokowi itu Presiden atau Pengantar Surat?

    26 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • PBNU Tetapkan Jokowi Jadi Dewan Pengampu Gerakan Keluarga Maslahat NU
    Nasional

    PBNU Tetapkan Jokowi Jadi Dewan Pengampu Gerakan Keluarga Maslahat NU

    18 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Ramal Kemungkinan Chaos Besar dan Presiden Lengser di 2021, Mbak You Terancam Dipolisikan
    Nasional

    Ramal Kemungkinan Chaos Besar dan Presiden Lengser di 2021, Mbak You Terancam Dipolisikan

    18 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Ditangkap di Bali dan Medan, Bagaimana Nasibnya Sekarang?
    Nasional

    Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Ditangkap di Bali dan Medan, Bagaimana Nasibnya Sekarang?

  • OPPO Rilis Reno6 Series, Kolaborasi dengan Seniman Darbotz
    Teknologi

    OPPO Rilis Reno6 Series, Kolaborasi dengan Seniman Darbotz

  • Nasib Pesawat N250 Habibie yang Berakhir di Museum
    Teknologi

    Nasib Pesawat N250 Habibie yang Berakhir di Museum

  • Kado Natal untuk Pekerja, Jokowi Teken Aturan Agar Manfaat Jamsostek Makin Besar
    Nasional

    Kado Natal untuk Pekerja, Jokowi Teken Aturan Agar Manfaat Jamsostek Makin Besar

  • Metode Iran Tekan Laju Kematian Akibat Corona Ditiru Amerika dan Negara-negara Eropa
    Internasional

    Metode Iran Tekan Laju Kematian Akibat Corona Ditiru Amerika dan Negara-negara Eropa

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.