TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mbak You Revisi Ramalan Jokowi Lengser, Pelapornya ke Polisi Makin Semangat

Mbak You Revisi Ramalan Jokowi Lengser, Pelapornya ke Polisi Makin Semangat

By Joni Sitohang
23 Januari 2021
750
0
Mbak You Revisi Ramalan Jokowi Lengser, Pelapornya ke Polisi Makin Semangat

TIKTAK.ID – Salah satu kuasa hukum dan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid mengaku bahwa pihaknya akan melaporkan paranormal beraliran Kejawen, Mbak You, dalam waktu dekat ke polisi. Muannas mengatakan laporan tersebut terkait ramalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser.

Muannas mengklaim Mbak You telah dengan sengaja menyebarkan informasi bohong terkait ramalan kepada Jokowi.

Sebelumnya, Mbak You memang sempat menyebut Jokowi akan lengser tahun ini akibat kerusuhan yang dibuat masyarakat. Ramalan itu pun dianggap dapat menimbulkan keresahan publik.

Baca juga : PKS Nilai Langkah Risma Pekerjakan Gelandangan di BUMN Terkait Pilkada DKI 2022

“Sengaja menyebarkan berita bohong dengan merevisi ramalan yang nyata-nyata bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Muannas, seperti dilansir Detikcom.

“Jokowi lengser belum pada waktunya, lalu diubah,” imbuh Muannas.

Karena melihat perubahan-perubahan yang diramalkan Mbak You, lantas Muannas merasa hal ini termasuk dalam provokasi. Ia pun menilai provokasi yang nantinya tercipta akan menimbulkan kegaduhan dalam bermasyarakat.

Baca juga : Politisi PDIP Tegaskan Tewasnya Laskar FPI Tak Ada Hubungannya dengan Jokowi

“Kalau berubah-ubah, berarti niatnya bukan meramal. Melainkan melakukan provokasi yang berakibat menimbulkan kegaduhan,” tutur Muannas.

Oleh sebab itu, Muannas menduga Mbak You telah melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Ia menjelaskan, pasal ini juga menyangkut perihal penyebaran informasi bohong.

“Hal itu dilarang di dalam Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hak Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara sebagai perbuatan menyebarkan berita bohong,” terangnya.

Baca juga : Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo Positif Corona

Muannas pun memastikan akan melaporkan Mbak You ke Polda Metro Jaya. Namun ia tidak menyampaikan kapan ia akan menyambangi Polda.

Perlu diketahui, Mbak You telah mengklarifikasi soal ramalannya.

“Banyak terawangan telah dipotong dan dikembangbiakkan tanpa kontrol seperti bola panas yang menggelinding. Jadi ada beberapa akun yang menyebarkan seolah saya berbicara seperti itu, padahal bicara saya dipotong tanpa bahasa yang jelas,” ucap Mbak You melalui video di Channel YouTube-nya.

Baca juga : Dihadang Krisis Akibat Pandemi, Bagaimana Perkembangan Infrastruktur Jokowi?

“Yang saya maksud di tahun mendatang pergantian presiden itu yakni pada 2024 akan ada pergantian presiden, jadi bukan presiden sekarang. Bukan 2021, namun di saat nanti pergantian presiden nanti di 2024 akan ada ganti presiden, jadi bukan 2021 ganti presiden,” lanjutnya.

TagsJokowiMbak YouMuannas AlaididPartai Solidaritas IndonesiaPolisi

Related articles More from author

  • Rocky Gerung Ungkit Nama Jokowi Soal Konflik Lahan dengan Sentul City, Apa Hubungannya?
    Nasional

    Rocky Gerung Ungkit Nama Jokowi Soal Konflik Lahan dengan Sentul City, Apa Hubungannya?

    21 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Dianggap Sukses Tangani Gejolak Ekonomi, Anggota DPR Apresiasi Pemerintahan Jokowi
    Nasional

    Dianggap Sukses Tangani Gejolak Ekonomi, Anggota DPR Apresiasi Pemerintahan Jokowi

    15 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Blusukan ke Kampung di Solo, Gibran Tempeli Rumah Warga Stiker Jokowi-Ganjar
    Nasional

    Blusukan ke Kampung di Solo, Gibran Tempeli Rumah Warga Stiker Jokowi-Ganjar

    21 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Mulai Rapat Tatap Muka Perdana, Begini Protokol Pertemuan Jokowi dengan para Menteri
    Nasional

    Mulai Rapat Tatap Muka Perdana, Begini Protokol Pertemuan Jokowi dengan para Menteri

    9 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Kabar Reshuffle, Gerindra Pasrahkan Nasib Prabowo dan Edhy ke Jokowi
    Nasional

    Soal Kabar Reshuffle, Gerindra Pasrahkan Nasib Prabowo dan Edhy ke Jokowi

    30 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Bantah Ikut Campur Soal Golkar-PAN Gabung KKIR, Jokowi: Itu Urusannya Partai
    Nasional

    Bantah Ikut Campur Soal Golkar-PAN Gabung KKIR, Jokowi: Itu Urusannya Partai

    15 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Reaksi Sewot PKB Usai PKS Sebut Indonesia Tak Butuh Pemimpin Suka 'Cuci Tangan' seperti Jokowi
    Nasional

    Reaksi Sewot PKB Usai PKS Sebut Indonesia Tak Butuh Pemimpin Suka ‘Cuci Tangan’ seperti Jokowi

  • Hobi Baca Buku Bisa Perpanjang Umur Hingga 2 Tahun
    Tips & Tutorial

    Hobi Baca Buku Bisa Perpanjang Umur Hingga 2 Tahun

  • Galaxy A52s, Ponsel Tahan Air Harga 6 Jutaan
    Teknologi

    Galaxy A52s, Ponsel Tahan Air Harga 6 Jutaan

  • TIKTAK.ID - Penghargaan Pemprov DKI untuk Diskotek Diributkan, GNPF Ulama Bela Anies Baswedan
    Nasional

    Heboh Soal Penghargaan Untuk Diskotek, GNPF Ulama bela Anies Baswedan. Ini Alasannya

  • Feby Febiola Jalani Kemoterapi, Suami Ikut Botakkan Rambut
    Selebriti

    Feby Febiola Jalani Kemoterapi, Suami Ikut Botakkan Rambut

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.