TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Bakal Gugat UU Era Sukarno ke MK, Soal Apa?

Habib Rizieq Bakal Gugat UU Era Sukarno ke MK, Soal Apa?

By Joni Sitohang
17 November 2021
642
0
Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara

TIKTAK.ID – Pengacara mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan rencananya untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai peraturan era Presiden Sukarno, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus tes swab RS Ummi, Bogor. Akibatnya, Rizieq mendapatkan vonis selama empat tahun penjara.

“Mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Aziz dalam keterangan resminya, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (16/11/21).

Baca juga : Pejabat MUI Sekaligus Tokoh Anti Syiah Farid Okbah Ditangkap Densus 88

Menurut Aziz, aturan itu sudah tidak sesuai dengan konteks saat ini. Dia menjelaskan, aturan itu kerap dijadikan sebagai alat politik untuk menjerat orang yang tak disukai oleh rezim Pemerintah.

“Sehingga Habib Rizieq telah menjadi salah satu korbannya,” terang Aziz.

Kemudian Aziz menyebut Rizieq bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK), walaupun Mahkamah Agung (MA) telah memotong masa tahanan selama dua tahun dalam kasus penyebaran kabar bohong di tes swab RS Ummi, Bogor. Apalagi, kata Aziz, Majelis Hakim MA di tingkat kasasi juga sempat mengakui bahwa dalam kasus RS UMMI tidak ada keonaran yang ditimbulkan kliennya.

Baca juga : Habib Rizieq Bisa Bebas sebelum Pilpres 2024 Usai MA Sunat Hukuman Jadi 2 Tahun

“Dengan pengakuan itu, maka semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya Habib Rizieq dibebaskan,” jelas Aziz.

“Kita memang belum mau berandai-andai dulu (kapan bebas), tapi kita ajukan PK dulu,” imbuhnya.

Aziz menegaskan, pengurangan hukuman menjadi 2 tahun tidak cukup. Dia menilai Habib Rizieq bahkan tidak layak dipenjara satu hari pun.

“Karena HRS tidak layak dipenjara meski sehari, karena hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan ‘baik-baik saja’,” sergah Aziz, mengutip detik.com.

Baca juga : Pengamat Ungkap Alasan Pemilih Jokowi Beralih ke Prabowo

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jaktim telah memvonis Rizieq Shihab selama 4 tahun penjara. Setelah itu, Rizieq melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Akan tetapi, pihak Pengadilan Tinggi kembali menguatkan putusan PN Jaktim. Rizieq pun mengajukan kasasi ke MA, dan MA akhirnya memotong masa hukuman Rizieq dari semula 4 tahun menjadi 2 tahun.

TagsAziz YanuarFPIHabib RizieqRizieq ShihabSoekarno

Related articles More from author

  • Rumahnya di Kampung Digeruduk Massa, Mahfud MD: Mereka Ganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam
    Nasional

    Rumahnya di Kampung Digeruduk Massa, Mahfud MD: Mereka Ganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

    2 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Terkait 6 Orang Pengikut Rizieq Shihab Tewas Ditembak di Tol, Munarman: Polisi Fitnah Keji FPI
    Nasional

    Terkait 6 Orang Pengikut Rizieq Shihab Tewas Ditembak di Tol, Munarman: Polisi Fitnah Keji FPI

    7 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Diduga Terlibat Kasus Munarman, 3 Eks Petinggi FPI Diciduk Densus 88
    Nasional

    Diduga Terlibat Kasus Munarman, 3 Eks Petinggi FPI Diciduk Densus 88

    7 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Polisi Soal Mata Munarman Ditutup: Resmi Tersangka Terorisme
    Nasional

    Polisi Soal Mata Munarman Ditutup: Resmi Tersangka Terorisme

    28 April 2021
    By Johan Arif
  • NasDem Klaim FPI-HTI Tetap Terlarang Jika Anies Presiden, Kubu HRS: Halu..!
    Nasional

    NasDem Klaim FPI-HTI Tetap Terlarang Jika Anies Presiden, Kubu HRS: Halu..!

    23 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara
    Nasional

    PKS Kaitkan Vonis 4 Tahun Rizieq dengan Pilpres 2024

    27 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Song Hye Kyo Akan Comeback Lewat Drama "The Glory"
    Selebriti

    Song Hye Kyo Akan Comeback Lewat Drama “The Glory”

  • Erick Thohir Murka Usai Heboh Pasutri Belanja di Mal Pakai APD Lengkap
    Nasional

    Erick Thohir Murka Usai Heboh Pasutri Belanja di Mal Pakai APD Lengkap

  • Taliban Deklarasikan Terbentuknya Negara ‘Imarah Islam Afghanistan’
    Internasional

    Taliban Deklarasikan Terbentuknya Negara ‘Imarah Islam Afghanistan’

  • Dua PNS Ditangkap Saber Pungli Polres Situbondo
    Nasional

    Dua PNS Ditangkap Saber Pungli Polres Situbondo

  • Kubu AMIN Ajukan Diri Jadi Inisiator Usai PDIP Tak Segera Ajukan Hak Angket
    Nasional

    Kubu AMIN Ajukan Diri Jadi Inisiator Usai PDIP Tak Segera Ajukan Hak Angket

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.