TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD Kembali Tegaskan Tak Ada Jokowi 3 Periode Maupun Penundaan Pemilu

Mahfud MD Kembali Tegaskan Tak Ada Jokowi 3 Periode Maupun Penundaan Pemilu

By Joni Sitohang
2 Maret 2023
300
0
Tepis Isu Dukung Rizal Ramli, Mahfud MD Setuju Threshold Capres 4 Persen

TIKTAK.ID – Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa tak ada rencana atau wacana dari Pemerintah untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Mahfud MD menyebut Pemilu 2024 bakal tetap berlangsung pada koridor yang sudah ditetapkan.

“Tidak ada perpanjangan dan penundaan. Itu yang ditunjukkan oleh Pemerintah dengan semua instrumen yang dipersiapkan, dan saya adalah salah seorang yang bertanggung jawab agar Pemilu itu terlaksana dengan baik,” ungkap Mahfud MD, pada Selasa (28/2/23), seperti dilansir Sindonews.com.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh pemohon, Herifuddin Daulay. MK menyampaikan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, pada Selasa (28/2/23).

Baca juga : Ulama NU Jateng-Jatim Sepakat Dukung Anies-AHY, Begini Penjelasan Pengamat

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman saat awal pembacaan persidangan.

“Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima,” imbuh Anwar Usman ketika membacakan amar putusannya.

Akan tetapi, ada dua hakim yang punya pendapat berbeda soal putusan tersebut.

Baca juga : Djarot Prediksi Proyek IKN Tak Berlanjut Jika Anies Jadi Presiden

Perlu diketahui, pemohon bernama Herifuddin Daulay mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Pemohon merasa sudah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan,” terang Humas MK.

Pemohon beranggapan kalau orang yang kompeten untuk jabatan presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan itu mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

Baca juga : Duet Ganjar-Erick Mencuat Usai Didukung PAN, Bagaimana Peluangnya?

Selanjutnya Pemohon mengeklaim terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 mengenai jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks maupun kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna “bila” yakni terkandung makna “Kondisional bersyarat”.

“Kesalahan itu karena teks tersebut mengambang dalam pengertiannya,” jelas Pemohon.

TagsJokowimahfud mdpresiden 3 periodePresiden Tiga Periode

Related articles More from author

  • Misteri AHY Batal Jadi Menteri Jokowi, Dendam Megawati-SBY Kembali Diungkit
    Nasional

    Misteri AHY Batal Jadi Menteri Jokowi, Dendam Megawati-SBY Kembali Diungkit

    2 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Horee! Mulai Hari ini Pemerintah Jokowi Turunkan Harga BBM, Cek Harga Terbarunya
    Nasional

    Horee! Mulai Hari ini Pemerintah Jokowi Turunkan Harga BBM, Cek Harga Terbarunya

    2 Februari 2020
    By Johan Arif
  • PSI: Ada Maksud Terselubung Jokowi Dikaitkan Formula E
    Nasional

    PSI: Ada Maksud Terselubung Jokowi Dikaitkan Formula E

    28 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Dibandingkan Ma'ruf Amin, JK Lebih Punya Peluang Nyapres 2024
    Nasional

    Pengamat: Dibandingkan Ma’ruf Amin, JK Lebih Punya Peluang Nyapres 2024

    4 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Klaim Persiapan Upacara HUT RI di IKN Tak Ada Kendala
    Nasional

    Jokowi Klaim Persiapan Upacara HUT RI di IKN Tak Ada Kendala

    6 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Pakar Sosiolog Bencana Sentil Mahfud MD: Tak Perlu Meromantisasi Pandemi
    Nasional

    Pakar Sosiolog Bencana Sentil Mahfud MD: Tak Perlu Meromantisasi Pandemi

    30 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Misi Jokowi Evakuasi Ahsan/Hendra dkk Berhasil, Ini Selanjutnya
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Jokowi Perintahkan Tembak di Tempat Dua Intelijen Malaysia

  • Upaya Jokowi Bangun Kilang Minyak Terganggu Permainan Mafia
    Nasional

    Upaya Jokowi Bangun Kilang Minyak Terganggu Permainan Mafia

  • Jadi Penyanyi Solo dan Rilis Single Perdana ‘Pergilah’, Nino RAN: Ini Asli Curhat yang Jadi Lagu
    Selebriti

    Jadi Penyanyi Solo dan Rilis Single Perdana ‘Pergilah’, Nino RAN: Ini Asli Curhat yang Jadi Lagu

  • Aktivis AS: Trump Ikut Bersalah atas Jatuhnya Pesawat Ukraina
    Internasional

    Aktivis AS: Trump Ikut Bersalah atas Jatuhnya Pesawat Ukraina

  • Tidur Tengkurap Mampu Redakan Ngorok? Ini Kata Dokter
    Tips & Tutorial

    Tidur Tengkurap Mampu Redakan Ngorok? Ini Kata Dokter

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.