TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Wah, Ternyata ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Milik Sandiaga Uno

Wah, Ternyata ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Milik Sandiaga Uno

By Joni Sitohang
2 November 2020
997
0
Wah, Ternyata ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Milik Sandiaga Uno

TIKTAK.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital, milik kongsi pengusaha Sandiaga Uno dan Rosan P Roeslani di bawah bendera Recapital Group, pada pekan lalu.

Sebelumnya, OJK sempat melakukan pembatasan usaha pada Asuransi Recapital akibat adanya masalah solvabilitas. Akan tetapi, masalah tersebut tidak kunjung membaik sehingga otoritas mencabut izin usaha perusahaan asuransi milik Sandiaga dan Rosan.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang di dalam surat PENG-50/NB.1/2020. Pada Selasa 19 Oktober 2020, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK, Anggar Budhi Nuraini menyampaikan pencabutan izin usaha Asuransi Recapital.

Baca juga : Bakal Segera Diperiksa Bareskrim, Refly Harun Terancam Ditetapkan Tersangka?

Anggar mengatakan pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020 per 16 Oktober 2020.

“OJK sudah mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta,” demikian seperti dikutip Tempo.co pada siaran pers.

Anggar menyatakan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Ia melanjutkan, sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan otoritas kepada Asuransi Recapital akibat perseroan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimum. Untuk itu, OJK menetapkan perusahaan asuransi harus memiliki tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal 120%.

Baca juga : Demokrat: Jokowi Butuh Pengakuan Dunia, Paksa Jubirnya Dompleng Penghargaan Bergengsi yang Didapat Anies

Perlu diketahui, masalah solvabilitas ini sudah dialami Asuransi Recapital sejak 2018. Ketika itu, otoritas sudah melakukan pembatasan usaha asuransi tersebut, tetapi masalah itu masih menjadi soal sehingga izin usaha dicabut.

Kemudian dengan adanya pencabutan izin usaha Asuransi Recapital, maka OJK melarang pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Asuransi Recapital untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perseroan.

Otoritas juga menghentikan seluruh kegiatan usaha Asuransi Recapital, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat perseroan. Tidak hanya itu, manajemen harus menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada otoritas dalam 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

TagsIzin Usaha AsuransiOJKSandiaga Uno

Related articles More from author

  • Anies Baswedan Buka Suara Soal Heboh Surat Utang Rp 50 Miliar untuk Pilgub DKI
    Nasional

    Anies Baswedan Buka Suara Soal Heboh Surat Utang Rp 50 Miliar untuk Pilgub DKI

    14 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Andre Rosiade ke Sandiaga: Capres Gerindra Hanya Prabowo, Tak Ada Nama Lain
    Nasional

    Andre Rosiade ke Sandiaga: Capres Gerindra Hanya Prabowo, Tak Ada Nama Lain

    14 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Sebut Wacana Duet Ganjar-Anies Bisa Percepat Pembangunan, Sandiaga Siap Temui Demokrat dan PKS
    Nasional

    Sebut Wacana Duet Ganjar-Anies Bisa Percepat Pembangunan, Sandiaga Siap Temui Demokrat dan PKS

    26 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Daftar Cawapres Teratas Versi Survei IPI: Ridwan Kamil, Sandiaga, Erick Thohir dan AHY
    Nasional

    Daftar Cawapres Teratas Versi Survei IPI: Ridwan Kamil, Sandiaga, Erick Thohir dan AHY

    29 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Sepakat dengan PA 212, PKS Bakal Calonkan Kadernya Sendiri di Pilpres 2024, Siapa Kira-kira?
    Nasional

    Sepakat dengan PA 212, PKS Bakal Calonkan Kadernya Sendiri di Pilpres 2024, Siapa Kira-kira?

    13 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Gatot Nurmantyo Dukung Prabowo Saat Pilpres dan Tolak Jabatan Menhan yang Ditawarkan Jokowi, Mana yang Benar?
    Nasional

    Gatot Nurmantyo Blak-blakan Soal Tuduhan Mendukung Prabowo Saat Pilpres Hingga Menolak Tawaran Jokowi jadi Menhan

    23 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Demonstrasi di Bangkok Tuntut Reformasi Monarki Thailand
    Internasional

    Demonstrasi di Bangkok Tuntut Reformasi Monarki Thailand

  • MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani
    Nasional

    MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani

  • Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
    Nasional

    Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

  • PKS Kukar Dukung Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke Kaltim
    Nasional

    PKS Kukar Dukung Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke Kaltim

  • Prabowo Sebut 'PKB Harus Diawasi', Cak Imin Yakin Hanya Bercanda
    Nasional

    Prabowo Sebut ‘PKB Harus Diawasi’, Cak Imin Yakin Hanya Bercanda

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.