TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI

Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI

By Joni Sitohang
3 Januari 2021
649
0
Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI

TIKTAK.ID – Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Idham Azis telah melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, serta menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), baik melalui situs maupun media sosial. Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/1/2020 tertanggal 1 Januari 2021 mengenai Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten mengenai FPI, baik melalui website maupun media sosial,” demikian kutipan maklumat itu, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (1/1/21).

Kemudian Idham meminta masyarakat agar tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI.

Baca juga : Warga Aceh Bakar Kiriman Karangan Bunga ‘Ormas Aceh’ Anti-FPI

“Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, atau hal lainnya terkait FPI,” begitu isi maklumat itu.

Menurut Idham, jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat itu, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau diskresi Kepolisian.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yowono, membenarkan Maklumat yang dikeluarkan Kapolri tersebut.

Baca juga : Ahoker Garis Keras ini Janji Tutup Akun Twitter Setelah FPI Dibubarkan, Kenapa?

“Betul,” kata Argo.

Berikut ini isi lengkap Maklumat itu.
1. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca juga : Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsFPIJenderal Idham AzisKapolriTNI/Polri

Related articles More from author

  • Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat
    Nasional

    Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat

    11 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Kapolri Copot 10 Polisi Buntut Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Daftarnya
    Nasional

    Kapolri Copot 10 Polisi Buntut Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Daftarnya

    5 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Polemik Perpres Investasi Miras, PA 212 Siap Turun ke Jalan
    Nasional

    Polemik Perpres Investasi Miras, PA 212 Siap Turun ke Jalan

    2 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Tak Gubris Larangan Wakil Anies Baswedan, Novel Bamukmin: Reuni Tetap Digelar
    Nasional

    Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, PA 212: Sidang Dagelan!

    18 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Imigrasi Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Cekal Habib Rizieq Shihab
    Nasional

    Sederet Kontroversi Habib Rizieq, dari Tuntut Ahok hingga Tudingan Kasus Pornografi

    7 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Mengaku Belum Pantas Disebut 'Imam Besar'
    Nasional

    Habib Rizieq Mengaku Belum Pantas Disebut ‘Imam Besar’

    17 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ole Gunnar Solskjaer Tegaskan Dirinya Sosok yang Tepat Tangani MU
    Olahraga

    Ole Gunnar Solskjaer Tegaskan Dirinya Sosok yang Tepat Tangani MU

  • Buntut Kritik pada DPR, Anak Buah Prabowo Janji Bongkar Dugaan Skandal Najwa Shihab di Program Andalan Jokowi
    Nasional

    Buntut Kritik pada DPR, Anak Buah Prabowo Janji Bongkar Dugaan Skandal Najwa Shihab di Program Andalan Jokowi

  • Survei: Ganjar-Anies Bersaing Posisi Teratas, Prabowo Malah Anjlok
    Nasional

    Survei SMRC: Tingkat Kesukaan pada Ganjar 83 persen, Berapa Skor Anies dan Prabowo?

  • Terungkap, Markas Scientology Inggris Jadi Tempat Tom Cruise Isolasi Diri Saat Pandemi Corona
    Selebriti

    Terungkap, Markas Scientology Inggris Jadi Tempat Tom Cruise Isolasi Diri Saat Pandemi Corona

  • Kisruh 2 Kelompok Relawan Jokowi Projo vs Joman, Apa Sebabnya?
    Nasional

    Joman Tuding Projo Ingin Jerumuskan Jokowi Lewat Wacana ‘3 Periode’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.