TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polemik UU Ciptaker Munculkan Isu Pemakzulan Jokowi, Yusril Angkat Suara

Polemik UU Ciptaker Munculkan Isu Pemakzulan Jokowi, Yusril Angkat Suara

By Joni Sitohang
9 Januari 2023
307
0
Polemik UU Ciptaker Munculkan Isu Pemakzulan Jokowi, Yusril Angkat Suara

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, buka suara mengenai adanya wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di balik polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Yusril menilai adanya upaya pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perppu untuk memperbaiki UU Ciptaker justru kurang memenuhi syarat untuk pemakzulan.

“Apakah dengan menerbitkan Perppu untuk melaksanakan putusan MK yang memerintahkan kepada DPR dan Presiden untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, sudah cukup alasan untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden?” ujar Yusril dalam keterangannya, pada Jumat (6/1/23), seperti dilansir Sindonews.com.

Baca juga : Jokowi Minta Prabowo ke Istana, Dapat Tugas Khusus?

Kemudian Yusril mengatakan bila dirujuk pada tujuh alasan pemakzulan, perlu terdiri dari alasan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 45, penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan,” tutur Yusril.

Yusril melanjutkan, lain halnya jika politik ikut bermain. Dia mencontohkan, bila DPR menolak pengesahan Perppu tersebut dan DPR berpendapat bahwa isi Perppu tersebut melanggar UUD 45, maka pintu pemakzulan pun menjadi mungkin.

Baca juga : Prediksi Reshuffle di Januari, Ngabalin Minta Menteri yang Didepak Tak Dongkol

“Akan tetapi, masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan adanya Amandemen UUD 45, maka kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada Presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan Presiden,” terang Yusril.

“Maka untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya adalah DPR yang memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengungkapkan peluang terjadinya pemakzulan terhadap Jokowi, menyusul dampak keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga : Heboh Bendera Parpol Dibentangkan di Masjid, PBNU Buka Suara

“Tidak hormat terhadap putusan MK itu melanggar Undang-Undang Dasar karena MK merupakan constitutional organ. Pada saat Anda melanggar Undang-Undang Dasar, berarti Anda melanggar sumpah jabatan (Pasal 9) karena dalam sumpah jabatan mengatakan menghormati dan melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang dengan selurus-lurusnya,” tegas Denny, mengutip Republika.co.id.

TagsJokowiUU Cipta KerjaUU CiptakerYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Sederet Fakta Soal Geger Uang Redenominasi Bergambar Jokowi
    Nasional

    Sederet Fakta Soal Geger Uang Redenominasi Bergambar Jokowi

    15 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Reaksi Sewot PKB Usai PKS Sebut Indonesia Tak Butuh Pemimpin Suka 'Cuci Tangan' seperti Jokowi
    Nasional

    Reaksi Sewot PKB Usai PKS Sebut Indonesia Tak Butuh Pemimpin Suka ‘Cuci Tangan’ seperti Jokowi

    19 Agustus 2020
    By Johan Arif
  • Megawati Digugat Kader PDIP
    Nasional

    Heran Banyak yang Tak Suka Pemerintahan Jokowi, Megawati: Padahal Dipilih Langsung!

    29 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • https://www.tiktak.id/baru-tiga-hari-sudah-empat-kali-erupsi-netizen-bercanda-gunung-merapi-batuk-gara-gara-corona.html
    Nasional

    Beda dengan Jokowi, Diam-diam Prabowo Nilai Lebih Baik Indonesia Lockdown Hadapi Corona

    29 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Diskusi Pemakzulan di UGM, Upaya Menikam ‘Jantung’ Jokowi
    Opini

    Diskusi Pemakzulan di UGM, Upaya Menikam ‘Jantung’ Jokowi

    3 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Jokowi Minta BNPB, Pemprov dan SAR Bergerak Bersama Tangani Banjir

    1 Januari 2020
    By

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sedikitnya 14 Orang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Kazakhstan
    Internasional

    Sedikitnya 14 Orang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Kazakhstan

  • Penyiaran Digital Indonesia Kalah Maju dari Malaysia dan Brunei
    Teknologi

    Penyiaran Digital Indonesia Kalah Maju dari Malaysia dan Brunei

  • Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel
    Nasional

    Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel

  • PBNU Puji Lawatan Jokowi ke China Usai Kunjungi Rusia-Ukraina
    Nasional

    PBNU Puji Lawatan Jokowi ke China Usai Kunjungi Rusia-Ukraina

  • Manoj Punjabi Tak Sabar Rilis 'KKN di Desa Penari', Salah Satu Film Termahal MD Pictures
    Selebriti

    Manoj Punjabi Tak Sabar Rilis ‘KKN di Desa Penari’, Salah Satu Film Termahal MD Pictures

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.