
TIKTAK.ID – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masyarakat dilarang dine in atau makan di tempat. Jika kamu memang kangen makan di restoran, tidak ada salahnya mencoba memasak sendiri Steak Ayam Barbeque.
Meski sekilas tampak rumit, namun cara membuat menu ini sebenarnya cukup mudah. Bahkan kamu hanya perlu memasak steak ini menggunakan teflon atau wajan antilengket lainnya.
Untuk melengkapi hidangan, buat pula kentang goreng atau mashed potato serta tumisan sayuran.
Seperti dilansir Kompas.com, berikut ini resep Steak Ayam Barbeque dari buku “Resep Steak Ayam ala Cafe” oleh Ide Masak terbitan PT Gramedia Pustaka Utama yang bisa kamu sontek.
Bahan Steak Ayam Barbeque:
2 buah dada ayam filet, buang bagian kulitnya
1 sdm minyak sayur
1/2 sdt merica bubuk
1/2 sdt garam
2 sdm mentega
Bahan saus barbeque:
1 sdm margarin
2 siung bawang putih, cincang
25 gram bawang bombai, cincang
1 sdm tepung terigu
150 ml kaldu ayam
2 sdm kecap inggris
2 sdm saus barbeque
1 sdm kecap manis
1/2 sdt merica hitam butiran, memarkan
1 sdt garam
Bahan pelengkap:
Kentang goreng secukupnya
Setup sayuran (bisa menggunakan kacang polong, buncis, dan wortel beku yang ditumis)
Cara membuat Steak Ayam Barbeque:
- Langkah pertama, pukul-pukul dada ayam menggunakan pemukul daging hingga agak pipih. Lumuri ayam dengan merica, minyak, dan garam sampai rata, lalu diamkan selama 30 menit.
- Panaskan mentega dalam teflon, kemudian masak dada ayam sampai matang dan kecokelatan di kedua sisinya. Lalu angkat dan sisihkan.
- Selanjutnya buat saus barbeque. Caranya, panaskan margarin, tumis bawang putih dan bawang bombai hingga layu. Masukkan tepung terigu, dan aduk hingga rata.
- Setelah itu, tuang kaldu ayam, dan aduk hingga licin. Masukkan kecap inggris, saus barbeque, kecap manis, merica, dan garam. Aduk sampai rata dan mengental, lalu angkat.
- Pindahkan Steak Ayam di atas piring saji. Tuangkan saus barbeque di atas Steak Ayam, dan sajikan bersama kentang goreng dan sayuran pelengkap.
Steak Ayam Barbeque pun siap disantap.






![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)



