TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

By Johan Arif
4 Juni 2021
391
0
Habib Rizieq Tuding Mahfud MD, Luhut dan 2 Menteri Jokowi Lainnya Bohong Soal Covid-19

TIKTAK.ID – Terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah memutuskan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kita akan mengajukan banding atas putusan hakim,” ujar pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (1/6/21).

Sebelumnya, hakim sudah memutuskan untuk memvonis Rizieq dengan hukuman selama delapan bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat. Kemudian Majelis Hakim turut menjatuhi hukuman bagi Rizieq denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara bila tidak membayarnya.

Lebih lanjut, Sugito mengatakan bahwa seharusnya Rizieq bisa bebas murni dari semua vonis hakim tersebut. Ia pun menyebut Rizieq keberatan dengan vonis hakim tersebut.

“Seharusnya kan Habib Rizieq bebas murni, tidak dijerat apa pun,” ucap Sugito.

Lantas Sugito menyatakan pihaknya telah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jaktim. Ia menjelaskan, rencananya memori banding itu akan diserahkan pada Rabu (2/6/21) esok.

Selain itu, Sugito pun mengklaim pihaknya sudah menyiapkan kontra memori banding atas keputusan jaksa yang ingin mengajukan banding atas vonis hakim.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim di dua perkara kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

“Kalau Jaksa mengkontra, maka kita kontra,” tegas Sugito.

Sementara anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq lainnya, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya kini dalam proses mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

Perkara nomor 221 adalah berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq. Vonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman selama dua tahun penjara.

Kemudian perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus serupa. Mereka dijatuhi vonis delapan bulan penjara, lebih rendah ketimbang tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Sedangkan perkara 226 yaitu berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut, Rizieq divonis denda Rp20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

TagsBanding vonisHabib Rizieqkasus kerumunanRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Pengamat Ungkap Alasan Kenapa Rizieq Ditahan dan FPI Dibubarkan
    Nasional

    Pengamat Ungkap Alasan Kenapa Rizieq Ditahan dan FPI Dibubarkan

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Ngotot Ajak Dialog Jokowi tapi Ditolak, HRS: Beraninya Main Lapor Terus!
    Nasional

    Ngotot Ajak Dialog Jokowi tapi Ditolak, HRS: Beraninya Main Lapor Terus!

    6 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Komisi Yudisial: Hakim Sidang Rizieq Bertindak Sesuai Hukum Acara
    Nasional

    Komisi Yudisial: Hakim Sidang Rizieq Bertindak Sesuai Hukum Acara

    29 Maret 2021
    By Johan Arif
  • Diduga Positif Covid, Habib Rizieq Tolak Tawaran Swab Tes dari Polisi, FPI: Kami Punya Tim Sendiri!
    Nasional

    Diduga Positif Covid, Habib Rizieq Tolak Tawaran Swab Tes dari Polisi, FPI: Kami Punya Tim Sendiri!

    26 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Bima Arya Beberkan Data dan Fakta Swab Rizieq di Persidangan
    Nasional

    Bima Arya Beberkan Data dan Fakta Swab Rizieq di Persidangan

    14 April 2021
    By Johan Arif
  • Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks Soal Habib Rizieq
    Nasional

    Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks Soal Habib Rizieq

    7 April 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bantah Klaim AHY, Pengamat: Pembangunan Era Jokowi Alami 'Lompatan Besar'
    Nasional

    Bantah Klaim AHY, Pengamat: Pembangunan Era Jokowi Alami ‘Lompatan Besar’

  • Catatan Positif Shin Tae Yong Hadapi Kesebelasan Timur Tengah
    Olahraga

    Catatan Positif Shin Tae Yong Hadapi Kesebelasan Timur Tengah

  • Ketahui Penyebab Mengantuk Usai Minum Kopi
    Tips & Tutorial

    Ketahui Penyebab Mengantuk Usai Minum Kopi

  • Posting Gambar Jokowi-Prabowo, Fahri Hamzah: Masih Aman kan Pak?
    Nasional

    Posting Gambar Jokowi-Prabowo, Fahri Hamzah: Masih Aman kan Pak?

  • PPP Siap Usung Anies-Khofifah di Pilpres 2024 Mendatang
    Nasional

    PPP Siap Usung Anies-Khofifah di Pilpres 2024 Mendatang

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.