TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Rizieq Heran, FPI Dibubarkan Justru Setelah Persyaratan Ormas Dipenuhi

Rizieq Heran, FPI Dibubarkan Justru Setelah Persyaratan Ormas Dipenuhi

By Johan Arif
5 Mei 2021
905
0
Rizieq Heran, FPI Dibubarkan Justru Setelah Persyaratan Ormas Dipenuhi

TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mengatakan heran secara tiba-tiba organisasinya itu dibubarkan dan dilarang oleh Pemerintah pada 30 Desember 2020 silam.

Rizieq menyampaikan hal itu dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (3/5/21).

Menurut Rizieq, pihaknya telah melengkapi berbagai persyaratan agar FPI terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Namun pada akhirnya 30 Desember 2020 FPI dibubarkan, justru setelah semua syarat dipenuhi. Jadi kami tidak mengetahui alasan FPI dibubarkan,” ujar Rizieq, seperti dilansir CNN Indonesia.

Rizieq menyatakan bahwa FPI selalu mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Kemendagri sejak didirikan pada 1998 lalu. Ia pun mengklaim SKT itu selalu diterima dan diperpanjang masa berlakunya oleh Kemendagri.

Ia menjelaskan, terakhir SKT FPI habis pada 20 Juni 2020. Kemudian Rizieq dan pengurus FPI mengajukan kembali perpanjangan SKT ke Kemendagri. Bahkan ia mengaku pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk mendapatkan SKT.

“Sekarang ada rekomendasi dari Kemenag, selembar surat dari Kemenag kita ikrar dari FPI setia Pancasila UUD 45 dan NKRI. Hal itu kami lakukan dan rekomendasi kami dapat,” terang Rizieq.

Ia melanjutkan, usai memperoleh rekomendasi Kemenag, Rizieq mengirim berbagai persyaratan tersebut ke Kemendagri. Namun ia menyebut Kemendagri melihat masih ada yang kurang dalam Anggaran Dasar FPI sehingga SKT tak kunjung diterbitkan.

“Pasal yang kurang dalam Anggaran Dasar itu pasal mengenai penyelesaian sengketa. Pasal itu dalam Anggaran Dasar belum ada, dan adanya di Anggaran Rumah Tangga. Nah Kemendagri minta dimasukkan dalam AD, sekaligus meminta penjelasan soal khilafah,” tutur Rizieq.

Setelah itu, Rizieq menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) FPI pada 2020. Ia memaparkan, Munaslub itu bertujuan menyempurnakan AD/ART FPI dan agar syarat yang diminta Kemendagri tersebut terpenuhi.

Rizieq menilai dasar FPI dalam menjalankan beragama sebagai sebuah organisasi adalah Islam, dan dasar bernegara dalam berorganisasi adalah Pancasila.

“Itu yang jadi keputusan Munaslub. Pada Agustus itu kami berikan semuanya. Namun tiba-tiba saya enggak paham. Padahal semua persyaratan kita penuhi, tapi Kemendagri ulur-ulur waktu. Saya enggak paham apa masalahnya,” ucapnya.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsFPIOrmas TerlarangPembubaran FPIRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Polisi Tangkap Sopir Ambulans Pembawa Logistik Massa Aksi 1812
    Nasional

    Polisi Tangkap Sopir Ambulans Pembawa Logistik Massa Aksi 1812

    19 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Kepulangan Imam Besar FPI, Arief Poyuono: Bisa Jadi Prabowo-Rizieq Maju di Pilpres 2024
    Nasional

    Soal Kepulangan Imam Besar FPI, Arief Poyuono: Bisa Jadi Prabowo-Rizieq Maju di Pilpres 2024

    15 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Polisi Penembak Anggota FPI Akan Didakwa dengan Pasal 338 atau 351 KUHP
    Nasional

    Polisi Penembak Anggota FPI Akan Didakwa dengan Pasal 338 atau 351 KUHP

    25 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Di Tengah Demo Penolakan Omnibus Law, FPI Beri Kabar Mengejutkan Soal Habib Rizieq
    Nasional

    Di Tengah Demo Penolakan Omnibus Law, FPI Beri Kabar Mengejutkan Soal Habib Rizieq

    14 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Tak Jemput Habib Rizieq di Bandara
    Nasional

    Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Tak Jemput Habib Rizieq di Bandara

    12 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Salah Satu Tokoh di Markas FPI Petamburan Doakan Umur Pendek Jokowi dan Megawati
    Nasional

    Salah Satu Tokoh di Markas FPI Petamburan Doakan Umur Pendek Jokowi dan Megawati

    16 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prosedur Memakai BPJS untuk Pemeriksaan Kesehatan Mental
    Tips & Tutorial

    Prosedur Memakai BPJS untuk Pemeriksaan Kesehatan Mental

  • Bahas Isu Jokowi 3 Periode, Megawati: Orang yang Ngomong itu yang Kepingin
    Nasional

    Teman Ganjar Duga Ada Upaya Benturkan Megawati dan Jokowi

  • Serangan Malam Natal Boko Haram Tewaskan Tujuh Orang
    Internasional

    Serangan Malam Natal Boko Haram Tewaskan Tujuh Orang

  • Slank Buka Bisnis Liquid Vape 'Poppies'
    Selebriti

    Slank Buka Bisnis Liquid Vape ‘Poppies’

  • Klaim Demokrasi di Era Jokowi Berjalan Baik, Pengamat: Saya Sudah Buktikan Sendiri
    Nasional

    Klaim Demokrasi di Era Jokowi Berjalan Baik, Pengamat: Saya Sudah Buktikan Sendiri

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.