TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›NU Jabar Terbitkan Fatwa Haram Pilih Eks Anggota Ormas Ilegal dan Eks Koruptor dalam Pemilu

NU Jabar Terbitkan Fatwa Haram Pilih Eks Anggota Ormas Ilegal dan Eks Koruptor dalam Pemilu

By Joni Sitohang
25 September 2022
314
0
NU Jabar Terbitkan Fatwa Haram Pilih Eks Anggota Ormas Ilegal dan Eks Koruptor dalam Pemilu

TIKTAK.ID – Lembaga Bahstul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat memutuskan bahwa haram hukumnya memilih mantan koruptor dan mantan anggota ormas terlarang dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka beserta keturunannya pun dianggap haram mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu.

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil kajian bahtsul masail yang digelar di Aula PWNU Jawa Barat, pada Rabu (21/9/22) lalu.

“Haram hukumnya memilih dan mencalonkan diri, bagi mantan koruptor dan anggota ormas terlarang beserta keturunannya dengan alasan berpotensi menimbulkan mafsadah (kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang/kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum),” begitu bunyi keputusan LBM PWNU Jabar, seperti dikutip CNNIndonesia.com dari laman resmi NU Jabar, pada Jumat (23/9/22).

Baca juga : Saling Bongkar Aib Kasus Korupsi Demokrat vs PDIP Jelang Pemilu 2024

Ormas terlarang yang dimaksud dalam pembahasan tersebut yakni ormas yang punya ideologi dan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara mafsadah yang dimaksud oleh LBM PWNU Jawa Barat adalah eks koruptor dan eks ormas terlarang dapat mengancam dan merongrong NKRI, Pancasila, Binneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan dapat merugikan negara.

Namun LBM PWNU Jabar menyebut eks anggota ormas terlarang dan eks koruptor diperbolehkan mencalonkan diri dan dipilih dalam Pemilu, jika memenuhi tiga syarat. Pertama, mereka telah terbukti bertaubat. Caranya dengan meninjau rekam jejak dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat sudah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik, dan disertai pengawasan secara intensif.

Syarat kedua, tak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi/golongan atau ‘adamu qoshdil istila wal intiqom. Kemudian syarat ketiga adalah memiliki kapabilitas.

Baca juga : Rocky Gerung Prediksi Anies Bakal Sering ‘Diusik’ KPK Jelang Pilpres

LBM PWNU menjelaskan, hukum mencalonkan dan memilih keturunan anggota eks ormas terlarang yaitu diperbolehkan, dengan syarat ia tidak sepaham dengan leluhurnya. Deret ketentuan hukum tadi pun berlaku bagi orang yang punya ideologi yang berpotensi mengancam NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.

Lebih lanjut, LBM PWNU Jabar meminta lembaga negara yang berwenang agar wajib mensyaratkan surat pernyataan bebas paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjadi calon peserta Pemilu. LBM PWNU menilai persyaratan tersebut perlu bagi calon peserta di tingkat eksekutif atau legislatif.

TagsNahdlatul UlamaNUPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Siap Nyapres Lagi di 2024, Ini Rekam Jejak Prabowo di 3 Pilpres Sejak 2009 hingga 2019
    Nasional

    Siap Nyapres Lagi di 2024, Ini Rekam Jejak Prabowo di 3 Pilpres Sejak 2009 hingga 2019

    16 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Ma'ruf Amin Dukung Penuh Polri Tindak Tegas Anggota MUI Terlibat Terorisme: Jangan Kendor!
    Nasional

    Ma’ruf Amin Minta NU Jaga NKRI, Berkontribusi dalam Pembangunan dan Perbaiki Umat

    2 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • BEM Nusantara Belum Putuskan Ikut Aksi BEM SI 11 April
    Nasional

    BEM Nusantara Belum Putuskan Ikut Aksi BEM SI 11 April

    10 April 2022
    By Joni Sitohang
  • SBY Tegaskan Jokowi Punya Hak Tak Suka dengan Anies Baswedan
    Nasional

    SBY Tegaskan Jokowi Punya Hak Tak Suka dengan Anies Baswedan

    30 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Skenario Pilpres 2024: Jokowi Presiden, Prabowo Wapres
    Nasional

    Pengamat Sebut Dukungan Jokowi ke Prabowo Langkah Tepat, Alasannya?

    5 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Dukungan Jokowi ke Prabowo, PDIP: Itu Cuma Persepsi Publik
    Nasional

    Soal Dukungan Jokowi ke Prabowo, PDIP: Itu Cuma Persepsi Publik

    9 Juni 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Prabowo Tak Mungkin Mau Jadikan Anies Cawapresnya di Pilpres 2024
    Nasional

    Prabowo Tak Mungkin Mau Jadikan Anies Cawapresnya di Pilpres 2024

  • Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI
    Nasional

    Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

  • SBY Akhirnya Buka-Bukaan Tentang Langkah Jokowi Perangi Corona
    Nasional

    SBY Akhirnya Buka-Bukaan Tentang Langkah Jokowi Perangi Corona

  • Rekomendasi Ponsel Gaming di Bawah 4 Juta
    Internasional

    Rekomendasi Ponsel Gaming di Bawah 4 Juta

  • Perkembangan Mobil Terbang, Mulai dari Soal Keamanan Hingga Standardisasi Hukum
    Teknologi

    Perkembangan Mobil Terbang, Mulai dari Soal Keamanan Hingga Standardisasi Hukum

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.