TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi

DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi

By Johan Arif
20 April 2021
458
0
DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi

TIKTAK.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar melakukan pencabutan paspor Jozeph Paul Zhang yang diduga sudah menista agama.

Bagi Arsul, paspor dicabut sangatlah penting lantaran Jozeph tengah di luar Indonesia kini.

“Polri segera melakukan langkah koordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham guna menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini tengah tinggal di luar negeri semenjak 2018,” uajr Arsul di hadapan wartawan, Senin (19/4/21).

Ia menjelaskan, paspor Jozeph dapat dicabut berdasar Peraturan Menkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Arsul yang saat ini menduduki posisi Wakil Ketua MPR itu berpijak dengan Pasal 25 Permenkumham Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang menyebutkan bahwa paspor seseorang bisa ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang kalau pemegang paspor itu sudah terbukti sebagai tersangka terhadap tindakan pidana yang terancam hukuman sekurangnya lima tahun atau statusnya dalam red notice Interpol.

Arsul menyebutkan, Jozeph pada kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dapat dijadikan tersangka melalui Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156A KUHP.

“Ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Dia juga bisa diproses red notice ke Interpol kalau tak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka bisa dilakukan penarikan paspor,” ujar Arsul yang juga menjabat Wakil Ketua Umum PPP itu.

“Kalau ternyata penarikan paspor tak bisa dilaksanakan lantaran tak diketahui keberadaannya, maka Ditjen Imigrasi [bisa] memakai kewenangan mencabut paspor Jozeph berdasar Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tak dapat dilakukan,” sambungnya.

Kasus penistaan agama Jozeph kini sedang ditelusuri Bareskrim Polri lantaran yang bersangkutan mengklaim sebagai nabi ke-26.

Keberadaan Jozeph kini disinyalir tengah di luar negeri dan Polri sudah bekerja sama dengan jaringan Interpol guna menangkap yang bersangkutan.

TagsAnggota Komisi III DPR RIArsul SaniDPRKemenkumhampencabutan pasporpria ngaku Nabi

Related articles More from author

  • Ternyata ini Penyebab Buronan Harun Masiku Tak Masuk Situs Resmi Interpol
    Nasional

    Ternyata ini Penyebab Buronan Harun Masiku Tak Masuk Situs Resmi Interpol

    9 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta plus 1 Tahun Penjara?
    Nasional

    Lawan Berat Anies Bukan Haji Lulung atau Ahmad Sahroni, Lalu Siapa?

    31 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Pemerintah Dituntut Transparan dan Buka Data Influencer yang Bantu Pencitraan
    Nasional

    Pemerintah Dituntut Transparan dan Buka Data Influencer yang Bantu Pencitraan

    25 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Dulu Keras Serang Jokowi, Kini Fahri Hamzah Bela Gibran, Ternyata ini Alasannya
    Nasional

    Dulu Keras Serang Jokowi, Kini Fahri Hamzah Bela Gibran, Ternyata ini Alasannya

    25 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI
    Nasional

    Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI

    28 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Gus AMI alias Cak Imin Tiba-tiba Minta Mendikbud Nadiem Diganti, Kenapa?
    Nasional

    Gus AMI alias Cak Imin Tiba-tiba Minta Mendikbud Nadiem Diganti, Kenapa?

    18 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Fadli Zon Dirayu Partai Ummat, Fahri Hamzah: Mustahil Dia Pindah Partai
    Nasional

    Begini Respons Balik Fahri Hamzah ke Ahmad Basarah PDIP Soal Usulan Pembubaran MPR

  • Terungkap di Persidangan, Alasan Rizieq Larang Dokter Buka Hasil Lab dan Pemeriksaan Kesehatan
    Nasional

    Rizieq Shihab Ungkap Alasannya Hijrah Sementara di Mekkah: Hindari Kerusuhan dan Pertumpahan Darah

  • Ketahui Batas Aman Makan Daging Merah Per Hari
    Tips & Tutorial

    Ketahui Batas Aman Makan Daging Merah Per Hari

  • Rocky Gerung: Sinyal Politik Penangkapan Edhy, Tanda Jokowi Tak Butuh Prabowo Lagi
    Nasional

    Rocky Gerung: Sinyal Politik Penangkapan Edhy, Tanda Jokowi Tak Butuh Prabowo Lagi

  • Ini Alasan Ubi Jalar Lebih Sehat dari Nasi
    Tips & Tutorial

    Ini Alasan Ubi Jalar Lebih Sehat dari Nasi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.