TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar Soal Penundaan Pemilu: Pembangkangan Terhadap Konstitusi

Pakar Soal Penundaan Pemilu: Pembangkangan Terhadap Konstitusi

By Joni Sitohang
1 Maret 2022
797
0
Pakar Soal Penundaan Pemilu: Pembangkangan Terhadap Konstitusi

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan bahwa penundaan Pemilu tak sejalan dengan spirit konstitusi. Dia menilai seharusnya diskursus imajiner terkait penundaan Pemilu yang berimplikasi pada tatanan perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden, menteri, DPR, DPD dan DPRD serta jabatan-jabatan publik lainnya dapat diakhiri.

Fahri menyatakan wacana tersebut tidak bermuatan maslahat. Dia menganggap hal itu justru banyak mudaratnya bagi bangsa dan negara.

“Usulan penundaan Pemilu adalah Constitution Disobedience atau pembangkangan terhadap Konstitusi,” terang Fahri melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/2/22), seperti dilansir Sindonews.com.

Baca juga : Aturan TOA Dinarasikan Anti Azan, Putri Gus Dur: Indonesia Darurat Logika

Fahri menjelaskan, bila dilihat dari berbagai alasan dan justifikasi yang coba dikemukakan pengusul, tidak ada jalan yang tersedia baik secara teoritik maupun konstitusional. Dia menyebut usulan itu juga tidak berangkat dari alasan yang memadai, lantaran bukan didasarkan pada dalil yang secara konstitusional bisa diterima.

“Misalnya secara objektif negara dalam keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan- kerusuhan atau akibat bencana alam,” ucap Fahri.

“Jadi dikhawatirkan tidak bisa diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa; atau timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga; atau gangguan keamanan yang berdampak holistik, berdasarkan Perpu No. 23/1959 Tentang Keadaan Bahaya atau berdasarkan prinsip hukum tata negara darurat dikenal dengan “staatsnoodrechts” (keadaan darurat negara) atau “noodstaatsrechts” (hukum tata negara dalam keadaan darurat),” sambungnya.

Baca juga : PDIP Usul Pemilu 2024 Proporsional Tertutup: Hanya Pilih Parpol

Fahri melanjutkan, jika kondisi itu terjadi, maka presiden dapat menetapkan sebuah kebijakan dan kebutuhan hukum sesuai prinsip hukum yang berlaku, berdasarkan ajaran hukum suatu keadaan darurat negara (state of emergency).

Menurut Fahri, bila memang alasan itu ada, maka presiden mendasarkan diri pada prinsip proporsionalitas (the principle of proporsionality) yang dikenal dalam hukum internasional. Dia menyebut prinsip ini dianggap sebagai “the crus of the self defence doctrine” atau inti dari doktrin self defence.

Fahri menerangkan, secara inheren prinsip proporsionalitas dinilai bakal memberikan standar mengenai kewajaran (standard of reasonabeleness).

TagsPakar Hukum Tata NegaraPemilu 2024

Related articles More from author

  • PDIP Anggap Sinyal Jokowi Dukung Ganjar, Hanya Sebatas 'Ice Breaking'
    Nasional

    SBY Sebar Isu Pilpres 2024 Tak Jurdil, PDIP: Bidik Jokowi?

    24 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Diusulkan Jadi Duet Pemersatu Bangsa Bareng Ganjar, Begini Respons Anies Baswedan
    Nasional

    Elektabilitas Anies Merosot di Survei Litbang Kompas Terbaru, Apa Penyebabnya?

    23 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Kalah dari Anies Versi Survei ILC, Begini Respons Fadli Zon
    Nasional

    Prabowo Kalah dari Anies Versi Survei ILC, Begini Respons Fadli Zon

    25 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Sederet Blunder Gibran Saat Kampanye Jadi Trending Topik
    Nasional

    Sederet Blunder Gibran Saat Kampanye Jadi Trending Topik

    8 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Restu Jokowi untuk Capres-Cawapres 2024: Bawa Berkah atau Bikin Kalah?
    Nasional

    Restu Jokowi untuk Capres-Cawapres 2024: Bawa Berkah atau Bikin Kalah?

    23 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Bahas Kampanye 2024, Cak Imin Sebut AMIN Pakai Baju Koko, Sandal Jepit dan Naik Vespa
    Nasional

    Bahas Kampanye 2024, Cak Imin Sebut AMIN Pakai Baju Koko, Sandal Jepit dan Naik Vespa

    30 September 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Acha Septriasa Bintangi Film Horor ‘Aku Tahu Kapan Kamu Mati: Desa Bunuh Diri’
    Nasional

    Acha Septriasa Bintangi Film Horor ‘Aku Tahu Kapan Kamu Mati: Desa Bunuh Diri’

  • Profesionalisme Selena Gomez dalam Kolaborasi Lagu 'Ice Cream' Pukau BLACKPINK
    Selebriti

    Profesionalisme Selena Gomez dalam Kolaborasi Lagu ‘Ice Cream’ Pukau BLACKPINK

  • Bobby Nasution Pakai Jet Pribadi, Tim Gratifikasi KPK Kumpulkan Bahan
    Nasional

    Bobby Nasution Pakai Jet Pribadi, Tim Gratifikasi KPK Kumpulkan Bahan

  • Giliran Tenaga Kesehatan yang Mulai Kewalahan Minta Jokowi Tunda Pilkada, Masih Tak Bakal Digubris Juga?
    Nasional

    Giliran Tenaga Kesehatan yang Mulai Kewalahan Minta Jokowi Tunda Pilkada, Masih Tak Bakal Digubris Juga?

  • Reuni dengan Esom di Drama ‘Black Night’, Ini Kata Kim Woo Bin
    Selebriti

    Reuni dengan Esom di Drama ‘Black Night’, Ini Kata Kim Woo Bin

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.