TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polisi Tetapkan Penghina Ma’ruf Amin sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Penghina Ma’ruf Amin sebagai Tersangka

By Adam Humain
5 Desember 2019
708
0
Penghina Ma'ruf Amin Resmi Jadi Tersangka

TIKTAK.ID – Polisi menetapkan Jafar Shodik Alattas sebagai tersangka karena menyebut Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan salah satu nama binatang.

“Ya benar (jadi tersangka),” ungkap Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Irjen Pol Antam Novambar ketika dihubungi wartawan, Kamis (05/12/19).

Menurutnya, Shodik dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 104 KUHP dan/atau Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Menurut Analisa Mantan Kepala BIN Begini Resikonya Jika Habib Rizieq Pulang

Dugaan tindak pidananya adalah penghinaan terhadap penguasa/badan umum di Indonesia dan/atau pencemaran nama baik dan/atau makar.

Shodik sebelumnya telah dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Rabithah Babad Kesultanan Banten ke Bareskrim Polri, Kamis (5/12/19).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 05/12/19. Kendati demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi telah bergerak sebelum laporan itu dibuat.

Baca juga: Sandiaga Uno: Pengangguran di DKI 6 Bulan Terakhir Naik 50 Ribu Jiwa

Hasilnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Shodik di kediamannya di daerah Depok, Jawa Barat, pada Rabu (4/12/19).

“Sebelumnya kita sudah membuat laporan model A, yang karena ada namanya Ditsiber ya, kemudian dari Siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS,” ungkap Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/19).

Adam Humain
Adam Humain

Adam Humain adalah seorang pegiat dan pemerhati teknologi yang memiliki ketertarikan mendalam pada perkembangan ekosistem digital global dan lokal. Lewat tulisan-tulisannya, Adam mengulas berbagai topik hangat seputar inovasi teknologi, dinamika bisnis startup dan raksasa hulu (big tech), hingga profil serta pemikiran para tokoh pemrakarsa di balik revolusi industri 4.0.

Dengan pendekatan analitis namun tetap komunikatif, Adam berusaha menjembatani kompleksitas dunia teknologi agar mudah dipahami oleh publik awam, pelaku bisnis, maupun sesama antusias teknologi. Selain aktif mengamati tren AI, keamanan siber, dan ekonomi digital, ia kerap membagikan perspektifnya mengenai bagaimana teknologi membentuk lanskap sosial dan cara manusia berinteraksi di masa depan

TagsArgo YuwonoIrjen Pol Antam NovambarJafar ShodikJafar Shodik AlattasMaruf Amin

Related articles More from author

  • Megawati Ungkit Jasanya Antarkan Jokowi Jadi Presiden dan Ma'ruf Amin Jadi Wapres
    Nasional

    Megawati Ungkit Jasanya Antarkan Jokowi Jadi Presiden dan Ma’ruf Amin Jadi Wapres

    12 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Mengintip Besaran THR yang Diterima ASN, Jokowi dan Maruf Amin
    Nasional

    Mengintip Besaran THR yang Diterima ASN, Jokowi dan Maruf Amin

    2 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Klaim RI Negara Paling Toleran di Dunia, Apa Indikator Ma'ruf Amin?
    Nasional

    Klaim RI Negara Paling Toleran di Dunia, Apa Indikator Ma’ruf Amin?

    23 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Benarkah Sepucuk Senjata Mengarah ke Perut Jokowi Saat Pimpin Upacara 17 Agustus 2020?
    Nasional

    Benarkah Sepucuk Senjata Mengarah ke Perut Jokowi Saat Pimpin Upacara 17 Agustus 2020?

    27 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Kiai Miftachul Akhyar Rangkap Jabatan di NU dan MUI, Begini Kata Ma'ruf Amin
    Nasional

    Kenapa Wapres Ma’ruf Amin Tak Pernah Muncul di G-20 Bali?

    17 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Sambut Baik Omnibus Law, Putri Ma'ruf Amin: Untuk Kesejahteraan Masyarakat
    Nasional

    Sambut Baik Omnibus Law, Putri Ma’ruf Amin: Untuk Kesejahteraan Masyarakat

    27 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Komisi Yudisial Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis
    Nasional

    Komisi Yudisial Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis

  • Edhy Prabowo Terkena OTT KPK, Poyuono: Tamat Sudah Ambisi Prabowo Jadi Presiden!
    Nasional

    Edhy Prabowo Terkena OTT KPK, Poyuono: Tamat Sudah Ambisi Prabowo Jadi Presiden!

  • Maduro Desak PBB dan Dunia Tolak Sanksi Ilegal AS Atas Venezuela dan Sekutunya
    Internasional

    Maduro Desak PBB dan Dunia Tolak Sanksi Ilegal AS Atas Venezuela dan Sekutunya

  • Prancis Sebut Turki Kirim Kelompok Jihadis ke Nagorno-Karabakh
    Internasional

    Prancis Sebut Turki Kirim Kelompok Jihadis ke Nagorno-Karabakh

  • Kompolnas: Pernyataan Wakapolri Soal Rekrutmen Preman, Dipelintir
    Nasional

    Kompolnas: Pernyataan Wakapolri Soal Rekrutmen Preman, Dipelintir

Artikel Terbaru

  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,947)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.