TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar Hukum: Tolak Negara Bebas Kekerasan Seksual Wujud Kemunduran Peradaban

Pakar Hukum: Tolak Negara Bebas Kekerasan Seksual Wujud Kemunduran Peradaban

By Joni Sitohang
14 November 2021
998
0
Pakar Hukum: Tolak Negara Bebas Kekerasan Seksual Wujud Kemunduran Peradaban

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti mengatakan bahwa pihak-pihak yang menolak upaya negara untuk bebas dari kekerasan seksual menunjukkan kemunduran peradaban. Dia pun menilai pihak-pihak yang menolak, berarti tidak melihat perempuan dan anak-anak yang masuk dalam kelompok rentan sebagai manusia utuh dan bermartabat.

“Saya kira penolakan terhadap penciptaan negara [yang] bebas kekerasan seksual menunjukkan pandangan yang tak progresif. Jadi hal itu tidak memajukan peradaban bangsa, melainkan mundur ke masa-masa belum beradab,” ujar Bivitri melalui acara Pekan Progresif FH Universitas Diponegoro, Sabtu (13/11/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Untuk diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada 31 Oktober 2021.

Baca juga : Gerindra Minta Maaf dan Sudah Tegur Fadli Zon Usai Sindiran Banjir Sintang ke Jokowi

Lantas muncul penolakan dari Ormas Islam dan Muhammadiyah. Mereka menuding terbitnya Permendikbudristek adalah bentuk legalisasi seks bebas. Hal itu karena dalam pasal 5 disebutkan bahwa kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan “tanpa persetujuan”.

Akan tetapi, Mendikbusristek dan berbagai pihak, termasuk Bivitri, menyangkal tuduhan itu. Bivitri menyatakan dalam kaca mata hukum, bentuk persetujuan menandakan garis batas pembeda antara kekerasan, pemaksaan, dan dilakukan secara sukarela.

“Contohnya ketika saya meminjam buku, maka saya [harus] bilang dulu, boleh saya pinjam bukunya? Baru [kalau] orang itu memberi persetujuan boleh, saya akan pinjam bukunya. Namun jika tanpa persetujuan saya ambil bukunya, apa yang saya lakukan? Itu namanya pencurian,” tegas Bivitri.

Baca juga : PA 212 Tak Gubris Larangan Wakil Anies Baswedan, Novel Bamukmin: Reuni Tetap Digelar

Bivitri menerangkan, konsep persetujuan bisa dipahami secara umum. Akan tetapi, dia mengakui muncul penolakan konsep persetujuan atau consent saat membicarakan kasus kekerasan seksual.

Padahal menurut Bivitri, kekerasan seksual erat kaitannya dengan otoritas tubuh. Dia pun menyebut cara pandang yang digunakan kelompok-kelompok konservatif masih patriarkis. Tak ayal, kata Bivitri, mereka enggan melihat perempuan dan anak memiliki otoritas terhadap tubuhnya sendiri.

“Karena seringkali [perempuan dan anak] memang tak dianggap sebagai manusia yang penuh,” tutur Bivitri.

Baca juga : Jokowi Belum Ada Niatan Rombak Kabinet, Begini Respons PAN

Lebih lanjut, terkait tuduhan legalisasi seks bebas yang dilontarkan terhadap Permendikbud, Bivitri menilai tidak semua hal harus diatur dalam norma hukum yang koersif atau memaksa. Dia menegaskan, tidak mengatur seks bebas bukan berarti membolehkannya. Pasalnya, kata Bivitri, ada banyak norma lain yang sudah mengatur hal itu dan mampu diselesaikan dengan sistem yang ada di masyarakat.

TagsKekerasan SeksualmendikbudristekMuhammadiyahnadiem makarim

Related articles More from author

  • Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Tuai Polemik, Langkah Nadiem Makarim Dipantau KPK
    Nasional

    Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Tuai Polemik, Langkah Nadiem Makarim Dipantau KPK

    25 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta plus 1 Tahun Penjara?
    Nasional

    Gerindra Minta Anies Baswedan Mundur, Pemuda Muhammadiyah Angkat Bicara

    25 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polri Tegaskan Terduga Teroris FA Bukan Pengurus Muhammadiyah
    Nasional

    Polri Tegaskan Terduga Teroris FA Bukan Pengurus Muhammadiyah

    11 April 2021
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Buya Syafi'i Bawa Pesan Penting untuk Ahok Soal Anak Bangsa Bermental Asing Jadi Mafia Migas
    Nasional

    Buya Syafi’i Bawa Pesan Penting untuk Ahok Soal Anak Bangsa Bermental Asing Jadi Mafia Migas

    19 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • PBNU Usulkan ke Menteri dari Muhammadiyah Supaya Guru ASN Bisa Ngajar di Sekolah NU
    Nasional

    PBNU Usulkan ke Menteri dari Muhammadiyah Supaya Guru ASN Bisa Ngajar di Sekolah NU

    8 November 2024
    By Joni Sitohang
  • Wow, Sri Mulyani Bakal Bagi-bagi HP dan Pulsa Gratis
    Nasional

    Wow, Sri Mulyani Bakal Bagi-bagi HP dan Pulsa Gratis

    12 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Samsung Rilis Galaxy A32 5G Harga 3 Jutaan
    Teknologi

    Samsung Rilis Galaxy A32 5G Harga 3 Jutaan

  • Survei: Warga Terbelah Nilai Kesigapan Pemerintah Jokowi Tangani Covid-19
    Nasional

    Survei: Warga Terbelah Nilai Kesigapan Pemerintah Jokowi Tangani Covid-19

  • Jangan Asal Sebut 'Penyakit Paru', Bronkitis dan Pneumonia itu Beda
    Tips & Tutorial

    Jangan Asal Sebut ‘Penyakit Paru’, Bronkitis dan Pneumonia itu Beda

  • Hari Bhayangkara ke-75, Jokowi Minta Polisi Tak Asal Tangkap
    Nasional

    Hari Bhayangkara ke-75, Jokowi Minta Polisi Tak Asal Tangkap

  • BNPB Targetkan Siswa Terdampak Bencana Sumatera Kembali Sekolah Awal Januari 2026
    Nasional

    BNPB Targetkan Siswa Terdampak Bencana Sumatera Kembali Sekolah Awal Januari 2026

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.