TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Jokowi Didesak KSPSI Cabut UU Cipta Kerja

Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Jokowi Didesak KSPSI Cabut UU Cipta Kerja

By Joni Sitohang
21 Februari 2022
454
0
Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Jokowi Didesak KSPSI Cabut UU Cipta Kerja

TIKTAK.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Desakan tersebut muncul karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

“Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, maka sudah sepatutnya presiden melalui Perppu mencabut UU Cipta Kerja tersebut,” ujar Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2/22), seperti dilansir Kompas.com.

Kemudian Jumhur juga mendesak supaya isi aturan dalam UU Cipta Kerja dapat dikembalikan ke dalam aturan pada UU sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jumhur melanjutkan, hal itu berarti tidak perlu membahasnya kembali dari awal, karena jika dilakukan pembahasan dari awal, maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU.

Baca juga : Prediksi Ada Perang Buzzer di Pilpres 2024, PAN Beri Peringatan

“Di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat, terutama masyarakat terdampak seperti kaum pekerja,” terang Jumhur.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan tersebut pun dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, lewat sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring pada 25 November 2021.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Anwar.

Baca juga : Tolak Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN, PKS: Jadi Contoh Buruk

Di sisi lain, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (HIMA PDH UKI), I Wayan Sudirta menilai putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dari sudut positif, dapat dipresiasi. Akan tetapi, dia menganggap putusan MK dari sisi kepastian hukum tidak mudah dimengerti.

“MK sudah membuka lebar pintu partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Putusan MK itu tegas menyatakan partisipasi masyarakat harus dilakukan secara bermakna/meaningfull partisipation. Dari sudut pandang ini, masyarakat sebagai pemilik kedaulatan mendapat angin segar untuk berperan aktif dalam proses pembuatan hukum,” jelas Wayan dalam acara Webinar Diskusi Hukum (HIMA PDH UKI) di Jakarta, Sabtu (19/2/22), mengutip Tribunnews.com.

TagsJokowiKSPSIUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Jokowi Kenalkan Konsep New Smart City IKN Nusantara
    Nasional

    Dorong Terciptanya Perdamaian, Jokowi Bakal Kunjungi Ukraina dan Rusia

    24 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Banyak Pihak Sebut Prabowo Pengkhianat, PKS: Diusut Saja
    Nasional

    Soroti Isu Reshuffle Kabinet, PKS: Jangan Jadi Ajang Atur Ulang Peta Politik

    23 April 2021
    By Johan Arif
  • Mahfud MD Sulit Atur Ibukota Jakarta
    Nasional

    Mahfud MD: Jakarta Sudah Sulit Dipertahankan Sebagai Ibu Kota Negara

    24 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Prabowo Kunjungi Prabowo Saat Tahun Baru 2020
    Nasional

    Dikunjungi Prabowo Saat Tahun Baru, Jokowi: Ini Tamu Besar

    2 Januari 2020
    By Burhan Adiatma
  • Luhut Klaim Lebih Enak Jadi Tentara Ketimbang Jadi Menteri
    Nasional

    Politikus Demokrat Dukung Amien Rais Desak Jokowi Pecat Luhut

    20 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Berikan Keringanan Angsuran Ojek Sopir DLL
    Nasional

    Jokowi Telah Menetapkan Corona Sebagai Bencana Nasional, Apa Saja Dampaknya?

    17 April 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bahaya Berat Badan Turun Terlalu Cepat bagi Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Bahaya Berat Badan Turun Terlalu Cepat bagi Kesehatan

  • Ditaklukkan Leicester, Kekalahan Chelsea Bukan Melulu Salah Frank Lampard
    Olahraga

    Ditaklukkan Leicester, Kekalahan Chelsea Bukan Melulu Salah Frank Lampard

  • FPI Anyar Ulang Tahun, Doakan Rizieq Shihab Sehat di Rutan dan Bahar bin Smith Tak Ditahan
    Nasional

    FPI Anyar Ulang Tahun, Doakan Rizieq Shihab Sehat di Rutan dan Bahar bin Smith Tak Ditahan

  • Jokowi Kumpulkan Pimpinan TNI AL dan TNI AU di Istana, Ada Apa?
    Nasional

    Jokowi Kumpulkan Pimpinan TNI AL dan TNI AU di Istana, Ada Apa?

  • Kebut Program PTSL, Jokowi Bagikan 2,5 Juta Sertifikat Tanah
    Nasional

    Kebut Program PTSL, Jokowi Bagikan 2,5 Juta Sertifikat Tanah

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.