TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polemik UU Ciptaker Munculkan Isu Pemakzulan Jokowi, Yusril Angkat Suara

Polemik UU Ciptaker Munculkan Isu Pemakzulan Jokowi, Yusril Angkat Suara

By Joni Sitohang
9 Januari 2023
307
0
Polemik UU Ciptaker Munculkan Isu Pemakzulan Jokowi, Yusril Angkat Suara

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, buka suara mengenai adanya wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di balik polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Yusril menilai adanya upaya pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perppu untuk memperbaiki UU Ciptaker justru kurang memenuhi syarat untuk pemakzulan.

“Apakah dengan menerbitkan Perppu untuk melaksanakan putusan MK yang memerintahkan kepada DPR dan Presiden untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, sudah cukup alasan untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden?” ujar Yusril dalam keterangannya, pada Jumat (6/1/23), seperti dilansir Sindonews.com.

Baca juga : Jokowi Minta Prabowo ke Istana, Dapat Tugas Khusus?

Kemudian Yusril mengatakan bila dirujuk pada tujuh alasan pemakzulan, perlu terdiri dari alasan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 45, penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan,” tutur Yusril.

Yusril melanjutkan, lain halnya jika politik ikut bermain. Dia mencontohkan, bila DPR menolak pengesahan Perppu tersebut dan DPR berpendapat bahwa isi Perppu tersebut melanggar UUD 45, maka pintu pemakzulan pun menjadi mungkin.

Baca juga : Prediksi Reshuffle di Januari, Ngabalin Minta Menteri yang Didepak Tak Dongkol

“Akan tetapi, masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan adanya Amandemen UUD 45, maka kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada Presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan Presiden,” terang Yusril.

“Maka untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya adalah DPR yang memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengungkapkan peluang terjadinya pemakzulan terhadap Jokowi, menyusul dampak keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga : Heboh Bendera Parpol Dibentangkan di Masjid, PBNU Buka Suara

“Tidak hormat terhadap putusan MK itu melanggar Undang-Undang Dasar karena MK merupakan constitutional organ. Pada saat Anda melanggar Undang-Undang Dasar, berarti Anda melanggar sumpah jabatan (Pasal 9) karena dalam sumpah jabatan mengatakan menghormati dan melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang dengan selurus-lurusnya,” tegas Denny, mengutip Republika.co.id.

TagsJokowiUU Cipta KerjaUU CiptakerYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Klaim Demokrasi di Era Jokowi Berjalan Baik, Pengamat: Saya Sudah Buktikan Sendiri
    Nasional

    Jokowi Targetkan Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Semester I 2024

    15 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Kisruh Demokrat vs Mahfud MD Soal Tudingan 'SBY Dalangi Demo Tolak UU Ciptaker' Berlanjut
    Nasional

    Kisruh Demokrat vs Mahfud MD Soal Tudingan ‘SBY Dalangi Demo Tolak UU Ciptaker’ Berlanjut

    14 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: 800 Juta Orang Terancam Kurang Pangan dan Kelaparan Akut
    Nasional

    Jokowi: 800 Juta Orang Terancam Kurang Pangan dan Kelaparan Akut

    12 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Ketimbang Jadi Presenter, Susi Pudjiastuti Akui Lebih Senang Pacul-pacul di Kebun
    Nasional

    Ketimbang Jadi Presenter, Susi Pudjiastuti Akui Lebih Senang Pacul-pacul di Kebun

    24 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Beda Suara Soal Natuna Antara Jokowi, Prabowo, Luhut, dan Susi
    Nasional

    Beda Suara Soal Natuna Antara Jokowi, Prabowo, Luhut, dan Susi

    9 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • PAN Klarifikasi Teguran Jokowi ke Zulhas
    Nasional

    PAN Klarifikasi Teguran Jokowi ke Zulhas

    14 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Relawan KOBAR Pasang Baliho '2024 Setia Bersama Jokowi' di Riau
    Nasional

    Relawan KOBAR Pasang Baliho ‘2024 Setia Bersama Jokowi’ di Riau

  • Asosiasi Petani Jerman Sebut Harga Pangan di Negara itu Bakal Terus Naik
    Internasional

    Asosiasi Petani Jerman Sebut Harga Pangan di Negara itu Bakal Terus Naik

  • Anies-Ganjar Diusulkan Jadi Duet Pemersatu Bangsa, Pengamat: Fakta Politiknya Sulit Terwujud
    Nasional

    Anies-Ganjar Diusulkan Jadi Duet Pemersatu Bangsa, Pengamat: Fakta Politiknya Sulit Terwujud

  • Perundingan Damai Afghanistan-Taliban Terhambat Klausul Pembebasan Tahanan
    Internasional

    Perundingan Damai Afghanistan-Taliban Terhambat Klausul Pembebasan Tahanan

  • Presiden Duterte Sarankan Rakyatnya Pakai Bensin sebagai Disinfektan
    Internasional

    Presiden Duterte Sarankan Rakyatnya Pakai Bensin sebagai Disinfektan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.