TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tolak Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN, PKS: Jadi Contoh Buruk

Tolak Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN, PKS: Jadi Contoh Buruk

By Joni Sitohang
21 Februari 2022
647
0
Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara

TIKTAK ID – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan tidak setuju bila seorang menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia menilai jika hal itu sampai terjadi, maka akan menjadi contoh yang buruk.

“Penunjukkan menteri merangkap jabatan Kepala IKN bakal menjadi contoh yang buruk,” ujar Mardani kepada wartawan, Senin (21/2/22), seperti dilansir Sindonews.com.

Oleh sebab itu, anggota Komisi II DPR ini mengkritik wacana itu. Mardani menyatakan bahwa rangkap jabatan hanya akan menambah beban pekerjaan baru ke depannya.

Baca juga : Cak Imin Sebut Jokowi Bolak-Balik Tanyakan Soal Perkembangan Pencapresan

“Sebab, satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya, apalagi jika ditambah menjabat sebagai Kepala IKN,” terang Mardani.

Untuk diketahui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Pria yang akrab disapa Awiek tersebut melanjutkan, dalam Pasal 4 ayat 1 (b) menyatakan status Badan Otorita IKN merupakan Pemerintah Daerah Khusus setingkat Kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.

Baca juga : Haikal Hassan Minta Maaf ke PDIP Usai Sebut Bung Karno ‘Tukang Penjarakan Ulama’

“Maka, jabatan Kepala Otoritas IKN dapat dirangkap oleh menteri,” ungkap Awiek, Senin (21/2/22).

Awiek memaparkan, menteri-menteri yang bisa ditunjuk merangkap sebagai kepala Otorita IKN di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut Awiek, mengacu pada Pasal 10 ayat (3) UU IKN, presiden punya waktu selama dua bulan untuk menentukan Kepala Otorita IKN, atau tepatnya paling lambat 15 April 2022.

“Bisa memilih Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam, atau menteri yang ditunjuk,” jelas Awiek.

Baca juga : Partai Nasdem Lebih Pilih Anies Baswedan Ketimbang Ridwan Kamil untuk Pilpres 2024?

Selain itu, politikus PPP tersebut mengklaim Pemerintah tetap bisa membuat aturan teknis, walaupun UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Adanya gugatan terhadap UU 3/2022 di MK tidak bisa menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Jadi pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK,” imbuhnya.

Kepala Otorita IKN sendiri memiliki masa jabatan selama lima tahun. Orang yang sama dapat dipilih kembali sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara untuk satu periode berikutnya, dengan masa jabatan lima tahun.

TagsIbu Kota BaruIbu Kota NegaraIKNMardani Ali SeraPKS

Related articles More from author

  • Politikus PDIP Sebut PKS Biang Kerok Berkembangnya Intoleransi di Sumbar
    Nasional

    Politikus PDIP Sebut PKS Biang Kerok Berkembangnya Intoleransi di Sumbar

    8 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Disebut Sudah Siapkan Nama Ibu Kota Negara yang Baru
    Nasional

    Terkait Nama IKN ‘Nusantara’ Pilihan Jokowi, Begini Penjelasan Sejarawan UGM

    22 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Anies Sebut Jabatan Presiden dan Gubernur Sama Saja, Apa Maksudnya?
    Nasional

    Pakar: Ibu Kota Negara Butuh Sosok Teruji, Tak Hanya Berwacana dan Pandai Berkata-kata. Sindir Anies?

    12 Maret 2020
    By Johan Arif
  • 7 Tahun Jokowi Presiden, Bagaimana Peningkatan Kualitas SDM Indonesia?
    Nasional

    Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Calon Bos IKN, DPR: Pengumuman Tunggu Hari Baik

    19 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Bos PKS-Ridwan Kamil Panen Raya Bareng, Pengamat: Cek Ombak Pencapresan
    Nasional

    Bos PKS-Ridwan Kamil Panen Raya Bareng, Pengamat: Cek Ombak Pencapresan

    2 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Petisi Penolakan Pemindahan IKN, Begini Penjelasan Pemerintah
    Nasional

    Soal Petisi Penolakan Pemindahan IKN, Begini Penjelasan Pemerintah

    8 Februari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tegaskan Israel Tak Ikut World Beach Games di Bali, Menpora Dito: Jadi Clear
    Nasional

    Tegaskan Israel Tak Ikut World Beach Games di Bali, Menpora Dito: Jadi Clear

  • Demokrat Bocorkan 4 Kandidat Kuat Pendamping Prabowo di 2024, Tidak Ada Nama AHY
    Nasional

    Demokrat Bocorkan 4 Kandidat Kuat Pendamping Prabowo di 2024, Tidak Ada Nama AHY

  • Lagi, Relawan Jokowi Ditunjuk Erick Thohir jadi Komisaris, Demokrat: Jangan Jadikan BUMN Bancakan Politik
    Nasional

    Lagi, Relawan Jokowi Ditunjuk Erick Thohir jadi Komisaris, Demokrat: Jangan Jadikan BUMN Bancakan Politik

  • Taylor Swift Isi Soundtrack Film 'Where the Crawdads Sing'
    Selebriti

    Taylor Swift Isi Soundtrack Film ‘Where the Crawdads Sing’

  • Kebiasaan Sehat di Pagi Hari untuk Turunkan Berat Badan
    Tips & Tutorial

    Kebiasaan Sehat di Pagi Hari untuk Turunkan Berat Badan

Artikel Terbaru

  • 9 Cara Mengatasi Laptop Lemot dengan Mudah Tanpa Install Ulang 26 September 2026
  • HP Vivo Y28: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 25 September 2026
  • Desember, Rico Waas Targetkan Puskesmas Glugur Darat Rampung Dibangun 25 September 2026
  • Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat 25 September 2026
  • Cara Membuat Kata Sandi yang Kuat dan Mudah Diingat 25 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (54)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,933)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,213)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.