TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

By Johan Arif
4 Juni 2021
391
0
Habib Rizieq Tuding Mahfud MD, Luhut dan 2 Menteri Jokowi Lainnya Bohong Soal Covid-19

TIKTAK.ID – Terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah memutuskan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kita akan mengajukan banding atas putusan hakim,” ujar pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (1/6/21).

Sebelumnya, hakim sudah memutuskan untuk memvonis Rizieq dengan hukuman selama delapan bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat. Kemudian Majelis Hakim turut menjatuhi hukuman bagi Rizieq denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara bila tidak membayarnya.

Lebih lanjut, Sugito mengatakan bahwa seharusnya Rizieq bisa bebas murni dari semua vonis hakim tersebut. Ia pun menyebut Rizieq keberatan dengan vonis hakim tersebut.

“Seharusnya kan Habib Rizieq bebas murni, tidak dijerat apa pun,” ucap Sugito.

Lantas Sugito menyatakan pihaknya telah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jaktim. Ia menjelaskan, rencananya memori banding itu akan diserahkan pada Rabu (2/6/21) esok.

Selain itu, Sugito pun mengklaim pihaknya sudah menyiapkan kontra memori banding atas keputusan jaksa yang ingin mengajukan banding atas vonis hakim.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim di dua perkara kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

“Kalau Jaksa mengkontra, maka kita kontra,” tegas Sugito.

Sementara anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq lainnya, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya kini dalam proses mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

Perkara nomor 221 adalah berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq. Vonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman selama dua tahun penjara.

Kemudian perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus serupa. Mereka dijatuhi vonis delapan bulan penjara, lebih rendah ketimbang tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Sedangkan perkara 226 yaitu berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut, Rizieq divonis denda Rp20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsBanding vonisHabib Rizieqkasus kerumunanRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Sering Diumpat, Jaksa Keluhkan Sikap Rizieq: Bertentangan dengan Revolusi Akhlak
    Nasional

    Sering Diumpat, Jaksa Keluhkan Sikap Rizieq: Bertentangan dengan Revolusi Akhlak

    3 April 2021
    By Johan Arif
  • Viral Video Poster Rizieq Shihab Dibakar, FPI cs Laporkan Boedi Djarot
    Nasional

    Viral Video Poster Rizieq Shihab Dibakar, FPI cs Laporkan Boedi Djarot

    31 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Polda Jateng Ungkap Motif Tersangka JAK Sebarkan Video Azan Jihad
    Nasional

    Polda Jateng Ungkap Motif Tersangka JAK Sebarkan Video Azan Jihad

    7 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Terungkap di Persidangan, Alasan Rizieq Larang Dokter Buka Hasil Lab dan Pemeriksaan Kesehatan
    Nasional

    Terungkap di Persidangan, Alasan Rizieq Larang Dokter Buka Hasil Lab dan Pemeriksaan Kesehatan

    23 April 2021
    By Johan Arif
  • Janji Transparan Usut Penembakan 6 Laskar FPI, Polisi Buka Hotline Pengaduan
    Nasional

    Janji Transparan Usut Penembakan 6 Laskar FPI, Polisi Buka Hotline Pengaduan

    11 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    MUI: Banyak Pihak di Tanah Air Sangat Rindukan Habib Rizieq

    27 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kenali Manfaat Singkong Bagi Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Kenali Manfaat Singkong Bagi Kesehatan

  • Agar Kenyang Tahan Lama Saat Puasa, Jangan Konsumsi 5 Jenis Makanan ini Ketika Sahur
    Tips & Tutorial

    Agar Kenyang Tahan Lama Saat Puasa, Jangan Konsumsi 5 Jenis Makanan ini Ketika Sahur

  • Kenal Lebih Dekat Tanaman Porang yang Dianggap Liar Padahal Bernilai Ekonomis Tinggi
    Viral

    Kenal Lebih Dekat Tanaman Porang yang Dianggap Liar Padahal Bernilai Ekonomis Tinggi

  • Dinilai Bisa Ciptakan Lapangan Kerja, Relawan Lampung Deklarasi Sandiaga Uno Capres 2024
    Nasional

    Dinilai Bisa Ciptakan Lapangan Kerja, Relawan Lampung Deklarasi Sandiaga Uno Capres 2024

  • Erick Peringatkan Ahok Tidak Banyak Drama di BUMN
    Nasional

    Erick Thohir Ingatkan Ahok Jangan Ada Banyak Drama di BUMN

Artikel Terbaru

  • 9 Cara Mengatasi Laptop Lemot dengan Mudah Tanpa Install Ulang 26 September 2026
  • HP Vivo Y28: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 25 September 2026
  • Desember, Rico Waas Targetkan Puskesmas Glugur Darat Rampung Dibangun 25 September 2026
  • Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat 25 September 2026
  • Cara Membuat Kata Sandi yang Kuat dan Mudah Diingat 25 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (54)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,933)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,213)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.