TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tolak Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN, PKS: Jadi Contoh Buruk

Tolak Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN, PKS: Jadi Contoh Buruk

By Joni Sitohang
21 Februari 2022
647
0
Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara

TIKTAK ID – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan tidak setuju bila seorang menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia menilai jika hal itu sampai terjadi, maka akan menjadi contoh yang buruk.

“Penunjukkan menteri merangkap jabatan Kepala IKN bakal menjadi contoh yang buruk,” ujar Mardani kepada wartawan, Senin (21/2/22), seperti dilansir Sindonews.com.

Oleh sebab itu, anggota Komisi II DPR ini mengkritik wacana itu. Mardani menyatakan bahwa rangkap jabatan hanya akan menambah beban pekerjaan baru ke depannya.

Baca juga : Cak Imin Sebut Jokowi Bolak-Balik Tanyakan Soal Perkembangan Pencapresan

“Sebab, satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya, apalagi jika ditambah menjabat sebagai Kepala IKN,” terang Mardani.

Untuk diketahui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Pria yang akrab disapa Awiek tersebut melanjutkan, dalam Pasal 4 ayat 1 (b) menyatakan status Badan Otorita IKN merupakan Pemerintah Daerah Khusus setingkat Kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.

Baca juga : Haikal Hassan Minta Maaf ke PDIP Usai Sebut Bung Karno ‘Tukang Penjarakan Ulama’

“Maka, jabatan Kepala Otoritas IKN dapat dirangkap oleh menteri,” ungkap Awiek, Senin (21/2/22).

Awiek memaparkan, menteri-menteri yang bisa ditunjuk merangkap sebagai kepala Otorita IKN di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut Awiek, mengacu pada Pasal 10 ayat (3) UU IKN, presiden punya waktu selama dua bulan untuk menentukan Kepala Otorita IKN, atau tepatnya paling lambat 15 April 2022.

“Bisa memilih Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam, atau menteri yang ditunjuk,” jelas Awiek.

Baca juga : Partai Nasdem Lebih Pilih Anies Baswedan Ketimbang Ridwan Kamil untuk Pilpres 2024?

Selain itu, politikus PPP tersebut mengklaim Pemerintah tetap bisa membuat aturan teknis, walaupun UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Adanya gugatan terhadap UU 3/2022 di MK tidak bisa menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Jadi pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK,” imbuhnya.

Kepala Otorita IKN sendiri memiliki masa jabatan selama lima tahun. Orang yang sama dapat dipilih kembali sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara untuk satu periode berikutnya, dengan masa jabatan lima tahun.

TagsIbu Kota BaruIbu Kota NegaraIKNMardani Ali SeraPKS

Related articles More from author

  • Wow, Putin Tawari Jokowi Energi Nuklir dan Kereta untuk ‘Proyek Ambisius' IKN Nusantara
    Nasional

    Wow, Putin Tawari Jokowi Energi Nuklir dan Kereta untuk ‘Proyek Ambisius’ IKN Nusantara

    5 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Gelar Rapat Perdana di Istana Presiden IKN Sambil ‘Soft Ngantor’
    Nasional

    Jokowi Gelar Rapat Perdana di Istana Presiden IKN Sambil ‘Soft Ngantor’

    6 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Tak Kunjung Temukan Calon Alternatif Tandingi Gibran Jokowi, PKS Akhirnya 'Nyerah' di Pilkada Solo
    Nasional

    Tak Kunjung Temukan Calon Alternatif Tandingi Gibran Jokowi, PKS Akhirnya ‘Nyerah’ di Pilkada Solo

    1 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Eks Pegawai KPK Pecatan Firli Diajak Gabung PKS
    Nasional

    Eks Pegawai KPK Pecatan Firli Diajak Gabung PKS

    16 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Majelis Syura Umumkan Kriteria Capres dan Cawapres yang Bakal Diusung PKS
    Nasional

    Majelis Syura Umumkan Kriteria Capres dan Cawapres yang Bakal Diusung PKS

    17 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Tegaskan Tak Ada Deklarasi Cawapres Anies dalam Waktu Dekat, NasDem Minta Koalisi Bersabar
    Nasional

    Tegaskan Tak Ada Deklarasi Cawapres Anies dalam Waktu Dekat, NasDem Minta Koalisi Bersabar

    21 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kerja Keras PT LIB di Balik Keluarnya Izin Polri untuk Piala Menpora 2021
    Olahraga

    Kerja Keras PT LIB di Balik Keluarnya Izin Polri untuk Piala Menpora 2021

  • Ini Keuntungan Timnas Indonesia Jika Gabung CAFA dan Tinggalkan AFF
    Olahraga

    Ini Keuntungan Timnas Indonesia Jika Gabung CAFA dan Tinggalkan AFF

  • Pilkada 2022 Tetap Digelar, Tak Menjamin Nasib Anies Semulus Jokowi
    Nasional

    Pengamat Ungkap Alasan Jokowi Tak Pilih Ahok atau Ridwan Kamil Jadi Bos IKN

  • TIKTAK.ID - Maksud Terselubung Amerika Coret Indonesia dari Daftar Negara Berkembang
    InternasionalNasional

    Maksud Terselubung Amerika Coret Indonesia dari Daftar Negara Berkembang

  • Perbedaan Online Meeting dan Webinar, Hindari Salah Istilah dan Fasilitas
    Teknologi

    Perbedaan Online Meeting dan Webinar, Hindari Salah Istilah dan Fasilitas

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.