TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Selebriti
Home›Selebriti›Zul Zivilia Protes, Steve Emmanuel Dihukum 8 Tahun, Kenapa Dirinya 18 Tahun?

Zul Zivilia Protes, Steve Emmanuel Dihukum 8 Tahun, Kenapa Dirinya 18 Tahun?

By
20 Desember 2019
1254
0
TIKTAK.ID - Zul Zivilia Protes, Steve Emmanuel Dihukum 8 Tahun, Kenapa Dirinya 18 Tahun?

TIKTAK.ID – Penyanyi Zul Zivilia merasa sangat kecewa atas vonis 18 tahun penjara yang diputuskan hakim terhadapnya terkait kasus narkoba. Dia pun membandingkan kasusnya dengan Steve Emmanuel. Bahkan, ia merasa tidak bersalah atas kasusnya itu.

“Sangat dan masih sangat berat. Coba bandingkan dengan Steve Emmanuel, ia menyelundupkan kokain ke Indonesia dan hanya dihukum selama 8 tahun. Saya sendiri merasa sama sekali tidak bersalah, mengapa terjadi seperti ini,” protes Zul Zivilia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain itu, mantan vokalis tersebut juga mengatakan bahwa saat ini dirinya hanya menjadi korban. Dia mengakui bahwa ia hanya menjadi bawahan saja.

Baca juga: Segera Polisikan Puluhan Akun Pembully Betrand Peto, Ruben Onsu: Tak Ada Ampun

“Perlu diketahui, saya hanya korban. Sebab, posisi saya berada di bawah,” imbuhnya.

Bahkan, mantan pelantun lagu berjudul “Aishiteru” tersebut menegaskan bahwa putusan majelis hakim tersebut adalah salah. Ia mengatakan bahwa sama sekali tidak pernah meminta pekerjaan kepada Rian yang merupakan pengedar narkoba.

“Terdapat keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan pada hal itu. Sebenarnya hal itu sudah dibantah di BAP saya, namun kok tidak berubah ya?” tanya Zul.

Zul Zivilia ditangkap dan kemudian dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Akibat kasus itu, ia diputus oleh hakim dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Baca juga: Sandiaga Uno Ngantor Pakai Outfit Kekinian, Bikin Prilly Latuconsina Baca Shalawat

Sebenarnya, vonis 18 tahun dari hakim tersebut dinilai lebih ringan. Sebab, sebelumnya tuntutan jaksa meminta hakim untuk memvonis Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.

“Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaludin selama seumur hidup dengan tetap ditahan,” kata jaksa Fedrik Adhar ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (09/12/19).

Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap pada tanggal 28 Februari 2019, di salah satu apartemen di Kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Sang penyanyi ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkoba. Disebutkan bahwa ia memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram dan 24 ribu butir ekstasi.

Baca juga: Zul Zivilia Tak Terima Dituntut Jaksa Vonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba

TagsAishiteruBAPekstasiKelapa Gading BaratkokainNarkobaPengadilan NegerisabuSteve EmmanuelvokalisZul Zivilia

Related articles More from author

  • Ifan Seventeen Luncurkan Tiga Single Baru Berbentuk NFT
    Selebriti

    Ifan Seventeen Luncurkan Tiga Single Baru Berbentuk NFT

    17 November 2022
    By
  • Begini Klaim Ketum Partai Prima yang Gugatannya Berbuntut Putusan Kontroversial PN Jakpus
    Nasional

    Begini Klaim Ketum Partai Prima yang Gugatannya Berbuntut Putusan Kontroversial PN Jakpus

    5 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Antisipasi Penyelundupan Narkoba dan Penyusupan Terorisme Internasional, Iran-Afghanistan Diskusikan Kerja Sama di Titik Perbatasan
    Internasional

    Antisipasi Penyelundupan Narkoba dan Penyusupan Terorisme Internasional, Iran-Afghanistan Diskusikan Kerja Sama di Titik Perbatasan

    5 April 2021
    By Bagas F Sinaga
  • BNN Minta Vape Dilarang usai Marak Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba
    Nasional

    BNN Minta Vape Dilarang usai Marak Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

    10 April 2026
    By Joni Sitohang
  • Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
    Nasional

    Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

    12 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara
    Nasional

    Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

    17 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • KPK Periksa Cita Citata Terkait Dugaan Cuci Uang Koruptor Bansos Juliari P Batubara
    Nasional

    KPK Periksa Cita Citata Terkait Dugaan Cuci Uang Koruptor Bansos Juliari P Batubara

  • Kader Nasdem Ramai-ramai Usulkan Ganjar Jadi Capres Nasdem, Begini Kata PDIP
    Nasional

    Kader Nasdem Ramai-ramai Usulkan Ganjar Jadi Capres Nasdem, Begini Kata PDIP

  • Prediksi Ahok Maju Pilpres 2024, Relawan Jokowi Sebut Roy Suryo Kayak Dukun
    Nasional

    Prediksi Ahok Maju Pilpres 2024, Relawan Jokowi Sebut Roy Suryo Kayak Dukun

  • China Komitmen Bantu Dunia Hilangkan Kesenjangan Vaksin Anti-Corona
    Internasional

    China Komitmen Bantu Dunia Hilangkan Kesenjangan Vaksin Anti-Corona

  • TIKTAK.ID - Surya Paloh Saat Berkunjung Ke Kantor DPP PKS
    Nasional

    NasDem Dekati PKS, Titipan Jokowi atau Kode Keras Untuk Koalisi?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.