TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mengintip Besaran THR yang Diterima ASN, Jokowi dan Maruf Amin

Mengintip Besaran THR yang Diterima ASN, Jokowi dan Maruf Amin

By Johan Arif
2 Mei 2021
346
0
Mengintip Besaran THR yang Diterima ASN, Jokowi dan Maruf Amin

TIKTAK.ID – Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa semua golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat THR pada Lebaran 2021 ini, termasuk, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan pejabat setingkat menteri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan ini pun berbanding terbalik jika dibandingkan dengan tahun lalu. Ketika itu, keuangan negara sedang tertekan hebat oleh virus Corona (Covid-19), sehingga Jokowi memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada presiden, wakil presiden, wakil menteri, DPR, MPR, serta Kepala Daerah.

Lantas berapa besaran THR yang diterima oleh Jokowi?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Kamis (29/4/21) kemarin mengatakan, THR PNS termasuk pejabat negara akan berisi komponen gaji pokok plus tunjangan melekat.

“Pada 2021 ini Pemerintah sudah memutuskan untuk memberikan THR seperti pada 2020, yakni dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujar Sri Mulyani, seperti dilansir CNN Indonesia.

“Dipastikan THR bakal dibayarkan sejak H-10 Lebaran 2021,” imbuh Sri Mulyani.

Jokowi sebagai presiden, akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, yaitu mendapat gaji pokok 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Kemudian dalam PP Nomor 75 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pejabat negara diatur paling tinggi sebesar Rp5,04 juta. Dengan merujuk pada rumus itu, maka gaji pokok Jokowi sebesar 6 kali Rp5,04 juta alias Rp30,24 juta.

Sedangkan untuk tunjangan melekat, ada tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan tersebut pun diatur dalam Keppres No.68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, dengan besaran Rp32,5 juta. Dari komponen itu, maka Jokowi setidaknya mengantongi total THR sebesar Rp62,74 juta.

Sementara itu, mengutip Okezone.com, Wakil Presiden Ma’ruf Amin diberi tunjangan jabatan Rp22.000.000, sehingga ia memperoleh THR Rp44.160.000.

TagsASNJokowiMaruf AminTHR

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Temui Jokowi, Kagama Siap Bantu Pemerintah Hadapi Virus Corona
    Nasional

    Temui Jokowi, Kagama Siap Bantu Pemerintah Hadapi Virus Corona

    3 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • TIKTAK.ID - Terungkap, Ternyata ini Penyebab Jokowi Telat Respons Kasus Gereja Karimun dan Musala Minahasa
    Nasional

    Sejuta Perantau Disebut Mudik Lebih Awal Sebelum Dilarang, Jokowi: Itu Namanya Pulang Kampung

    23 April 2020
    By Johan Arif
  • Gara-gara Bagikan Sembako di TPA Bantargebang, Tagar #GoodbyeSandiagaUno Jadi Trending Topic
    Nasional

    Gara-gara Bagikan Sembako di TPA Bantargebang, Tagar #GoodbyeSandiagaUno Jadi Trending Topic

    4 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Pertemuan Jokowi-Surya Paloh Jadi Penentu Reshuffle Kabinet Rabu Pon 1 Februari 2023
    Nasional

    Pengamat: Pertemuan Jokowi-Surya Paloh Jadi Penentu Reshuffle Kabinet Rabu Pon 1 Februari 2023

    31 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • https://www.tiktak.id/baru-tiga-hari-sudah-empat-kali-erupsi-netizen-bercanda-gunung-merapi-batuk-gara-gara-corona.html
    Nasional

    Beda dengan Jokowi, Diam-diam Prabowo Nilai Lebih Baik Indonesia Lockdown Hadapi Corona

    29 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Video Pria Ngaku Nabi ke-26 Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan
    Nasional

    Makin Ngelunjak! Jozeph Paul Zhang Mau Pulang Asal Dijemput Jokowi dan Jadi Menteri Agama RI

    26 April 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • SBY Tegaskan Jokowi Punya Hak Tak Suka dengan Anies Baswedan
    Nasional

    SBY Tegaskan Jokowi Punya Hak Tak Suka dengan Anies Baswedan

  • Tragis, 3 Unggulan Pertama Badminton Tumbang di Olimpiade Tokyo 2020
    Olahraga

    Tragis, 3 Unggulan Pertama Badminton Tumbang di Olimpiade Tokyo 2020

  • Krisis Lagu Anak, Putri Mona Ratuliu, Krisdayanti dan Selebritis Lainnya Kolaborasi Bikin Album
    Selebriti

    Krisis Lagu Anak, Putri Mona Ratuliu, Krisdayanti dan Selebritis Lainnya Kolaborasi Bikin Album

  • Tito Sebut Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Inisiatif DPR
    Nasional

    Tito Sebut Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Inisiatif DPR

  • Bikin Lega! 238 WNI dari Wuhan yang Dikarantina di Natuna Dinyatakan Sehat dan Siap Dipulangkan
    Nasional

    Bikin Lega! 238 WNI dari Wuhan yang Dikarantina di Natuna Dinyatakan Sehat dan Siap Dipulangkan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.