TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?

Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?

By Joni Sitohang
12 Desember 2022
424
0
Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?

TIKTAK.ID – Selebritas Deddy Corbuzier diketahui secara simbolis menerima pangkat militer tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto. Deddy membagikan informasi itu melalui akun Instagram @mastercorbuzier. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari pun telah mengonfirmasi hal itu.

“Betul memang diberikan pangkat AD [Angkatan Darat], namun kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Soal DC [Deddy Corbuzier], itu didasarkan oleh permintaan Menhan,” ucap Hamim, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Jumat (9/12/22).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto memaparkan mengenai pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Baca juga : Gerindra Bulat Capreskan Prabowo, Sandiaga Bakal Pindah Partai?

Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 menjelaskan bahwa dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI [Angkatan Perang RI] sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Kemudian pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Hal itu tercantum dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.

Pemberian pangkat militer tituler sendiri tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

Baca juga : Ancang-ancang 2024, Ridwan Kamil Siap Gabung Parpol Bulan ini

“Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali bila Peraturan Pemerintah menetapkan lain,” begitu bunyi Pasal 9 ayat 2 PP 36/1959.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 pasal 40 ayat 1 menyatakan warga negara yang menerima pangkat militer tituler dapat bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.

TagsDeddy CorbuzierMenteri PertahananPrabowo

Related articles More from author

  • Zulfan NasDem Bantah Tudingan Merusak Silaturahmi Surya Paloh-Prabowo
    Nasional

    Zulfan NasDem Bantah Tudingan Merusak Silaturahmi Surya Paloh-Prabowo

    20 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Dinilai Hemat Anggaran, Partai Bentukan Amien Rais Dukung Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
    Nasional

    Dinilai Hemat Anggaran, Partai Bentukan Amien Rais Dukung Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

    18 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Soal Black Campaign Sudutkan Prabowo, Gerindra: Isu HAM Him Hum Hem Hom Selalu Muncul Jelang Pilpres
    Nasional

    Soal Black Campaign Sudutkan Prabowo, Gerindra: Isu HAM Him Hum Hem Hom Selalu Muncul Jelang Pilpres

    24 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Hasi Survei Capres 2024: Prabowo Memimpin, Disusul Ganjar dan Ridwan Kamil
    Nasional

    Hasil Survei Capres 2024: Prabowo Memimpin, Disusul Ganjar dan Ridwan Kamil

    29 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Prabowo beri lampu hijau untuk Sandi yang Digoda Jokowi-BG
    Nasional

    Prabowo beri lampu hijau untuk Sandi yang Digoda Jokowi-BG

    21 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Anies Nilai Pertemuan Paloh-Prabowo Baik Meski Tak Ada Pembahasan Khusus
    Nasional

    Anies Nilai Pertemuan Paloh-Prabowo Baik Meski Tak Ada Pembahasan Khusus

    25 Maret 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Idham Aziz Kapolri
    Nasional

    Kapolri Anjurkan Kapolda dan Kapolres Tiru Iriana Jokowi

  • Soal Kritikan ke BNPT, PKB: MUI ‘Offside’
    Nasional

    Belum Penuhi Ambang Batas, Cak Imin Ajak Demokrat dan NasDem Gabung Koalisi Semut Merah

  • Dari Jateng, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian & Pererat Kebersamaan
    Nasional

    Dari Jateng, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian & Pererat Kebersamaan

  • Sebut Jokowi Pemimpin Paling Bekerja Keras, Prabowo: Keputusan Saya Bergabung Tidak Salah
    Nasional

    Sebut Jokowi Pemimpin Paling Bekerja Keras, Prabowo: Keputusan Saya Bergabung Tidak Salah

  • Sayangkan Parpol Boikut Retret Kepala Daerah, Demokrat: Tak Utamakan Tugas Negara
    Nasional

    Sayangkan Parpol Boikut Retret Kepala Daerah, Demokrat: Tak Utamakan Tugas Negara

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.