TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Refly Harun Beberkan Siapa Seharusnya Ganti Rugi Lahan Pesantren Habib Rizieq

Refly Harun Beberkan Siapa Seharusnya Ganti Rugi Lahan Pesantren Habib Rizieq

By Joni Sitohang
29 Desember 2020
629
0
Refly Harun Beberkan Siapa Seharusnya Ganti Rugi Lahan Pesantren Habib Rizieq

TIKTAK.ID – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti kisruh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan pengelola Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Untuk diketahui, pesantren yang didirikan oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab itu diketahui berdiri di lahan yang kini diperkarakan. Pihak PTPN VIII kemudian melayangkan somasi dan meminta lahan tersebut segera dikosongkan.

Akibat saling klaim kepemilikan lahan, Refly pun menilai lahan tidak bisa dirampas begitu saja oleh PTPN VIII. Apalagi, lanjutnya, jika proses peralihan tanah sudah dilakukan secara legal dan memenuhi tahapan birokrasi yang melibatkan pejabat setempat. Ia mengatakan pengakuan atas tanah itu pun harus berbekal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes Sudah Ditahan Polisi

“Yang harus mengganti rugi kalau itu memang tanah mereka (PTPN VIII) yakni pihak yang menjual kepada HRS/pesantren HRS. Jadi, bukan HRS/tanahnya diklaim dirampas kembali, melainkan ganti rugi ditujukan kepada pihak-pihak yang menjual tanah tersebut,” ujar Refly, seperti dilansir CNNIndonesia.com dari kanal YouTube-nya, Selasa (29/12/20).

“Meski begitu, sekali lagi harus berbekal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut menyatakan PTPN VIII bisa kehilangan hak atas tanah jika terbukti menelantarkan lahan selama 25 tahun. Menurutnya, jika memang demikian, maka PTPN VIII bisa dituduh balik karena tidak menjalankan kewajiban untuk mengusahakan lahan sebagaimana izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan.

Baca juga : Haikal Hassan Ungkit Perjuangannya Bela Prabowo-Sandi: Dari jual Mobil hingga Masuk Penjara

“Oleh sebab itu, kata Maiyasyak Johan (penulis artikel yang menjadi ulasan konten), PTPN VIII bisa dituduh balik sebagai pihak yang menelantarkan tanah dan tidak melaksanakan kewajibannya atas tanah untuk mengupayakan dan mengusahakan tanah tersebut sesuai dengan izin HGU yang diberikan,” tutur Refly.

Kemudian Refly meminta agar penyelesaian kisruh lahan itu dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum tanpa menyisipkan agenda politik.

“Kalau secara politik tidak akan ada yang berani melawan tanah Negara, kalau negara kita muncul sebagai otoritarianis. Apalagi FPI merupakan pihak yang disasar,” ucapnya.

Baca juga : Sandiaga Uno Mau Gabung ke Jokowi karena Isyarat Langit

Sebelumnya, PTPN VIII mengirimkan surat somasi kepada pihak pesantren agar dalam waktu tujuh hari bisa mengosongkan lahan. PTPN VIII mengklaim pesantren tersebut berada di atas tanah miliknya, dan jika somasi itu tidak diindahkan, maka PTPN VIII akan membawa ke jalur hukum.

TagsFPIHabib RizieqHRSKAMIRefly HarunRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Ketua BEM UI Tanggapi Tudingan 'Asuhan Cikeas dan Pro-FPI'
    Nasional

    Ketua BEM UI Tanggapi Tudingan ‘Asuhan Cikeas dan Pro-FPI’

    1 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Soal Kepulangan Habib Rizieq: Masalah dengan Pemerintah Saudi Sudah Kelar
    Nasional

    Mahfud MD Soal Kepulangan Habib Rizieq: Masalah dengan Pemerintah Saudi Sudah Kelar

    6 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Usai Arahan Jokowi, Investigasi Kasus Tewasnya Laskar Masuki Babak Baru
    Nasional

    Usai Arahan Jokowi, Investigasi Kasus Tewasnya Laskar Masuki Babak Baru

    15 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Selesaikan Program Doktoral dari Dalam Rutan
    Nasional

    Habib Rizieq Selesaikan Program Doktoral dari Dalam Rutan

    17 April 2021
    By Johan Arif
  • Dinilai Halangi dan Rendahkan Peradilan, Habib Rizieq Bisa Tuai Kasus Pidana Baru
    Nasional

    Dinilai Halangi dan Rendahkan Peradilan, Habib Rizieq Bisa Tuai Kasus Pidana Baru

    20 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Kabarkan Segera Kembali ke Indonesia, Habib Rizieq: Untuk Menyelamatkan Negeri dari Keterpurukan
    Nasional

    Kabarkan Segera Kembali ke Indonesia, Habib Rizieq: Untuk Menyelamatkan Negeri dari Keterpurukan

    27 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jung Ho Yeon Bintangi Film ‘The Governesses’
    Selebriti

    Jung Ho Yeon Bintangi Film ‘The Governesses’

  • Sony Pamerkan Stik PS5 untuk Penyandang Disabilitas
    Teknologi

    Sony Pamerkan Stik PS5 untuk Penyandang Disabilitas

  • Bom Mobil Meledak di Perbatasan Suriah-Turki
    Internasional

    Bom Mobil Meledak di Perbatasan Suriah-Turki

  • Ikuti Jejak Rhoma Irama dan Didi Kempot, SBY Rilis Lagu Terkait Wabah Corona
    Nasional

    Ikuti Jejak Rhoma Irama dan Didi Kempot, SBY Rilis Lagu Terkait Wabah Corona

  • Jadi Produser Film Guru-Guru Gokil, Dian Sastro Angkat Keseharian Para Pengajar
    Selebriti

    Jadi Produser Film Guru-Guru Gokil, Dian Sastro Angkat Keseharian Para Pengajar

Artikel Terbaru

  • Panduan Lengkap 10 Manfaat Kayu Manis untuk Tubuh yang Sehat 27 Oktober 2026
  • Cara Merebus Sayur Agar Warna Tetap Hijau dan Nutrisi Terjaga 26 Oktober 2026
  • Profil Liliyana Natsir: Biodata, Karier, dan Prestasi 26 Oktober 2026
  • Prabowo Panggil Mendagri dan Kepala BMKG ke Istana, Ini Bahan yang Dibawa 26 Oktober 2026
  • Apa Itu IP Address dan Cara Melihatnya di HP serta Laptop 26 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (89)
  • Keuangan (22)
  • Kuliner (1,068)
  • Nasional (8,017)
  • Olahraga (1,146)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,285)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.