TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Ungkap Kendala Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E

KPK Ungkap Kendala Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E

By Joni Sitohang
12 Desember 2022
320
0
KPK Tetap Lanjutkan Proses Kasus Formula E Meski Anies Resmi Dicapreskan NasDem

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan beberapa kesulitan saat menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa kendala yang dimaksud yaitu mulai dari permintaan dokumen sampai penggeledahan.

“Kami belum bisa meminta bantuan kepada SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya. Sebab, kedudukan Formula E Operations (FEO)-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi,” ujar Marwata, seperti dikutip CNN Indonesia dari Antara, pada Minggu (11/12/22).

Marwata melanjutkan, karena dugaan korupsi Formula E masih di tahap penyelidikan, maka KPK pun tak dapat memaksakan kehadiran seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca juga : Stafsus Presiden Bantah Tudingan ‘KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers’

“Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih ‘volunteer’ sebenarnya,” terang Marwata.

Marwata mengatakan kendala lainnya pada tingkat penyelidikan adalah terkait dengan penggeledahan.

“Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tak bisa,” ucap Marwata.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri sempat menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E masih berjalan hingga kini. Dia menyebut kerja-kerja penegakan hukum oleh KPK tidak akan terpengaruh oleh apapun.

Baca juga : Bamsoet Gulirkan Wacana Tunda Pemilu 2024, Upaya Sistematis Langgengkan Kekuasaan Jokowi?

“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK), kalau penyelidikan Formula E tetap jalan dan tidak pernah terganggu,” tutur Firli.

Firli menegaskan bahwa prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E tersebut.

“Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang yang menyebutkan. Jadi, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas serta wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” jelas Firli.

Baca juga : Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?

KPK sendiri sudah memanggil sejumlah pihak. Di antaranya eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rabu, 7 September dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi. Ketika itu, Edy memaparkan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan oleh Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada FEO.

TagsFormula EKPK

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Hasil Survei: Ada 5 Menteri Jokowi yang Layak Dicopot. Siapa Saja?
    Nasional

    Hasil Survei: Ada 5 Menteri Jokowi yang Layak Dicopot. Siapa Saja?

    11 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Adik Prabowo Buka-bukaan Soal Ekspor Benih Lobster, Ternyata Keluarga Prabowo sudah Lama Bisnis itu
    Nasional

    Adik Prabowo Buka-bukaan Soal Ekspor Benih Lobster, Ternyata Keluarga Prabowo sudah Lama Bisnis itu

    2 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK
    Nasional

    Soal Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK

    6 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Bisakah Petisi Online 'Tuntut Hukum Berat Penyiram Novel' yang Sudah Diteken Puluhan Ribu Orang, Ubah Putusan?
    Nasional

    Bisakah Petisi Online ‘Tuntut Hukum Berat Penyiram Novel’ yang Sudah Diteken Puluhan Ribu Orang, Ubah Putusan?

    18 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Baca juga : Ancam Santet Moeldoko, Bupati Lebak Bakal Dipolisikan
    Nasional

    Pemegang Proyek Jadi Tersangka KPK, PDIP Kritik Program Rumah DP Nol Rupiah Anies

    10 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Beri Arahan Calon Kepala Daerah dari PDIP, Megawati: Korupsi Pasti Dilakukan Elite. Lho Kok?
    Nasional

    Beri Arahan Calon Kepala Daerah dari PDIP, Megawati: Korupsi Pasti Dilakukan Elite. Lho Kok?

    25 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Lagi-lagi Jokowi Jawab Begini Saat Ditanya Soal Reshuffle Kabinet
    Nasional

    Lagi-lagi Jokowi Jawab Begini Saat Ditanya Soal Reshuffle Kabinet

  • Ridwan Kamil dan Mahfud Tercoret dari Bursa Cawapres Ganjar, AHY hingga Andika Melenggang
    Nasional

    Ridwan Kamil dan Mahfud Tercoret dari Bursa Cawapres Ganjar, AHY hingga Andika Melenggang

  • Google Search Bakal Masukkan Teknologi AI
    Teknologi

    Google Search Bakal Masukkan Teknologi AI

  • Real Madrid Kalahkan Atletico Madrid, Zidane Tokcer di Derby Madrid
    Olahraga

    Real Madrid Kalahkan Atletico Madrid, Zidane Tokcer di Derby Madrid

  • Jelang Piala AFF U-23, Shin Tae Yong: Kondisi Timnas Paling Buruk
    Olahraga

    Jelang Piala AFF U-23, Shin Tae Yong: Kondisi Timnas Paling Buruk

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.