TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI

Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI

By Joni Sitohang
3 Januari 2021
649
0
Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI

TIKTAK.ID – Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Idham Azis telah melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, serta menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), baik melalui situs maupun media sosial. Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/1/2020 tertanggal 1 Januari 2021 mengenai Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten mengenai FPI, baik melalui website maupun media sosial,” demikian kutipan maklumat itu, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (1/1/21).

Kemudian Idham meminta masyarakat agar tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI.

Baca juga : Warga Aceh Bakar Kiriman Karangan Bunga ‘Ormas Aceh’ Anti-FPI

“Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, atau hal lainnya terkait FPI,” begitu isi maklumat itu.

Menurut Idham, jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat itu, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau diskresi Kepolisian.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yowono, membenarkan Maklumat yang dikeluarkan Kapolri tersebut.

Baca juga : Ahoker Garis Keras ini Janji Tutup Akun Twitter Setelah FPI Dibubarkan, Kenapa?

“Betul,” kata Argo.

Berikut ini isi lengkap Maklumat itu.
1. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca juga : Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsFPIJenderal Idham AzisKapolriTNI/Polri

Related articles More from author

  • Habib Rizieq Bakal Ajukan Praperadilan Kasus Tes Swab
    Nasional

    Habib Rizieq Bakal Ajukan Praperadilan Kasus Tes Swab

    13 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • FPI Gelar Demo 411, Minta Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa
    Nasional

    FPI Gelar Demo 411, Minta Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

    9 November 2024
    By Joni Sitohang
  • Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara
    Nasional

    Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara

    3 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Beberapa Jam FPI HRS Dibubarkan, FPI KH Wawan Muncul di Ciamis
    Nasional

    Beberapa Jam FPI HRS Dibubarkan, FPI KH Wawan Muncul di Ciamis

    31 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Salah Satu Tokoh di Markas FPI Petamburan Doakan Umur Pendek Jokowi dan Megawati
    Nasional

    Salah Satu Tokoh di Markas FPI Petamburan Doakan Umur Pendek Jokowi dan Megawati

    16 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Bantah Dituduh Teroris, Munarman Pamer Foto Bareng Firli di Mobil Komando 212
    Nasional

    Bantah Dituduh Teroris, Munarman Pamer Foto Bareng Firli di Mobil Komando 212

    18 Desember 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dianggap Tersangkut Pembunuhan Jamal Khashoggi, Prancis Tolak Pangeran Saudi Kunjungi Istananya di Paris
    Internasional

    Dianggap Tersangkut Pembunuhan Jamal Khashoggi, Prancis Tolak Pangeran Saudi Kunjungi Istananya di Paris

  • Habib Rizieq Dikabarkan Tewas Ditabrak Unta, Hoaks atau Fakta?
    Nasional

    Habib Rizieq Dikabarkan Tewas Ditabrak Unta, Hoaks atau Fakta?

  • Gibran Jadi Narsum Acara PSI, Ketua DPD PDIP Jateng: No Problem
    Nasional

    Gibran Jadi Narsum Acara PSI, Ketua DPD PDIP Jateng: No Problem

  • Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Pelaku Bom Makassar
    Nasional

    Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Pelaku Bom Makassar

  • Tim 8 Bentukan Koalisi Perubahan Berburu Cawapres Anies, Muncul Nama Andika Perkasa hingga Yenny Wahid
    Nasional

    Tim 8 Bentukan Koalisi Perubahan Berburu Cawapres Anies, Muncul Nama Andika Perkasa hingga Yenny Wahid

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.