TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Terbitkan Edaran Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual

Anies Terbitkan Edaran Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual

By Joni Sitohang
12 September 2021
452
0
Anies Terbitkan Edaran Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual

TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diketahui telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021 terkait Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.

Melalui edaran itu, Anies memerintahkan para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah untuk melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.

Ketentuan pertama adalah membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual. Kemudian Anies mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.

Baca juga : Istana Tepis Isu Reshuffle Kabinet Jokowi

Anies pun mendesak adanya internalisasi dan sosialisasi mengenai tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Edaran tersebut menyatakan bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja adalah pelecehan fisik; pelecehan lisan; pelecehan isyarat; pelecehan tertulis/gambar; dan pelecehan psikologis/emosional.

Kemudian bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang membuat rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya, serta menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.

Baca juga : Ditanya Soal Maju Pilkada DKI, Begini Kata Haji Lulung

Edaran itu juga mengatur mekanisme penanganan tindakan pelecehan seksual. Mekanismenya yaitu pelapor (baik korban atau saksi) bisa menyampaikan aduan pelecehan seksual secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.

Setelah itu, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) akan memberikan asesmen awal terhadap aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan terhadap Pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Badan Kepegawaian Daerah akan melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, begitu bunyi edaran tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Anak Buah AHY Berhasil Bubarkan Acara HUT Demokrat Kubu Moeldoko

Dalam proses pengaduan, setiap pelapor bakal memperoleh hak. Di antaranya penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan; perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.

Terdapat pula pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A: playanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial dan hak lainnya.

Sedangkan terlapor juga bakal mendapatkan hak untuk penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan; kerahasiaan identitas; proses penanganan yang adil; serta kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.

TagsAniesGubernur DKI JakartaPemprov DKI Jakarta

Related articles More from author

  • Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta plus 1 Tahun Penjara?
    Nasional

    Lawan Berat Anies Bukan Haji Lulung atau Ahmad Sahroni, Lalu Siapa?

    31 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Yakin Kubu 02 Menang, Fahri Hamzah: Paslon 01 Salah Konsep, PDIP Bikin Capres 03 Bingung
    Nasional

    Yakin Kubu 02 Menang, Fahri Hamzah: Paslon 01 Salah Konsep, PDIP Bikin Capres 03 Bingung

    28 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Elektabilitas Masih Paling Top, Anak Buah Prabowo Wacanakan Jokowi Ikut Maju Lagi di Pilpres 2024
    Nasional

    Elektabilitas Masih Paling Top, Anak Buah Prabowo Wacanakan Jokowi Ikut Maju Lagi di Pilpres 2024

    24 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Tak Diberi Kesempatan Bicara, Anies Urung Sampaikan Aspirasi Massa ke Jokowi
    Nasional

    Tak Diberi Kesempatan Bicara, Anies Urung Sampaikan Aspirasi Massa ke Jokowi

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Sebut Sandiaga Susah Dampingi Anies di Pilpres 2024, Apa Sebabnya?
    Nasional

    Demokrat Sebut Sandiaga Susah Dampingi Anies di Pilpres 2024, Apa Sebabnya?

    11 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Partai Ummat Alihkan Dukungan ke Prabowo Jika Anies Batal Nyapres
    Nasional

    Partai Ummat Alihkan Dukungan ke Prabowo Jika Anies Batal Nyapres

    16 Juni 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Carmen, Wanita Asal Bali yang Debut di SM Entertainment
    Selebriti

    Carmen, Wanita Asal Bali yang Debut di SM Entertainment

  • Sersan Angkatan Darat AS Tewas di Afghanistan
    Internasional

    Sersan Angkatan Darat AS Tewas di Afghanistan

  • Pertemuan Prabowo dan Megawati pada 23 Januari 2025 Batal, Ini Penjelasan Gerindra
    Nasional

    Pertemuan Prabowo dan Megawati pada 23 Januari 2025 Batal, Ini Penjelasan Gerindra

  • Debat Panas Soal Food Estate, Jubir Prabowo ke Jubir Anies: Harusnya Kritik ke SYL
    Nasional

    Debat Panas Soal Food Estate, Jubir Prabowo ke Jubir Anies: Harusnya Kritik ke SYL

  • Pengamat CSIS: Jokowi Aneh dan Lucu Bila Tak Teken UU Cipta Kerja
    Nasional

    Pengamat CSIS: Jokowi Aneh dan Lucu Bila Tak Teken UU Cipta Kerja

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.