TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Terima Dipecat, Mantan Kader PDIP Gugat Megawati 40 Miliar

Tak Terima Dipecat, Mantan Kader PDIP Gugat Megawati 40 Miliar

By Joni Sitohang
7 Oktober 2021
688
0
Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Milenial, AMAN: Tak Cerminkan Sosok Negarawan

TIKTAK.ID – Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari fraksi PDIP, diketahui menggugat Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Balige. Pasalnya, mereka mengklaim telah dipecat dari kader tanpa melalui proses yang sah, sehingga menuntut ganti rugi sebesar Rp40 miliar secara tunai.

“Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat,” begitu petikan petitum gugatan tersebut, seperti dikutip CNN Indonesia dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10/21).

Para penggugat pun mendesak pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum. Mereka bahkan meminta pengadilan agar memerintahkan Mega mencabut surat keputusan pemecatan dan ganti rugi.

Baca juga : Eks Anggota JI Ungkap Upaya Rekrut dan Galang Dana Pakai Nama Taliban

“Menghukum Para Tergugat secara bersama- sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000, secara tunai dan seketika usai perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde),” demikian bunyi petitum tersebut.

Untuk diketahui, PDIP telah menunjuk anggota DPRD pengganti empat orang tersebut melalui proses Pergantian Antar-Waktu (PAW).

Lebih lanjut, lewat gugatan, empat kader itu juga meminta pengadilan supaya menyatakan Surat Permohonan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD tidak sah dan atau batal demi hukum.

Baca juga : Guyonan Jokowi Minta Jenderal Andika Jadi Sopir Iriana

Tidak hanya Megawati dan Hasto, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Samsori Sorta Ertaty Siahaan, turut menjadi tergugat.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, BMS Situmorang, mengaku berharap Pengadilan Negeri Balige menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia menjelaskan, para tergugat masih belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra judicial, dalam hal ini Mahkamah Partai PDIP sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDIP dan UU Partai Politik.

“Para penggugat menyatakan atas pemecatannya telah berusaha menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai dengan datang langsung ke kantor DPP PDIP pada 28 April 2021 untuk menyerahkan atau mengajukan surat permohonan,” ungkapnya.

Baca juga : Heboh Anies Kirim Surat ke Bloomberg, Riza Bantah Minta Dana

“Atas keterangan tersebut, tentu DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran. Sebab, mereka merasa belum pernah menerima surat permohonan penyelesaian perselisihan atas nama para penggugat,” imbuhnya.

TagsKader PDIPMegawatiPDIP

Related articles More from author

  • Sandiaga Tegaskan PPP Tak Akan Tinggalkan PDIP Meski Dirinya Tak Jadi Cawapres Ganjar
    Nasional

    Sandiaga Tegaskan PPP Tak Akan Tinggalkan PDIP Meski Dirinya Tak Jadi Cawapres Ganjar

    19 September 2023
    By Joni Sitohang
  • PKS: Prabowo, Megawati dan SBY Bakal Berperan Besar di Pilpres 2024
    Nasional

    PKS: Prabowo, Megawati dan SBY Bakal Berperan Besar di Pilpres 2024

    10 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Hasto Haruskan Kaesang Gabung PDIP karena Aturan Partai, Pengamat Singgung Politik Dinasti Era Baru dan ‘Aji Mumpung’
    Nasional

    Hasto Haruskan Kaesang Gabung PDIP karena Aturan Partai, Pengamat Singgung Politik Dinasti Era Baru dan ‘Aji Mumpung’

    30 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • RI Batal Gelar Piala Dunia U-20, PDIP: Tegakkan Konstitusi Ada Risiko yang Harus Dihadapi
    Nasional

    RI Batal Gelar Piala Dunia U-20, PDIP: Tegakkan Konstitusi Ada Risiko yang Harus Dihadapi

    31 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Gubernur Pertama yang Serahkan Tanah Jakarta ke Jokowi di IKN Nusantara
    Nasional

    Kritik PDIP ke Anies: Sebaiknya Bawa Tanah Munjul atau dari Trek Formula E ke IKN

    17 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Wasekjen PDIP Bantah Partainya Kucilkan Ganjar
    Nasional

    Wasekjen PDIP Bantah Partainya Kucilkan Ganjar

    13 Mei 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Fix Maju Capres 2024, Siapa Cawapresnya?
    Nasional

    Prabowo Fix Maju Capres 2024, Siapa Cawapresnya?

  • Smart TV LG Kini Bisa Diperintah dengan Bahasa Indonesia
    Teknologi

    Smart TV LG Kini Bisa Diperintah dengan Bahasa Indonesia

  • Beda dengan Indonesia, Empat Negara ini Tahan Diri Beri Selamat kepada Joe Biden
    Internasional

    Beda dengan Indonesia, Empat Negara ini Tahan Diri Beri Selamat kepada Joe Biden

  • Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024, Ulama dan Ponpes Indramayu Gelar Maulid
    Nasional

    Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024, Ulama dan Ponpes Indramayu Gelar Maulid

  • IDAI Ungkap Alasan Campak dan Difteri Lebih Mendesak dari Hantavirus
    Nasional

    IDAI Ungkap Alasan Campak dan Difteri Lebih Mendesak dari Hantavirus

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.