TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polri Yakinkan Maklumat Kapolri Bukan Ancaman Bagi Insan Pers dan Media

Polri Yakinkan Maklumat Kapolri Bukan Ancaman Bagi Insan Pers dan Media

By Joni Sitohang
6 Januari 2021
517
0
Polri Yakinkan Maklumat Kapolri Bukan Ancaman Bagi Insan Pers dan Media

TIKTAK.ID – Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan dan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Atas dasar ini maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa. Kadiv Humas Polri juga menambahkan bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Baca juga : Polri Siap Amankan Distribusi Vaksin Covid di Jateng

Kadiv Humas Polri mengungkapkan, “Dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.”

Terkait kebebasan pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers. “Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan Undang-Undang,” tambah Kadiv Humas Polri.

Kadiv Humas Porli menjelaskan bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoaks, SARA, mengadu-domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan Kamtibmas.

Baca juga : Siapa Kapolri Baru Pilihan Jokowi?

“Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” ucap Kadiv Humas Polri.

TagsArgo YuwonoFPIKapolriPolriUU ITE

Related articles More from author

  • Instruksi Jokowi ke Kapolri: Tindak Tegas Polisi yang Rusak Kepercayaan Publik
    Nasional

    Instruksi Jokowi ke Kapolri: Tindak Tegas Polisi yang Rusak Kepercayaan Publik

    16 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Penasaran Siapa yang Danai Rizieq, Ade Armando Doakan Cepat Sembuh
    Nasional

    Penasaran Siapa yang Danai Rizieq, Ade Armando Doakan Cepat Sembuh

    10 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Benarkah Jika Habib Rizieq Pulang, Bakal Langsung Ditangkap Polisi?
    Nasional

    Benarkah Jika Habib Rizieq Pulang, Bakal Langsung Ditangkap Polisi?

    28 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Kombes Argo Resmi Jabat Karo Penmas Polri
    Nasional

    Gantikan Brigjen Dedi, Kombes Argo Resmi Jabat Karo Penmas Polri

    20 November 2019
    By
  • HH Terduga Teroris Condet, Sekretaris Bidang Jihad FPI yang Sudah Dipecat Sejak 2017
    Nasional

    HH Terduga Teroris Condet, Sekretaris Bidang Jihad FPI yang Sudah Dipecat Sejak 2017

    7 April 2021
    By Johan Arif
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kunjungi KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa
    Nasional

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kunjungi KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa

    3 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Projo NTB Tegaskan Manut Jokowi Soal Dukung Prabowo-Mahfud MD
    Nasional

    Projo NTB Tegaskan Manut Jokowi Soal Dukung Prabowo-Mahfud MD

  • Usai Perayaan Idulfitri, Militer Afghanistan dan Milisi Taliban Kembali Saling Serang
    Internasional

    Usai Perayaan Idulfitri, Militer Afghanistan dan Milisi Taliban Kembali Saling Serang

  • Taliban Deklarasikan Gencatan Senjata Tiga Hari Selama Iduladha
    Internasional

    Taliban Deklarasikan Gencatan Senjata Tiga Hari Selama Iduladha

  • Jokowi Disebut Akan Bentuk Yayasan, Buat Apa?
    Nasional

    Jokowi Disebut Akan Bentuk Yayasan, Buat Apa?

  • Mohamed Salah Masuk Daftar Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia
    Olahraga

    Mohamed Salah Masuk Daftar Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.