TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA Usai Partainya Ditolak Ikut Pemilu 2024

Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA Usai Partainya Ditolak Ikut Pemilu 2024

By Joni Sitohang
10 Oktober 2022
309
0
Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA Usai Partainya Ditolak Ikut Pemilu 2024

TIKTAK.ID – Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai) besutan pengacara Farhat Abbas diketahui telah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Partai Pandai sendiri tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Partai Pandai lantas menempuh upaya hukum tersebut usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporannya terkait dugaan pelanggaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Melalui gugatannya ke PTUN, Partai Pandai mendesak KPU agar membatalkan surat keputusan KPU yang menyatakan dokumennya untuk menjadi peserta Pemilu 2024 tidak lengkap dan dikembalikan. Objek gugatan itu yakni surat KPU Nomor 653/PL.01.1-SD/07/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari tertanggal 27 Agustus 2022.

Baca juga : Anies Berharap Demokrat-NasDem-PKS Jadi Satu Poros Capai Ambang Batas

Selain itu, surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tertanggal 15 Agustus 2022. Surat itu memuat dokumen persyaratan Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan. Sementara surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta yang menyebut Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan.

“Partai Pandai merasa dirugikan akibat dikeluarkannya surat itu, karena penggugat sebagai calon peserta Pemilu partai politik tahun 2024 yang ditolak oleh KPU,” ungkap kuasa hukum Partai Pandai, Muhammad Rizaldi Hendriawan, seperti dilansir MNC Portal Indonesia, pada Minggu (9/10/22).

Menurut Rizaldi, Partai Pandai sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan oleh KPU terhadap dokumen persyaratan pendaftaran Partai Pandai dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan pada 27 Agustus 2022 melalui surat keputusan KPU. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, persyaratan dokumen Partai Pandai tidak lengkap sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan tahapan verifikasi.

Baca juga : NasDem Harap Anies Lanjut Datangi PKS, PAN dan PPP

“Secara fakta dalam proses pendaftarannya aplikasi Sipol tidak bisa memfilter dokumen persyaratan pendaftaran partai politik. Data yang diinput ke dalam Sipol bisa masuk sembarangan, asal dapat memenuhi kolom-kolom yang kosong dalam aplikasi Sipol sehingga data partai politik yang mendaftar dapat memenuhi kelengkapan,” terang Rizaldi.

TagsBawasluFarhat AbbasKPUMahkamah AgungPemilu 2024Pilpres 2024PTUN

Related articles More from author

  • Ditanya Soal Kans Duet di Pilpres 2024, Begini Respons Anies dan AHY
    Nasional

    Ditanya Soal Kans Duet di Pilpres 2024, Begini Respons Anies dan AHY

    7 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Sebut Masyarakat ‘Tertekan Berdemokrasi', Anies Desak Pemerintah Tak Intervensi Pemilu 2024
    Nasional

    Sebut Masyarakat ‘Tertekan Berdemokrasi’, Anies Desak Pemerintah Tak Intervensi Pemilu 2024

    25 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Beri Bocoran Kriteria Cawapres Pendamping Prabowo di 2024
    Nasional

    Gerindra Beri Bocoran Kriteria Cawapres Pendamping Prabowo di 2024

    23 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    PAN Tunggu Petunjuk Panglima Tertinggi Soal Capres-Cawapres 2024

    28 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Resmi Lengser dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Beri Kode Ada 'Breaking News' Pekan Depan
    Nasional

    Resmi Lengser dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Beri Kode Ada ‘Breaking News’ Pekan Depan

    9 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Diprediksi Ada Poros Ketiga di Pilpres 2024, Siapa Capresnya?
    Nasional

    Diprediksi Ada Poros Ketiga di Pilpres 2024, Siapa Capresnya?

    19 Oktober 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ngaku Tak Bahas Jatah Menko dengan Prabowo, AHY Bilang Begini
    Nasional

    Ngaku Tak Bahas Jatah Menko dengan Prabowo, AHY Bilang Begini

  • Survei New Indonesia: Ganjar Geser Prabowo dari Puncak, Ridwan Kamil Urutan ke-3
    Nasional

    Survei New Indonesia: Ganjar Geser Prabowo dari Puncak, Ridwan Kamil Urutan ke-3

  • Makanan Sehat
    Tips & Tutorial

    5 Camilan Orang Kantoran yang Tak Bikin Badan Gemuk

  • Nasional

    Tanggapi Demo Penolakan WNI dari Wuhan di Natuna, Bupati: Namanya Juga Orang Kampung Waswas

  • Prabowo Ajak D-8 Dukung Palestina Lewat Persatuan dan Kerja Sama Ekonomi
    Nasional

    Prabowo Ajak D-8 Dukung Palestina Lewat Persatuan dan Kerja Sama Ekonomi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.